Fiqh Muamalah


Selasa, 07 September 2021

Pengertian WAKAF dan ZAKAT

Pengertian WAKAF dan ZAKAT

 


BAB I

PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang


Zakat merupakan salah satu tiang pokok ajaran Islam yang lima (syahadat, salat, zakat ,puasa haji) yang merupakan suatu kesatuan bangunan yang mesti ditegakkan di tengah-tengah kaum muslimin karena jika salah satu dari tiang ajaran agama tersebut ditinggalkan akan menyebabkan terjadinya tidak keharmonisan dari seseorang yang tentu akan membawa dampak negative. Salah satu ajaran Islam bertujuan mengatasi kesenjangan antara gejala sosial adalah zakat-zakat yang menjadi salah satu tiang penyangga bagi tegaknya Islam serta menjadi kewajiban bagi pemeluknya. Zakat membawa misi memperbaiki hubungan horizontal antara sesama manusia sehingga pada akhirnya mampu mengurangi gejala akibat problematika kesenjangan dalam hidup mereka.  Selain itu juga dapat memperkuat hubungan vertikal manusia dengan Allah karena Islam yang akan bahwa zakat merupakan bentuk pengabdian ibadah kepada yang maha kuasa . Melihat situasi dan kondisi yang masih dilanda krisis dalam berbagai bidang seperti krisis ekonomi secara faktual semakin menambah jumlah angka kemiskinan untuk mengatasi diperlukan partisipasi aktif dari segala unsur masyarakat masyarakat muslim memiliki kemampuan untuk membantu meringankan biaya hidup dan biaya pendidikan. Wakaf Secara sederhana, wakaf adalah menghibahkan harta yang bernilai tetap untuk kemaslahatan umat. wakaf adalah menahan harta yang bisa diambil manfaatnya secara tetap, serta untuk dibelanjakan pada hal-hal yang bernilai ibadah ataupun mubah.

Rumusan Masalah

  1. PengertianWakaf?
  2. Pengertian Zakat?
  3. Apa pengertian dari Tabarru?

Tujuan Penelitian

  1. Untuk mengetahui arti dari Wakaf dan Zakat
  2. Untuk memenuhi tugas kuliah Hukum Wakaf dan Zakat
  3. Untuk mengetahui tentang tabarru

 

 

 

 

 

BAB II

PEMBAHASAN

  1. Pengertian Wakaf

Wakaf ditinjau dari pandangan ahli agama amatlah luas dan rinci definisinya. Salah satu pendapat yang dapat merangkumnya secara luas ialah dari pandangan Mazhab Hanafi seperti yang dilansir Badan Wakaf Indonesia, adalah menahan suatu benda yang menurut hukum, tetap di wakif (orang yang mewakafkan) dalam rangka mempergunakan manfaatnya untuk kebajikan. Berdasarkan definisi itu maka pemilikan harta tidak lepas dari wakif, bahkan orang tersebut dibenarkan menariknya kembali dan boleh menjualnya.  Jika wakif meninggal dunia, harta tersebut menjadi harta warisan untuk ahli warisnya. Tujuannya adalah menyedekahkan manfaatnya kepada suatu pihak kebajikan (sosial), baik sekarang atau pun yang akan datang.

Sedangkan definisi wakaf menurut UU no. 41 tahun 2004 adalah suatu perbuatan hukum oleh pihak yang melakukan untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian harta benda atau aset miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu untuk keperluan ibadah atau kesejahteraan umum sesuai ketentuan agama Islam.

a. Pengertian Wakaf & Hukum Wakaf

Kata wakaf berasal dari bahasa Arab, waqf yang berarti menahan, berhenti, atau diam. Maksud dari menahan adalah untuk tidak diperjualbelikan, dihadiahkan, atau diwariskan. Menurut istilah syar’i, wakaf adalah suatu ungkapan yang mengandung penahanan harta miliknya kepada orang lain atau lembaga dengan cara menyerahkan suatu benda yang kekal zatnya untuk diambil manfaatnya untuk kebaikan.

Pada dasarnya, hukum wakaf adalah sunnah. Hal ini merujuk pada Al-quran surah Al-Hajj ayat 77 dan Ali Imran ayat 92. Sementara berdasarkan hukum positif, wakaf diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 42 tahun 2006 mengenai Pelaksanaan Undang-undang No. 41 tahun 2004.

Wakaf Tanah

Salah satu bentuk harta yang manfaatnya besar dan paling umum untuk disedekahkan bagi kepentingan umum adalah tanah. Tanah dapat dipergunakan untuk membangun tempat ibadah, lembaga pendidikan agama, atau bahkan area pemakaman. Nilai guna tanah tidak termakan waktu dan dapat digunakan hingga terus menerus. Wakaf tanah dapat berupa hak guna secara penuh atau sebagian dengan batas waktu tertentu.

Secara hukum, wakaf tidak berbeda dengan amal jariah, yaitu menyedekahkan harta benda pribadi untuk kepentingan umum. Namun, jika dilihat dari sifatnya, wakaf tidak sekedar berbagi harta seperti kegiatan amal pada umumnya. Wakaf memiliki nilai manfaat yang lebih tinggi dan mampu menjangkau lebih banyak orang.

Definisi penggunaan tanah wakaf untuk kepentingan bersama yang menjadi rujukan adalah  pengertian dari Boedi Harsono, seperti dilansir dari laman Jurnal Hukum Online. Tanah wakaf adalah tanah hak milik yang sudah diwakafkan. Perwakafan tanah hak milik merupakan suatu perbuatan hukum yang suci, mulia dan terpuji yang dilakukan oleh  seseorang atau badan hukum, dengan memisahkan sebagian dari harta kekayaannya yang berupa tanah hak milik dan melembagakannya untuk selama-lamanya menjadi wakaf sosial.

Dasar hukum dari perwakafan tanah milik dapat ditemukan di Pasal 49 ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (selanjutnya disebut UUPA).

3. Jenis-Jenis Wakaf

Tanah, bangunan masjid, atau pemakaman mungkin menjadi bentuk yang paling umum diketahui. Sebetulnya terdapat beberapa jenis harta lain yang dapat dijadikan wakaf. Untuk mengetahuinya berikut pembagian jenis-jenis wakaf:

a. Wakaf Berdasarkan Peruntukannya

Wakaf Ahli (dzurri atau ’alal aulad) 

Untuk kepentingan dan jaminan sosial dalam lingkungan keluarga dan kerabat sendiri. 

Contoh Wakaf Ahli (dzurri atau ’alal aulad) 

Harta yang disumbangkan hanya dapat dimanfaatkan oleh keluarga besar demi kebaikan. 

Wakaf Khairi (kebajikan) 

kepentingan agama atau masyarakat (kebajikan umum). 

Contoh Wakaf Khairi  

tanah yang disumbangkan untuk membangun prasarana bangunan kesehatan gratis atau area pemakaman. 

b. Wakaf Berdasarkan Jenis Hartanya

Berdasarkan jenis hartanya, dilansir dari laman Zakat.or.id, wakaf dibagi ke dalam tiga kelompok yang meliputi:

Kelompok Zakat Pertama

benda tidak bergerak atau benda seperti misalnya bangunan

Kelompok Zakat Kedua

benda bergerak selain uang seperti alat perlengkapan usaha yang dapat digunakan setiap hari

Kelompok Zakat Ketiga

benda bergerak berupa uang

Tertarik untuk beli rumah bekas dengan sistem kpr syariah? Simak selengkapnya dalam video ini!

 

c. Wakaf Berdasarkan Waktunya

Muabbad

diberikan untuk selamanya. Hak kepemilikan harta sepenuhnya diserahkan demi kebaikan umat tanpa batas waktu.

Mu’aqqot,

diberikan hak guna  dalam jangka waktu tertentu.Selama jangka waktu yang diberikan benda, tanah, atau uang harus dimanfaatkan untuk mendapat nilai tambah untuk kepentingan sosial.

d. Wakaf Berdasarkan Penggunaan Objeknya

Ubasyir atau dzati

obyek wakaf yang bermanfaat bagi pelayanan masyarakat dan bisa digunakan secara langsung, contohnya pondok pesantren, madrasah, dan rumah sakit.

Mistitsmary

Objek wakaf yang ditujukan untuk penanaman modal dalam produksi barang-barang dan pelayanan yang dibolehkan syara’ dalam bentuk apapun, kemudian hasilnya diwakafkan sesuai keinginan wakif.

4. Syarat Sah Wakaf

 

Menurut hukum Islam, wakaf dikatakan sah apabila memenuhi dua persyaratan. Pertama, tindakan atau perbuatan yang menunjukkan pada wakaf. Kedua, mengungkapkan niatan untuk wakaf baik lisan maupun tulisan. Berikut ini syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan wakaf secara sah.

a. Al-Waqif

Pewakaf harus cakap bertindak dalam memakai hartanya. Yang dimaksud dengan cakap bertindak antara lain merdeka, berakal sehat, dewasa, dan tidak dalam keadaan bangkrut.

b. Al-Mauquf

No

Syarat Harta Benda yang Diwakafkan Dianggap Sah

1.

Benda yang diwakafkan harus berharga atau bernilai.

2.

Benda tersebut adalah milik pewakaf sepenuhnya.

3.

Benda yang diwakafkan harus diketahui kadarnya.

4.

Benda tersebut dapat dipindahkan kepemilikannya dan dibenarkan untuk diwakafkan.

c. Al-Mauquf ‘Alaih

Berdasarkan klasifikasi, ada dua macam pihak yang menerima manfaat wakaf (nadzir), yaitu pihak tertentu (mu’ayyan) dan pihak tidak tertentu (ghaira mu’ayyan). Maksud dari pihak tertentu adalah penerima manfaat merupakan seorang atau sekumpulan orang tertentu saja dan tidak boleh diubah. Sedangkan yang tidak tertentu adalah manfaat wakaf yang diberikan tidak ditentukan secara terperinci, contohnya kepada fakir miskin, tempat ibadah, dan lain-lain.

d. Sighah

Ini adalah syarat yang berhubungan dengan isi ucapan pada saat melakukan wakaf atau pernyataan pewakaf sebagai suatu kehendak untuk mewakafkan harta bendanya. Syaratnya antara lain:

       Ucapan harus mengandung kata-kata yang menunjukkan kekal, karena akan menjadi tidak sah jika ucapan mengandung batas waktu tertentu.

       Ucapan bisa direalisasikan segera, tanpa ada syarat-syarat tambahan.

       Ucapan bersifat pasti.

       Ucapan tidak mengandung syarat yang bisa membatalkan

5. Tata Cara Melakukan Wakaf

Dalam perwakafan, secara umum berikut ini adalah tata caranya.

       Wakif atau pewakaf (perorangan ataupun badan hukum) menghadap nadzir (pihak penerima) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). PPAIW adalah pejabat berwenang yang ditetapkan oleh Kementerian Agama untuk membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW). Jika wakaf dilakukan untuk jumlah tak tertentu, Nadzir tidak diwajibkan hadir.

       Ikrar wakaf dilaksanakan oleh wakif kepada nadzir di hadapan PPAIW dengan membawa dua orang sebagai saksi.

       Ikrar dapat dinyatakan secara lisan atau tulisan, serta dituangkan dalam AIW oleh PPAIW.

       PPAIW menyampaikan AIW kepada Kementerian Agama dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk dimuat dalam register umum wakaf pada BWI.

       Wakif wajib membawa dokumen sah dan asli atas harta atau aset yang ingin diwakafkan, contohnya sertifikat tanah, akta tanah, dan lain-lain serta surat pernyataan yang menyatakan bahwa tanah atau bangunan tersebut dalam keadaan tuntas dan bebas dari sengketa atau ikatan. Lengkapi dokumen tersebut dengan identitas diri yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.

6. Aturan Hukum Wakaf Bangunan dan Tanah

 

Bangunan dan tanah adalah dua aset tidak bergerak yang sering dijadikan objek wakaf. Yang termasuk aset tidak bergerak di antaranya adalah tanah, rumah, kios, ruko, apartemen, bangunan komersil, bangunan sarana publik (sekolah, rumah sakit, klinik, tempat ibadah, dan lainnya). Jika Anda ingin mewakafkan bangunan dan tanah, pastikan benda tersebut dimiliki secara sah atau bebas sengketa hukum, bebas utang, dan telah memperoleh persetujuan dari ahli waris.

Berikut ini benda tidak bergerak yang dapat diwakafkan.

       Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

       Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah.

       Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah.

       Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.

       Benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan undang-undang yang berlaku.

  1. ZAKAT

Zakat dalam segi istilah adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya. Zakat dari segi bahasa berarti 'bersih', 'suci', 'subur', 'berkat' dan 'berkembang'. Menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat Islam.Membayar zakat adalah salah satu kewajiban dalam Islam. Ada macam macam zakat, seperti zakat fitrah yang harus ditunaikan saat bulan ramadan. Pengertian zakat sendiri berasal dari Bahasa Arab yakni zaka yang artinya bersih, suci, subur, berkembang. Dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat artinya bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf)

Dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak. Kewajiban zakat bagi umat muslim yang mampu tercantum jelas dalam Surat at-Taubah pada ayat 60, ayat 71, dan ayat 103.

Ada 8 golongan yang berhak menerima zakat antara lain: Orang fakir yakni orang yang tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi kebutuhannya Orang miskin, yaitu orang yang bekerja tapi tidak mencukupi kebutuhannya atau dalam keadaan serba kekurangan Amil atau orang yang mengelola zakat Mualaf atau orang yang baru masuk Islam Hamba sahaya Orang yang berutang Sabilillah atau orang yang berjuang di jalan Allah Ibnu sabil atau sedang melakukan perjalanan.

 Halal Zakat dikeluarkan dari harta yang dimiliki. Akan tetapi, tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Syarat dikenakannya zakat atas harta di antaranya: Harta tersebut merupakan barang halal dan diperoleh dengan cara yang halal Harta tersebut dimiliki penuh oleh pemiliknya Harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang Harta tersebut mencapai nishab sesuai jenis hartanya; Harta tersebut melewati haul; dan Pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi.

Jenis zakat Zakat adalah terbagi menjadi dua, yakni zakat mal atau zakat harta dan kemudian zakat fitrah (macam macam zakat). Zakat mal atau mal zakat adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan sebagainya

Di Indonesia, pemungutan dan pengelolaan zakat diatur dalam UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Menteri Agama No 31 Tahun 2019. Zakat baru bisa dikenakan apabila sudah memenuhi kriteria yakni harta tersebut merupakan milik penuh, diperolah dari cara halal, dan mencapai nisab. Perhitungan zakat Untuk zakat fitrah, besaran pembayaran zakat fitrah menggunakan standar beras 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter beras atau makanan pokok lain yang berlaku.

Zakat fitrah ini dibayarkan setahun sekali saat Bulan Ramadan. Di Indonesia, pembayaran zakat fitrah biasanya dilakukan menjelang mendekati Hari Raya Idul Fitri.  Sebagai contoh untuk daerah Jakarta dan sekitarnya, kalau bayar zakat fitrah dengan uang tunai yakni sebesar range Rp 40.000 - 50.000 per orang yang disesuaikan dengan harga beras 2,5 kilogram.

Sementara untuk pengertian zakat mal dan perhitungannya adalah dengan mengalikannya dengan 2,5 persen dan telah memenuhi syarat nisab. Nisab zakat adalah batasan antara apakah kekayaan itu wajib zakat atau tidak. Jika harta yang dimiliki seseorang telah mencapai nisab, maka kekayaan tersebut wajib zakat. Jika belum mencapai nisab, maka tidak wajib zakat. Batasan nisab itu sendiri antara sumber zakat yang satu dan sumber zakat lainnya berbeda satu sama lain. Nisab zakat pertanian sama dengan 5 wasaq (653 kg beras), nisab zakat emas 20 dinar (85 gram), nisab zakat perak 200 dirham (595 gram), nisab zakat perdagangan 20 dinar (85 gram emas), dan sebagainya. Sebagai contoh untuk zakat kekayaan atau penghasilan nisab yang berlaku adalah 85 gram emas. Jika harga emas per gram saat ini adalah Rp 900.000, maka batas nisab adalah Rp 76.500.000.

Jika seorang muslim memiliki kekayaan minimal Rp 76.500.000 atau setara 85 gram emas dan sudah mengendap selama setahun (mencapai haul), maka wajib menunaikan zakat. Besaran zakat artinya yang harus dibayar adalah 2,5 persen dikalikan dengan jumlah harta yang disimpan. Atau pembayaran zakat adalah jika mengacu pada zakat penghasilan (pengertian zakat), seorang dengan penghasilan setahun adalah Rp 100 juta, maka zakat mal yang harus dibayarkan adalah Rp 2,5 juta (2,5 persen x Rp 100 juta).

3. Pengertian Tabarru

             Tabarru' adalah semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebaikan dan tolong-menolong dengan mengharap pahala dari Allah SWT. Tabarru' bermaksud memberikan dana kebajikan secara ikhlas untuk tujuan saling membantu satu sama lain sesama peserta takaful, ketika di antara mereka ada yang tertimpa musibah.

 

  1. Macam-macam tabarru'

Akad Tabarru merupakan akad yang memiliki tujuan untuk saling tolong menolong antara pihak satu dengan pihak lainnya., dalam akad tabarru ini dibagi menjadi beberapa macam, yaitu :

 

Pertama, pengguguran hutang atau dikenal dengan Ibra' istilah akad Islamnya, pengguguran hutang disini memiliki pengertian, yaitu pihak peminjam dengan sukarela mengikhlaskan sesuatu baik itu uang atau barang yang dipinjam oleh pihak yang meminjam, dengan landasan adanya bentuk solidaritas antara sesama mahluk Allah. Secara tidak langsung akad Ibra' ini merupakan bentuk akad sedekah dengan mengikhlaskan piutang untuk menjadi milik yang meminjam.

 

Kedua, pendelegasian atau dikenal dengan Wakalah istilah akad Islamnya, pendelegasian disini merupakan bentuk Kerjasama sosial antara pihak satu dengan pihak kedua, dengan memberi mandat kepada salah satu pihak untuk diberikan kekuasaan dalam menangani sesuatu baik itu barang atau uang, karena manusia tidak selamanya dapat mengurusi barang tersebut dan membuntuhkan orang lain dalam hal tersebut, secara bahasapun bisa dikategorikan bahwa wakalah ini merupaka bentuk sesuatu yang diwakilkan dari pihak sat uke pihak lainnya.

 

Ketiga, Jaminan atau dikenal dengan Kafalah istilah akad Islamnya, jaminan disini merupakan bentuk akad yang memberikan tanggung jawab kepada orang lain, dengan adanya pemberian jaminan dari satu pihak ke pihak lainnya, serta dibebankannya pihak pemberi jaminan atas pembayaran kembali hutang tersebut.

 

Keempat, Pengalihan Hutang atau dikenal dengan Hawalah istilah akad Islamnya, pengalihan hutang disini merupakan yang tidak asing istilah pemindahan tanggung jawab dari pihak yang tidak mampu dalam menanggung beban, sehingga diserahkan hak dan kewajibannya kepada orang atau pihak lain.

 

Kelima, Penggadaian atau dikenal dengan Rahn istilah akad Islamnya, penggadaian disini merupakan adanya barang atau sesuatu yang ditahan dari pihak peminjam untuk menjadi jaminan agar tetap menjalankan akad tersebut, tujuan dari penahanan ini adalah suatu tindakan yang dilakukan untuk menjaga agar akad yang dilakukan antara pihak satu dan pihak lainnya terus berjalan sesuai dengan akad, tanp adanya kecurangan dari salah satu pihak, tetapi barang yang ditahan ini bisa diambil ketika pihak yang meminjam telah mengembalikan tanggung jawabnya.

 

Keenam, Akad sosial atau dikenal dengan Al Qardul Hasan, akad sosial disini adalah suatu akad yang mana pihak bank Syariah sebagai pihak peminjam dengan meminjamkan uang dalam rangka sosial, dengan ketentuan akad dibayarkan jika pihak yang meminjam sudah jatuh tempo dalam kesepakatan yang telah dijanjikan.

 

Ketujuh atau yang terakhir, Akad titipan atau dikenal dengan Wadi'ah, akad titipan disini merupakan akad yang memberikan amanah kepada satu pihak untuk menjaga dan memelihara barang atau harta yang dititipkan satu pihak kepada pihak yang dapat dipercaya dalam menjaga barang atau harta.

 

 

 

 

                             Bab 3

                                          PENUTUP

 

 

A.    Kesimpulan

       Wakaf ditinjau dari pandangan ahli agama amatlah luas dan rinci definisinya. Salah satu pendapat yang dapat merangkumnya secara luas ialah dari pandangan Mazhab Hanafi seperti yang dilansir Badan Wakaf Indonesia, adalah menahan suatu benda yang menurut hukum, tetap di wakif (orang yang mewakafkan) dalam rangka mempergunakan manfaatnya untuk kebajikan. Berdasarkan definisi itu maka pemilikan harta tidak lepas dari wakif, bahkan orang tersebut dibenarkan menariknya kembali dan boleh menjualnya.  Jika wakif meninggal dunia, harta tersebut menjadi harta warisan untuk ahli warisnya. Tujuannya adalah menyedekahkan manfaatnya kepada suatu pihak kebajikan (sosial), baik sekarang atau pun yang akan datang.

       Sedangkan definisi wakaf menurut UU no. 41 tahun 2004 adalah suatu perbuatan hukum oleh pihak yang melakukan untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian harta benda atau aset miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu untuk keperluan ibadah atau kesejahteraan umum sesuai ketentuan agama Islam.

       Zakat dalam segi istilah adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya. Zakat dari segi bahasa berarti 'bersih', 'suci', 'subur', 'berkat' dan 'berkembang'. Menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat Islam.Membayar zakat adalah salah satu kewajiban dalam Islam. Ada macam macam zakat, seperti zakat fitrah yang harus ditunaikan saat bulan ramadan

B.  Saran

Saran dari penulis agar ,makalah ini dijadikan bahan belajar dan dibaca semoga bisa bermanfaat bagi kita semua dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat nanti

KAIDAH FIQHIYAH - FIQH MUAMALAH

KAIDAH FIQHIYAH - FIQH MUAMALAH

LIMA KAIDAH INDUK

(الْقَوَاعِدُالْخَمْسُ)

 KAIDAH PERTAMA

اَلْاُمُوْرُ بِمَقَاصِدِهَا

 “Segala sesuatu, tergantung kepada maksud/tujuannya”

 Maksud hati (Niat)  seseorang yang menyertai  amal perbuatan, berperan menentukan nilai dan status hukum amal yang dilakukannya. Dengan niat, amal perbuatan dapat bernilai sebagai amal ibadah (amal syari’at) atau bukan amal ibadah (amal ‘adah).  Amal perbuatan yang sama akan berbeda statusnya bila niat yang menyertainya berbeda. Shalat pada saat terbit fajar berstatus salat fardlu bila diniatkan shalat subuh, dan berstatus shalat sunnah bila diniatkan shalat sunnah. 

 

1. Sumber pengambilannya

   Sumber pengambilan kaidah tersebut antara lain :

a.Firman Allah :      

وَمَنْ يُرِدْ ثَوَابَ الدُّنْيَا نُؤْتِهِ مِنْهَا وَمَنْ يُرِدْ ثَوَابَ الآخِرَةِ نُؤْتِهِ مِنْهَا وَسَنَجْزِي الشَّاكِرِينَ (ال عمران 145)

                 “Barang siapa menghendaki pahala dunia Kami berikan pahala itu dan barang siapa menghendaki pahala akhirat Kami berikannya pahala itu. Dan kami akan memberikan balasan kepada orang – orang yang bersyukur”.

 

b. Sabda Rasulullah SAW :

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ اِلَى اللهِ ورسُولهِ فَهِجْرَتُهُ الَى الله ورَسُوْلِهِ وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُه إِلَى دُنْيَا يُصِيبُهَا أَوْ إِلَى امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ (متفق عليه)

       “Amal-amal itu hanyalah dengan niat. Bagi setiap orang hanya memperoleh sesuatu sesuai apa yang diniatkannya. Karena itu barang siapa yang hijrahnya pada Allah dan Rasulnya maka hijrahnya pada Allah dan Rasulnya dan Barangsiapa Hijrahnya untuk mendapatkan (keuntungan) dunia atau untuk menikahi wanita, maka hijrahnya kepada apa yang ia kehendaki”.

 

2. Tujuan disyari’atkan niat

          Tujuan disyari’atkan niat adalah untuk membedakan amal ibadah dan ‘adah (bukan ibadah), untuk menentukan status amal serta tingkatan amal ibadah antara yang satu dengan yang lain.

          Dengan demikian maka mendermakan sesuatu kepada orang lain dapat bernilai ibadah bila dimaksudkan untuk mencari ridla Allah dan dapat menjadi amal ‘adah bila dimaksudkan untuk mencari keuntungan duniawi. Berstatus sebagai sedekah bila dimaksudkan untuk memperoleh pahala dari Allah SWT, berstatus sebagai zakat bila dimakudkan untuk membayar hak orang lain (fakir miskin dll) yang tersimpan dalam harta tersebut, berstatus sebagai promosi bila dimaksudkan untuk memperkenalkan produk yang dihasilkannya. Dan berstatus sebagai suap bila dimaksudkan untuk menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal.

     Mandi dapat menghilangkan hadas bila dimaksudkan untuk mandi Jinabat. Tapi bisa sekedar membersihkan badan atau menyegarkan badan bila tidak diniatkan mandi jinabat. Shalat berstatus fardlu bila diniatkan shalat fardlu, dan berstatus sunnah bila diniatkan shalat sunnah.

 

3. Beberapa kaidah yang dapat ditarik dari kaidah ini

a.              مَا  يُشْتَرَطُ فيهِ التَّعْيِيْنُ فَالْخَطَآُ فيهِ مُبْطِلٌ

    “Amal perbuatan yang disyaratkan menentukan niat, maka kekeliruan penentuannya membatalkan amal”.

       Shalat dhuhur disyaratkan menentukan niat, yakni niat shalat dhuhur. Bila shalat dhuhur keliru diniatkan shalat ashar maka shalat itu batal.

b.   مَا  يُشْتَرَطُ التَّعْيِيْنُ لَهُ جُمْلَةً وَلَا يُشْتَرَطُ تَعْيِيْنُهُ تَفْصِيْلًا اِذّاعَيَّنَهُ وَاَخْطَأَ ضَرَّ

   “Perbuatan yang secara umum disyaratkan menentukan niat,  tetapi secara rinci tidak disyaratkan menentukannya, bila ditentukan niatnya dan ternyata keliru, berbahaya (membatalkan)”.

 

       Dalam shalat Jama’ah seorang makmum disyaratkan niat makmum kepada imam (secara umum), tidak disyaratkan menentukan (secara rinci) siapa imamnya. Karena itu bila seorang makmum menyatakan niat makmum kepada ahmad, ternyata yang menjadi imam adalah Mahmud, maka batallah jama’ah orang itu.

 

   c.مَالَا يُشْتَرَطُ  لَهُ جُمْلَةً وَلَا  تَفْصِيْلًا  اِذَا عَيَّنَهُ وَاَخْطَأ َ لَمْ  يَضُرَّ  

   “Perbuatan yang secara umum maupun secara terperinci tidak disyaratkan menentukan niat, bila ditentukan dan ternyata keliru, tidak berbahaya”

Menyatakan niat menjadi imam terhadap orang tertentu dalam shalat, secara umum dan secara rinci tidak disyaratkan. Karena itu bila seorang imam niat menjadi imam dari ahmad, ternyata makmum itu Mahmud, maka tidak batal jama’ahnya.

  Demikian pula tidak batal shalat seseorang dengan niat shalat dhuhur pada hari Rabu ternyata shalatnya pada hari kamis. Karena penentuan hari tidak disyaratkan dalam shalat, secara keseluruhan maupun secara rinci.

 d.مَقَا صِدُ  اللّفْظِ عَلَى نِيَّةِ اللَّا  فِظِ                                

   “Maksud lafadh/kata itu tergantung pada niat orang yang mengatakannya”

          Seorang suami mempunyai isteri bernama Thaliq (orang yang tertalak) atau seorang tuan memiliki budak bernama Hurrah (orang yang bebas merdeka) kemudian mereka memanggil ’hai Thaliq” dan “hal Hurrah”. Panggilan tersebut bila diniatkan menalak istri dan memerdekakan budak, maka jatuh talak dan pemerdekaan.

   Tetapi bila dimaksudkan sekedar memanggil nama mereka, maka tidak menimbulkan akibat perceraian dan pemerdekaan.

          Seseorang disaat melakukan shalat mengucapkan kalimat :

ادْخُلُوهَا بِسَلامٍ آمِنِينَ (الحجر 46)

“Masuklah kedalamnya dengan sejahtera lagi aman”

         Kalimat tersebut bila diucapkan dengan maksud membaca al-qur’an maka jelas dibolehkan. Tetapi bila dimaksudkan untuk memerintah seseorang, maka membatalkan shalat.

 

 

      يَا يَحْيَى خُذِ الْكِتَابَ بِقُوَّةٍ ( مريم 12  )

 “Hai Yahya ambillah kitab ini dengan sungguh-sungguh”