Jumat, 09 Maret 2012

Pengertian Akad

| Jumat, 09 Maret 2012
Sesi III

Akad

Akad adalah bagian dari tindakan atau perbuatan hukum seseorang (tasarrufat al-insan). Tindakan atau perbuatan dalam pengertian fiqh adalah semua apa yang datang dari seseorang berdasarkan kehendaknya dan berimplikasi hukum. Tindakan seperti ini dibagi dua yaitu fi'li (perbuatan konkrit) dan qauli (ucapan).

Tasarruf al-fi'li adalah : Perbuatan seseorang yang bersifat non ucapan (gair al-qauli) seperti menyerahkan barang yang sudah dijual, merampas dan lain-lain.

Adapun tasarruf qauli ada dua macam yaitu : tasarruf qauli aqdi dan tasarruf qauli gair aqdi (Akad dan non Akad).

Tasarruf qauli aqdi : yaitu ucapan dari dua pihak yang saling berhubungan dan mengikat, artinya terdapat kesesuaian antara dua kehendak (iradah), seperti jual beli, ijarah (sewa), perkongsian (syirkah) dan lain-lain.


Adapun Tasarruf al-qauli gair al-aqdi ada dua macam:
1. Perbuatan hukum yang bertujuan untuk melahirkan suatu hak, mengakhiri hak atau menggugurkan hak seperti wakaf, talak, memerdekakan budak, atau mengundurkan diri dari hak syuf'ah. Sebagian ahli fiqh menamakannya akad.
2. Perbuatan hukum yang tidak menimbulkann atau menggugurkan hak, akan tetapi berupa ucapan misalnya pengakuan, menolak untuk bersumpah dan lainnya di depan pengadilan dapat berimplikasi hukum/keputusan hukum dari pengadilan.

Akad dilihat dari aspek kerelaan dan tidak rela dibagi menjadi dua yaitu:
1. 'Uqud Ridhoiyah yaitu suatu akad berdasarkan kehendak dari dua pihak tanpa paksaan dari pihak mana pun. Kedua kehendak itu semata-mata berdasarkan kerelaan dan pilihan (al-ridha wa al-ikhtiyar). Ini adalah asal dari akad sesuai dengan firman Allah:
ياأيها الذين أمنوا لا تأكلوا أموالكم بينكم بالباطل إلا أن تكون تجارة عن تراض منكم (النساء 29)

 قول الرسول صلى الله عليه وسلم : إنما البيع عن تراض (إبن ماجه).
Para ahli hukum Islam sepakat bahwa kerelaan (al-ridha) dalam akad menjadi 'illah yang dapat menentukan status hukum akad menjadi sah atau batal.

2. 'Uqud qahriyah yaitu akad yang muncul dari dua pihak tetapi berdasarkan kehendak dan kerelaan dari salah satu pihak karena faktor-faktor khusus yang mendorong untuk mempertimbangkann keinginan sepihak dalam melakukan akad dan melaksanakannya, walaupun akad itu sendiri sebetulnya datang dari dua pihak. Faktor-faktor khusus antara lain mencabut kepemilikan untuk kepentingan umum dengan tetap membayar kepada pemilik sesuai dengan prisnsip keadilan yang berlaku. Mencegah kemudaratan bagi orang tertentu seperti menahan debitur, atau menjual hartanya untuk membayar hutungnya, menjual bahan pokok makanan tanpa menunggu kerelaan dari pemilik apabila makanan tersebut hasil dari ihtikar atau penimbunan, menjual agunan apabila debitur sudah tidak mau lagi melunasi hutangnya.


Unsur-Unsur yang membentuk Akad:
Unsur-unsur akad juga disebut dengan rukun akad (elemen-elemen dasar).
Rukun akad meliputi : Pihak-pihak yang melakukan akad, obyek akad, sigah yang menunjuk pada terbentuknya suatu akad.
Ini adalah rukun akad menurut mayoritas fuqaha' Namun fuqaha' Hanafiyah berpendapat bahwa rukun akad berupa ijab dan qabul saja. Adapun para pihak dalam akad dan obyek akad tidak termasuk rukun akad, melainkan lawazim al-aqad.
Pendapat Hanafiyah ini lebih kuat karena akad merupakan kesesuaian dua kehendak yang tercermin dalam ijab dan qabul. Keduanya merupakan unsur esensial dalam makna internal akad. Misalnya dalam perbuatan salat bahwa ruku' dan sujud serta bacaan ummul quran merupakan rukun karena esensi dan makna salat terakumulasi dalam aktifitas tersebut. Dengan demikian pelaku salat (musalli) tidak dianggap bagian dari makna internal perbuatan salat kendati setiap perbuatan mesti membutuhkan pelaku.

Dua pihak dalam akad, dengan demikian, tidak termasuk rukun akad. Memang al-Gazali dan imam al-Qurofi memasukkan para pihak sebagai rukun dalam akad, tapi sepertinya kurang relevan, karena para pihak dan obyek akad bukan rukun akad melainkan muqawwamat al-aqdi.

Tegasnya rukun akad adalah terdiri dari al-ijab dan al-qabul yang kemudian disebut dengann sigah al-aqdi.
Karena makna dasar dari akad adalah kesepakatan dan kesesuaian antara dua iradah (kehendak atau keinginan) yang tercermin dalam sikap al-taradhi (saling merelakan. Oleh karena al-iradah bersifat batini atau perbuatan hati, maka ijab qabul harus memenuhi tiga hal yang fundamental yaitu :
1. Kejelasan makna (jala' al-ma'na).
2. Terdapat kesesuaian dan kesejalanan antara al-ijab dan al-qabu.
3. Adanya kepastian dari dua kehendak.

Penjelasan:
1. Jala' al-ma'na fi sigah al-aqdi, artinya ucapan dalam ijab dan qabul harus jelas sesuai dengan akad yang direncanakan, misalnya akad al-ba', ijarah dan lain-lain. Namun demikian jual beli dapat terjadi dengan kata hibah yang disertai dengan harga, atau perkawinan dapat pula terjadi dengan kata hibah atau sadaqah atau dengan istilah lain yang mencerminkan kepemilikan abadi apabila disertai dengan mahar. Karena dengan menyebutkan nominal harga maka jelas sekali yang dimaksudkan adalah jual beli, atau dengan menyebut mahar, jelas sekali maksudnya adalah nikah, bukan hibah, karena dalam akad berlaku kaidah fiqhiyah:

أن العبرة قي العقود للمقاصد والمعاني لا للألفاظ والمباني

2. Tawafuq al-ijab wa al-qabul (kesesuaian antar ijab dengan qabul) dari semua aspek, jika tida ada kesesuaian maka akad tidak dapat terjadi.

3. Jazmu al-iradatain yaitu pernyataan dua kehendak harus pasti, tidak boleh ragu-ragu.

Kehendak dapat dinyatakan dengan al-kitabah, isyarah dan al-dalalah.

Hukum al-Kitabah atau tulisan bagi dua pihak/orang yang sama-sama tidak hadir sama dengan hukum al-qaul (ucapan). Atas dasar ini ditetapkan kaidah fiqhiyah sebagai berikut:

الكتاب كالخطاب (المجلة 69)

Tulisan harus jelas, dapat dibaca dan jelas pula sumbernya.

al-Isyarah khusus bagi orang yang bisu. Kedudukan dan fungsinya sama dengan ucapan menurut kesepakatan fuqaha;. Oleh karena itu ditetapkan kaidah fiqhiyah:
الإشارة المعهودة للأخرس كالبيان باللسان (المجلة 70)

Sedangkan al-dalalah dapat terjadi dengan al-ta'athi (saling memberi), dan ucapan lagsung (lisan al-hal).

Akad juga dapat dalam bentuk Tijarah dan Tabarru'
Akad Tijarah meliputi:
1. Jual beli meliputi Murabahah, Salam dan Istishna'
2. Ijarah meliputi Ijarah dan Ijarah Muntahiyah bi Tamlik (Hibah/hadiah atau jual beli).
3. Mudharabah (muthlaqah/Muqayyadah).
4. Musyarakah termasuk Musyarakah Muntahiyah bi Tamlik.

Sedangkan Akad Tabarru' meliputi:
1. Meminjamkan uang (dengan agunan/tanpa agunan).
2. Memberi Jasa (mewakili nasabah, menerima titipan nasabah, penjaminan).
3. Memberikan sesuatu dengan maksud untuk tidak dikembalikan.
4. Memberikan sesuatu untuk dipergunakan di jalan Allah.

Related Posts