Sabtu, 18 Juni 2016

KEWAJIBAN NAFKAH IDDAH SUAMI KEPADA ISTRI YANG TELAH DICERAI

| Sabtu, 18 Juni 2016
KEWAJIBAN NAFKAH IDDAH SUAMI KEPADA ISTRI YANG TELAH DICERAI

A.      Latar Belakang Masalah Pada era globalisasi seperti sekarang ini banyak sekali permasalahanpermasalahan yang timbul, umumnya pada permasalahan perkawinan. Di Pengadilan Agama (PA) Salatiga banyak pengajuan kasus perkawinan khususnya dalam kasus penyelesaian nafkah iddah. Dimana norma-norma dan kaidah-kaidah yang ada dan mengatur masalah ini sudah dikesampingkan. Dan hukum-hukum yang mengatur hal ini, sepertinya sudah tidak diindahkan (dipedulikan) lagi. Walaupun ini hanya terjadi di kota-kota besar khususnya seperti yang terjadi di Bandung, Jakarta, dan daerah khusus kota Salatiga. Pada prinsipnya perkawinan itu bertujuan untuk selama hidup dan untuk mencapai kebahagiaan yang kekal (abadi) bagi suami istri yang bersangkutan. Sehingga Rasulullah melarang keras terjadinya perceraian antara suami istri, baik itu dilakukan atas inisiatif pihak laki-laki (suami) maupun pihak perempuan (istri). Karena semua bentuk perceraian itu akan berdampak buruk bagi masing-masing pihak. Suatu perceraian yang telah terjadi antara suami istri secara yuridis memang mereka itu masih mampunyai hak dan kewajiban antara keduanya, terutama pada saat si istri sedang menjalani masa iddah. Iddah adalah waktu menunggu bagi mantan istri yang telah diceraikan oleh mantan suaminya, baik itu karena thalak atau diceraikannya. Ataupun karena suaminya meninggal dunia yang pada waktu tunggu itu mantan istri belum boleh melangsungkan pernikahan kembali dengan laki-laki lain.

1 Pada saat iddah inilah antara kedua belah pihak yang telah mengadakan perceraian, masing-masing masih mempunyai hak dan kewajiban antara keduanya. Bila suami melalaikan kewajibannya maka akan timbul berbagai permasalahan, misalnya si anak putus sekolahnya, sehingga anak tersebut menjadi terlantar atau bahkan menjadi gelandangan. Sedangkan mantan istrinya sendiri tidak menutup kemungkinan akan terjerumus ke lembah hitam. Inilah fenomena-fenomena yang sering timbul dari perceraian yang mana suami tidak melaksanakan kewajibannya terhadap hak istri dan anak pada masa iddah. Setelah terjadi perceraian pada hakikatnya si suami harus memberikan minimal perumahan pada mantan istri dan anaknya. Berkenaan dengan itu kewajiban suami tersebut, alam Kompilasi Hukum Islam pasal 18 ayat 1 yang berbunyi “Suami wajib menyediakan tempat kediaman bagi istri dan anak-anaknya atau mantan istrinya yang masih dalam masa iddah”.

2 Dari bunyi di atas sudah jelas bagi suami yang telah menceraikan istrinya wajib untuk menyediakan tempat tinggal, ataupun membolehkan 1 Muhammad Daud Ali, Asas-asas Hukum Islam Tentang Perkawinan, cet. 6, PT. Raja Grafindo, Pustaka Pelajar, Jakarta, hlm. 125 2 Moh. Mahfud, Pengadilan Agama dan Kompilasi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia, cet. I, Yogyakarta Press, Yogyakarta, 1993, hlm. 199 3 istrinya untuk bertempat tinggal di rumahnya sampai batas masa iddah habis (berakhir). Bila suami melalaikan kewajiban ini, maka istri dapat mengajukan gugatannya ke Pengadilan Agama. Gugatan tersebut dapat diajukan bersamasama sewaktu istri mengajukan berkas gugatan atau dapat pula gugatan tersebut diajukan di kemudian. Akan tetapi ada pula kewajiban tersebut tidak dapat dibebankan kepada mantan suami, misalnya pada waktu terjadi perceraian tersebut disebabkan istri murtad atau sebab-sebab lainnya yang menjadi sebab suami tidak wajib menunaikan hak istri dan bila telah ada kemufakatan bersama atas putusan Pengadilan Agama tentang nafkah anak tersebut, maka dapat pula nafkah si anak ditanggung bersama antara keduanya (suami-istri). Pengadilan Agama adalah lembaga yang berwenang dalam menyelesaikan masalah nafkah iddah. Namun untuk menyelesaikan masalahmasalah tersebut di atas para pencari keadilan yang selalu agresif mengajukan permasalahannya ke Pengadilan Agama. Bila tidak mendapatkan kejelasan dan kepastian hukum sudah barang tentu pengajuan perkara haruslah sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan oleh undang-undang. Bertitik tolak dari realitasyang ada ini penyusun merasa terpanggil untuk membahas lebih mendalam tentang penyelesaian nafkah iddah. Dengan pembahasan tersebut diharapkan akan mendapatkan suatu gambaran, dan jawaban yang konkrit dalam implikasi Pengadilan Agama dan Undangundang kehidupan masyarakat. 4 Perkara yang diterima Pengadilan Agama Salatiga dalam pengajuan cerai talak dan cerai gugat Pengadilan Agama pada tahun 2004 kurang lebih ada 20% perkara yang diputuskan hanya kurang lebih 19%. Dan pada tahun 2005 Pengadilan Agama Salatiga dalam pengajuan cerai thalak dan cerai gugat Pengadilan Agama kurang lebih ada 20% perkara, yang diputuskan oleh Pengadilan Agama hanya kurang lebih 19%.

B. Rumusan Masalah Rumusan masalah bertitik tolak dari latar belakang tersebut di atas maka dapat dirumuskan beberapa pokok permasalahan yang merupakan sentral pembahasan dalam skripsi ini, yaitu :
1. Bagaimana konsep nafkah iddah menurut hukum Islam dan perundangundangan di Indonesia?
2. Bagaimana cara penyelesaian nafkah iddah dan pertimbangan hakim Pengadilan Agama Salatiga dalam mengabulkan permohonan nafkah iddah?
3. Bagaimana kesesuaian putusan hakim Pengadilan Agama Salatiga tentang nafkah iddah dengan hukum Islam?
C. Tujuan dan Kegunaan Penelitian
1. Tujuan Penelitian Adapun tujuan dari penelitian ini adalah :
a. Untuk mengetahui konsep nafkah iddah menurut hukum Islam dan perundang-undangan di Indonesia.
b. Untuk mengetahui cara penyelesaian nafkah iddah dan pertimbangan hakim Pengadilan Agama Salatiga dalam mengabulkan permohonan nafkah iddah.
c. Untuk mengetahui kesesuaian putusan hakim Pengadilan Agama Salatiga tentang nafkah iddah dengan hukum Islam.
2. Kegunaan Penelitian Sedangkan kegunaan dari penelitian ini adalah :
a. Dengan penelitian ini diharapkan dapat dijadikan sebagai tambahan dan kontribusi kepada peneliti khususnya dalam ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan nafkah iddah.
b. Untuk memenuhi salah satu persyaratan dalam meraih gelar Sarjana Strata 1 (S-1) dalam bidang hukum Islam (syari’ah)
c. Sebagai wacana bagi para pembaca.
 D. Tinjauan Pustaka Menurut historis iddah telah dikenal sejak zaman dahulu. Orang-orang Arab tidak pernah meninggalkan iddah bagi istri-istri mereka yang telah diceraikan dan ini telah menjadi kebiasaan. Para ulama telah sepakat iddah itu hukumnya wajib bagi istri yang telah diceraikan. Iddah ialah masa tunggu atau tenggang waktu sesuai dengan jatuhnya thalak dari suami, dimana pada masa iddah ini suami boleh untuk merujuk kepada istrinya. Sehingga pada masa iddah ini si istri belum boleh untuk melangsungkan perkawinan dengan laki-laki lain.
6 Pada masa iddah ini sebenarnya untuk meyakinkan kekosongan rahim si istri agar terhindar dari percampuran atau kekacauan nasab bagi anak yang dikandung. Disamping itu untuk memikir kembali atau jalan yang mereka tempuh, apakah untuk merujuk kembali atau tetap meneruskan perceraian yang telah terjadi. Bagi istri yang telah diceraikan oleh suaminya, baik istri tersebut dicerai hidup dari pihak si suami ataukah si istri tersebut sedang mengandung atau tidak. Maka si istri tersebut wajib untuk menjalani masa iddah sebagaimana tercantum dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 153 ayat (1) yang berbunyi : “Bagi seorang istri yang putus perkawinannya berlaku waktu tunggu atau iddah, kecuali qobla dukhul dan perkawinan putus bukan karena kematian suami”.3 Dari bunyi pasal tersebut di atas dapat dipahami bahwa setiap istri yang diceraikan suaminya diharuskan untuk menjalani masa iddah, yang lama waktunya ditetapkan menurut keadaan istri yang diceraikan atau suami yang menceraikannya, yakni apakah perceraian itu terjadi karena cerai proses pengadilan atau cerai karena kematian. Setelah terjadinya perceraian berdasarkan hukum perdata maupun hukum syara’ si suami dibebankan untuk memberikan perumahan kepada pihak mantan istri. Dan apabila si suami tidak memberikannya, baik itu perumahan ataupun nafkah kehidupan (uang belanja) maka si istri dapat mengajukan masalah tersebut kepada pengadilan agama. Mengajukan tuntutan perumahan ataupun biaya nafkah dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai dan dapat pula diajukan kemudian. 3 Ibid., hlm. 210 7 Kewajiban suami terhdap istri tersebut diatur dalam Undang-undang No. 1 1974 pasal 41 (c), yang berbunyi : “Pengadilan Agama dapat mewajibkan kepada mantan suami untuk memberikan biaya kehidupan dan atau untuk menentukan suatu kewajiban bagi mantan suami”. 4 Suatu yang telah diputuskan di Pengadilan Agama haruslah dipatuhi dan dijalankan oleh pihak-pihak yang bersangkutan, bila tidak dijalankan maka Pengadilan Agama dapat menjatuhkan eksekusi kepada pihak tersebut. Inipun apabila pihak dirugikan mengadu kepada Pengadilan Agama yakni tentang putusan yang dilalaikan oleh pihak lain. Dalam mengeksekusi pihak yang melalaikan putusan majlis hakim tersebut, Pengadilan Agama dapat menarik atau meminta bantuan kepada pihak kepolisian. Perceraian yang terjadi karena si istri murtad atau melanggar syara’ lainnya, maka si istri tersebut tidak mempunyai hak untuk menuntut perumahan dan biaya nafkah. Ini berakibat si suami mempunyai kewajiban untuk memberi perumahan ataupun nafkah belanja. Akan tetapi adapun si istri mempunyai hak namun si suami tidak wajib menunaikannya. Ini hanya berlaku pada perceraian yang terjadi karena mati atau setelah bercerai si suami meninggal dunia. Menurut Azhar Basyir, suatu perceraian yang terjadi karena kematian suaminya baik itu perceraian yang terjadi, kemudian si suami meninggal dunia maka bekas istrinya tidaklah dapat menuntut hak kepada orang yang telah meninggal dunia. Tetapi nafkah dapat diambil dengan menyisihkan sebagian harta peninggalan si suami yang meninggal tersebut.5 4 H. Arso Armojo, Hukum Perkawinan di Indonesia, cet. III, Bulan Bintang, Jakarta, 1981, hlm. 59 5 Azhari Basyir, Hukum Perkawinan di Indonesia, cet. I, Yogyakarta, 1997, hlm. 77 8 Jadi istri (perempuan) yang ditinggal mati suaminya itu tidak sepenuhnya dia mendapat nafkah namun bila bekas suami tersebut meninggalkan harta yang cukup, maka sesudah dibaginya harta si istri dan mendapatkan dispensasi dalam mendapatkan bagiannya. M. Tholib dalam masalah hak istri pada masa iddah itu menjelaskan bahwa perempuan beriddah mendapatkan hak kediaman (perumahan), dan ia haruslah tetap tinggal, di rumah suaminya habis masa iddahnya. Dan suami tidak berhak menyuruh istrinya keluar rumah tersebut, sekalipun telah jatuh talak atau perpisahan ketika tidak di rumah suami, maka istri tetaplah wajib untuk pulang ke rumah suaminya itu begitu ia mengetahui bahwa telah jatuh talak tersebut.6 Dari pernyataan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa istri yang telah ditalak suaminya walaupun waktu tidak ada di rumah kediaman suami tersebut, maka istri tersebut tetap wajib untuk kembali dan tinggal di rumah tersebut, suamipun tidaklah berhak untuk melarang dan mengusir istri tersebut dengan alasan apapun, karena merupakan salah satu hak istri terhadap suami dimana si suami haruslah menunaikannya. Dalam tunjangan ini apabila tidak memuaskan dapat mengajukan kembali permohonan supaya penetapan ini hakim ditinjau kembali. Ada kalanya jumlah tunjangan itu ditetapkan oleh kedua belah pihak atas dasar mufakat, namun ada juga jumlah tunjangan itu ditetapkan oleh hakim dengan pertimbangan dan keadaan suami. 6 M. Thalib, Liku-liku Perkawinan, cet. I, P.D. Hidayat, Yogyakarta, 1986, hlm. 168 9 E. Kerangka Teori Beberapa teori yang digunakan dalam penelitian ini sebagai landasan pemikiran dan sebagai alat analisisnya. 1. Surat At Thalak ayat 7 ا 􀑧 ق مم 􀑧 ه فلينف 􀑧 ه رزق 􀑧 در علي 􀑧 ن ق 􀑧 عته و م 􀑧 ن س 􀑧 عة م 􀑧 لينفق ذو س سر 􀑧 د ع 􀑧 ءاته الله لا يكلف الله نفسا إلا ما ءا تها سيجعل الله بع يسرا Artinya : Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.7 2. Undang-undang Perkawinan No. 1 tahun 1974 tentang Hak dan Kewajiban Suami Istri pasal 34 a. Suami wajib melindungi istri dan memberi segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai kewajiban. b. Istri wajib mengatur urusan rumah tangga dengan sebaik-baiknya. c. Jika suami atau istri melainkan kewajiban masing-masing dapat mengusulkan gugatan ke pengadilan Dari bunyi pasal di atas dapat diketahui bahwa kewajiban seorang ayah dalam memenuhi hak-hak anaknya. Hendaknya diberikan untuk baik semasa perkawinan maupun sesudah perceraian dengan ibu dari anaknya. Namun itu merupakan bukti dari peraturan yang kadang terhenti pada tataran teori dan harapan. Sedangkan kehidupan anak yang akan 10 menekan biaya adalah realitas yang tidak bisa ditawar. Sehingga yang dibutuhkan adalah penanganan secara riil dan serius, sehingga kesadaran hukum untuk melaksanakan peraturan sangatlah dibutuhkan atau dengan kata lain terbentuknya peraturan idenya efektif pelaksanaannya. Bagaimana nasibnya anak yang lahir dari seorang ibu yang telah disertai oleh suaminya kalau pasal di atas tidak terlaksana. F. Metode Penelitian 1. Metode Pendekatan Beberapa pendekatan yang penyusun pergunakan untuk melaksanakan penelitian ini, antara lain : a. Pendekatan historis ialah penulis mempelajari sejarah perkembangan dari tahun ke tahun “kewenangan Pengadilan Agama Salatiga dalam menyelesaikan nafkah serta proses penyelesaian iddahnya di Pengadilan Agama” b. Pendekatan Aplikatif Pendekatan aplikatif ialah dengan mengalisa tiap permasalahan yang terjadi dari tahun ke tahun dan menganalisa tentang sikap Pengadilan Agama dalam menyelesaikan permasalahan dengan tidak mengakibatkan faktor-faktor situasi dan ruang lingkup dimana mereka berada. 7 Departemen Agama RI, Al Qur'an dan Terjemahnya, Yayasan Penyelenggara, 1986, hlm. 916 11 
2. Definisi Operasionala. Yang dimaksud “kewenangan Pengadilan Agama” ialah suatu proses hukum dimana Pengadilan Agama atau majlis hakim berhak untuk memeriksa, menyelesaikan, menetapkan dan memutuskan perkara atau permasalahan yang diajukan oleh pihak-pihak untuk mendapatkan kepastian hukum, selama masalah tersebut dalam ruang lingkup kewenangan Pengadilan Agama. b. Yang dimaksud masa iddah ialah masa tunggu bagi si istri yang telah diceraikan oleh suaminya dimana istri belum boleh kawin lagi dengan laki-laki lain (bukan suaminya) sebelum masa iddah itu habis dan masa iddah ini juga merupakan masa berfikir bagi suami apakah ia untuk meneruskan perceraian tersebut atau kembali bekas istrinya. c. Yang dimaksud dengan “nafkah iddah akibat perceraian” sesuatu pemberian yang berupa nafkah yang diberikan pada seorang istri. Hak itu milik seseorang yang menjadi milik orang lain. 3. Jenis Data Sebelum penyusun kemukaan subyek dari penelitian, terlebih dahulu perlu diketahui tentang jenis data yang diperlukan dalam kaitannya. 4. Subyek penelitian Subyek penelitian dalam istilah lain dapat pula disebut dengan sumber data: sumber data yang dimaksud dalam penelitian ini adalah subyek dari mana data itu dapat diperoleh. Sehubungan dengan wilayah 12 sumber data yang dijadikan sebagai sumber penelitian, maka dikenal dengan populasi dan sampel. a. Populasi, meliputi masyarakat yang telah bercerai berai di Pengadilan Agama Salatiga berjumlah 227 kasus pada tahun 2004 dan pada tahun 2005 berjumlah 231 b. Sampel diambil berdasarkan penelitian subjektif bahwa sampel benarbenar mencerminkan populasi.8 Dari 723 kasus yang diklasifikasikan. 5. Metode Pengumpulan Data Untuk memperoleh data yang sehubungan dengan penelitian ini, maka penyusun menggunakan metode antara lain : a. Wawancara (interview) Wawancara merupakan salah satu teknik pengumpulan data dengan melakukan tanya jawab sepihak secara sistematis, berdasarkan tujuan, wawancara ini dilakukan dengan hakim pengadilan Agama yang berwenang. b. Studi Pustaka Studi pustaka yaitu membaca buku-buku literature dan mengkajinya sesuai dengan pembahasan yang ada hubungan dengan pembahasan yang dibahas. 6. Metode Analisis Data Setelah seluruh data-data terkumpul maka barulah langkah selanjutnya penyusun menentukan bentuk pengolahan terhadap data-data tersebut antara lain : 13 a. Deduktif yaitu cara berfikir yang titik tolak dari kebenaran-kebenaran yang sifatnya umum menuju ke arah yang sifatnya khusus. b. Induktif yaitu cara berfikir yang bertitik tolak dari kenyataankenyataan khusus berupa fakta-fakta menuju kepada suatu kesimpulan yang sifatnya umum. c. Komparatif yaitu membangun suatu pendapat atau data dengan pendapat atau data lain barulah kemudian diambil kesimpulan. G. Sistematika Pembahasan Skripsi ini terdiri dari tiga bagian, dan masing-masing bagian disusun secara sistematis sebagai berikut : Pada bab I ini dimuat tentang latar belakang masalah, perumusan masalah, tujuan dan kegunaan penelitian, tinjauan pustaka, kerangka teori, metode pembahasan dan sistematika pembahasan. Bab II berisi tentang tujuan umum tentang masa iddah yang meliputi antara lain: pengertian iddah, dasar hukum iddah, macam-macam iddah, hikmah disyari’atkan iddah, dan kewajiban suami istri pada masa iddah. Bab III memuat tentang wewenang Pengadilan Agama dalam menyelesaikan masalah yang meliputi, kewenangan Pengadilan Agama dalam menetapkan iddah mantan istri, hak dan kewajiban suami dan istri yang telah dicerai. Bab IV berisi tentang proses penyelesaian hak dan kewajiban suami istri pada masa iddah yang meliputi proses penyelesaian dan sikap di 8 Ibid., hlm. 147 14 Pengadilan Agama terhadap bekas suami yang tidak mampu menjalankan kewajibannya pada masa iddah istri. Bab V berisi tentang hasil analisa yang menggabungkan antara bab ketiga dan keempat, sehingga menjadi kesimpulan sebagai bagian penutup bagian ini juga berisi tentang kesimpulan dan saran. 15 

BAB II TUJUAN UMUM TENTANG KEWAJIBAN NAFKAH IDDAH KEPADA SUAMI ISTRI YANG TELAH DICERAI

A. Pengertian Iddah Bagi istri yang putus hubungan perkawinan dengan suaminya baik karena ditalaq atau karena ditinggal mati oleh suaminya, mempunyai akibat hukum yang harus diperhatikan yaitu masalah iddah. Keharusan beriddah merupakan perintah Allah yang dibebankan kepada bekas istri yang telah dicerai baik dia (istri) orang yang merdeka maupun hamba sahaya untuk melaksanakannya sebagai manifestasi ketaatan kepadanya. Untuk memudahkan pembahasan kita mengenai pengertian iddah ini, maka penulis mencoba mengungkapkan dan menyajikan dari dua segi yaitu segi bahasa dan segi istilah. 1. Dari Segi Bahasa Sebelum kita mengkaji lebih lanjut tentang nafkah iddah terlebih dahulu penulis kemukakan arti iddah ditinjau dari segi bahasa, iddah berasal dari kata عدد yang mempunyai arti bilangan atau hitungan.9 Dalam Kamus Arab Indonesia karangan Mahmud Yunus, iddah berasal dari kata عدّ yang berarti menghitung.10 9Muhammad Idris Abdurra'uf, Al Marbawy Juz I, Kamus Idris Melayu, Darul Ulum Al Islamiyah, 354, hlm. 8-9 bagian 2 10Mahmud Yunus, Kamus Arab Indonesia, Hida Karya Agung, Jakarta, 1997, hlm. 42 16 Dengan demikian jika ditinjau dari segi bahasa, maka kata iddah dipakai untuk menunjukkan pengertian hari-hari haid atau hari suci pada wanita.11 2. Dari Segi Istilah Para ulama’ telah merumuskan pengertian iddah dengan rumusan, antara lain د 􀑧 ج بع 􀑧 اسم للمدة التى تنتظر فيها المرأة وتمتسع عن التز وي وفاة زوجها او فراته لها 12 Dari definisi di atas, dapat dipahami bahwa iddah adalah suatu tenggang waktu tertentu yang harus dijalani seorang perempuan sejak ia berpisah. Baik disebabkan karena talak maupun karena suaminya meninggal dunia. Dalam hal iddah ini wanita (istri) tidak boleh kawin dengan lakilaki lain sebelum habis masa iddahnya. Dengan demikian dapat diambil suatu pengertian bahwa iddah itu mempunyai beberapa unsur yaitu : a. Suatu tenggang waktu tertentu b. Wajib dijalani si bekas istri c. Karena ditinggal mati oleh suaminya maupun diceraikan oleh suaminya. d. Keharaman untuk melakukan perkawinan selama masa iddah Untuk memperjelas pengertian tersebut di atas, dapat dikemukakan hasil Tim Departemen Agama RI yang merumuskan bahwa iddah menurut pengertian hukum Islam ialah masa tunggu yang ditetapkan oleh hukum 11 Chuzaiman T. Yanggo dkk., Problematika Hukum Islam Kontemporer, cet. I, PT. Pustaka Firdaus, Jakarta, 1994, hlm. 149 17 syara’ bagi wanita untuk tidak melakukan akad perkawinan dengan lakilaki lain dalam masa tersebut. Sebagai akibat perceraian atau ditinggal mati suaminya. Dalam rangka membersihkan diri dari pengaruh dan akibat hubungan dengan suaminya itu.13 Jadi iddah itu adalah kewajiban pihak perempuan untuk menghitung hari-harinya dan masa bersihnya dan ini merupakan nama bagi masa lamanya perempuan (istri) menunggu dan tidak boleh kawin setelah kematian suaminya atau setelah pisah dengan suaminya.14 Bertolak dari beberapa definisi tersebut di atas dapat dirumuskan bahwa iddah menurut pengertian dalam hukum Islam adalah masa tunggu yang ditetapkan oleh hukum syara’ bagi wanita (istri) untuk tidak melakukan aqad nikah baru dengan laki-laki lain dalam masa tersebut, dengan tujuan untuk membersihkan diri dari pengaruh akibat hubungan antara mantan suaminya itu serta sebagai ta’abudi kepada Allah SWT. Merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 yang merupakan peraturan pelaksana dari Undang-undang Perkawinan No. 1 tahun 1974 akan kita ambil pengertian yang sifatnya sudah cukup tegas. Hal ini disebabkan karena definisi waktu tunggu iddah itu sendiri sudah diulas secara konkrit dan jelas. Menurut H. Arso Sastroadmojo dalam bukunya Hukum Perkawinan Indonesia dijelaskan bahwa : Iddah adalah tenggang waktu dimaa janda bersangkutan tidak boleh kawin bahkan dilarang pula menerima pinangan atau lamaran dengan tujuan 12 Sayyid Sabiq, Fiqih Sunnah, Darul Fikry, Beirut, t.t., hlm. 277 18 untuk menentukan nasab dari kandungan janda itu bila ia hamil. Dan juga sebagai masa berkabung bila suami yang meninggal dunia dan untuk menentukan masa rujuk bagi suami bila talak itu berupa talak faj’i.15 Pemahaman ini diinspirasikan secara implisif oleh pasal-pasal yang berhubungan dengan masalah iddah itu sendiri yaitu pasal 11 Undangundang No. 1 tahun 1974 dan pasal 39 Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975. dengan demikian pengertian iddah adalah masa tenggang waktu atau tunggu sesudah jatuhnnya talak. Di dalam waktu iddah itu bekas suami diperbolehkan untuk merujuk kepada bekas istrinya. Atas dasar inilah si istri tidak diperbolehkan melangsungkan perkawinan baru dengan laki-laki lain.16 

B. Dasar Hukum IddahSetelah membahas masalah iddah dari segi pengertian, maka di bawah ini penyusun bahas dasar-dasar hukum iddah yang mengacu pada hukum naqli guna memperjelas tentang iddah itu sendiri. 1. Dasar dari Al Qur'an ن أن 􀑧 ل له 􀑧 روء ولا يح 􀑧 ة ق 􀑧 والمطلقات يتربصن بأنفسهن ثلاث وم 􀑧􀑧 الله والي 􀑧􀑧 ؤمن ب 􀑧 ن ي 􀑧􀑧 امهن إن آ 􀑧􀑧 ي أرح 􀑧 ق الله ف 􀑧􀑧 ا خل 􀑧􀑧 تمن م 􀑧 يك لاحا 􀑧􀑧 ك إن أرادوا إص 􀑧􀑧 ي ذل 􀑧􀑧 ردهن ف 􀑧􀑧 ق ب 􀑧􀑧 ولتهن أح 􀑧􀑧 ر وبع 􀑧􀑧 الآخ 13 Chuzaimah T. Yanggo dkk., op. cit., hlm. 149 14 Muhammad Idris Abdurra'uf, op. cit. 15 H. Sastroadmojo, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia, cet. III, Bulan Bintang, Jakarta, 1981, hlm. 70 16 Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-undang Perkawinan, cet. I, Liberty, Yogyakarta, 1982, hlm. 120 19 ة 􀑧 يهن درج 􀑧 ال عل 􀑧 المعروف وللرج 􀑧 يهن ب 􀑧 ذي عل 􀑧 ل ال 􀑧 ولهن مث والله عزيز حكيم Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma`ruf. Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS. Al Baqarah : 228) 17 Ayat di atas walaupun sebenarnya telah dinasakh oleh ayat yang kemudian, akan tetapi kandungan dari hukum ayat tersebut tetaplah dipakai dan dipergunakan sebagai dalil hukum dalam penetapan hukum Islam syara’ yang berkenaan dengan masalah iddah istri. Ayat yang demikian ini dalam istilah ilmu ulumul qur’an disebut dengan baqouttilawah wa hukmi adamul 2. Dasar dari Hadits Hadits dari Bukhari dan Muslim yang berbunyi لى 􀑧 ي ص 􀑧 ن النب 􀑧 ه ع 􀑧 ى الله عن 􀑧 درى رض 􀑧 سود الب 􀑧 وعن أبى مع ه 􀑧 و ل 􀑧 سبحا فه 􀑧 ه يحت 􀑧 ى اهل 􀑧 ل عل 􀑧 الله عليه وسلم قال أنفق الرج صدقة 18 Dari Abu Mas'ud Al Badry ra. Dari Nabi saw. Beliau bersabda "Apabila seseorang menafkahkan harta untuk keperluan keluarga, hanya berharpa dapat memperoleh pahala maka hal itu akan dicatat sebagai sedekah baginya." 3. Dasar Hukum Perdata 17 Departemen Agama RI, Al Qur'an Terjemah, Pelita III, Jakarta, 1991-1992 18 Imam Nawawi, Riyadhus Sholihin Jilid I, Pustaka Amani, Jakarta, 1992, hlm. 308 20 Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan menetapkan waktu tunggu bagi seorang wanita yang putus perkawinan.19 Selanjutnya atas dasar pasal 11 Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan ditetapkan waktu tunggu sebagai berikut : Ayat (1) Bagi seorang wanita yang putus perkawinannya berlaku jangka waktu tunggu. (2) Tenggang waktu jangka waktu tunggu tersebut ayat satu akan diatur dalam peraturan pemerintah lebih lanjut.20 Demikian pula pada Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975, tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur waktu tunggu yang dituangkan pada bab VII pasal 39. Pada pasal 153 Kompilasi Hukum Islam tentang Perkawinan dalam menentukan waktu tunggu sebagai berikut : Ayat (1) Bagi seorang istri yang putus perkawinannya berlaku waktu tunggu atau iddah kecuali qobla ardhukhul dan perkawinannya putus bukan karena kematian suami. Demikian pula dalam pasal 154 dan pasal 155 Kompilasi Hukum Islam tentang perkawinan, mengatur waktu iddah. 19 K. Wantjik Saleh, Hukum Perkawinan Indonesia, cet. IV, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1978, hlm. 20 20 Undang-undang Perkawinan di Indonesia dan Peraturan Pelaksanaan, cet. PT. Pradya Paramita, Jakarta, 1987, hlm. 10 21 C. Macam-macam Iddah Mengenai macam-macam iddah atau waktu tunggu menurut perundang-undangan hukum Indonesia, khususnya dalam Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan serta dalam peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 dan Kompilasi Hukum Islam. Telah memberikan klasifikasi dengan tidak menyebut suatu istilah tertentu yang dipergunakan, akan tetapi sebagaimana diketahui bahwa materi dari Undangundang perkawinan dan peraturan pelaksanaannya merupakan cuplikan yang diambil dari norma masing-masing agama di Indonesia yang didominasi oleh aturan-aturan yang digariskan dalam syariat Islam. Sedangkan secara spesifikasi maka macam-macam iddah itu antara lain ialah : 1. Iddah Perempuan yang Haid Jika perempuannya bisa haid maka iddahnya tiga kali quru'. Sebagaimana firman Allah : والمطلقت يتربصن بانفسهن ثلاثة قروء 21 Dan perempuan-perempuan yang berthalaq, hendaklah mereka menahan diri mereka tiga kali quru' (QS. Al Baqarah : 228) Dengan ayat tersebut di atas jelaslah bahwa istri yang diceraikan oleh suaminya. Sedangkan istri tersebut belum pernah disetubuhi oleh suami yang mentalaknya, maka bagi si istri tersebut tidak mempunyai masa iddah. Sedangkan istri yang ditinggal suami dan pernah bersetubuh, 21Departemen Agama RI, op. cit., QS. Al Ahzab (33) : 49 22 maka ia harus beriddah seperti iddah orang yang disetubuhi, hal ini berdasar firman Allah SWT yang berbunyi sebagai berikut : صن 􀑧􀑧􀑧􀑧 ا يترب 􀑧􀑧􀑧􀑧 ذرون أزواج 􀑧􀑧􀑧􀑧 نكم وي 􀑧􀑧􀑧􀑧 ون م 􀑧􀑧􀑧􀑧 ذين يتوف 􀑧􀑧􀑧􀑧 وال لا 􀑧􀑧 ن ف 􀑧􀑧 اذابلغن اجله 􀑧􀑧 شر ا ف 􀑧􀑧 هر وع 􀑧􀑧 ة أش 􀑧􀑧 سهن أربع 􀑧􀑧 بأنف جناح عليكم فيما فعلن فى انفسهن بالمعروف... Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber`iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis `iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat. (QS. Al Baqarah : 234) 22 Wajib iddah bagi istri tersebut dimaksudkan untuk menghormati bekas suaminya. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Sayyid Sabiq sebagai berikut : istri yang kematian suaminya wajib iddah sekalipun belum pernah disetubuhi, hal ini untuk menyempurnakan dan juga untuk menghargai hak suami yang meninggal dunia.23 Istri yang telah dicerai dalam keadaan masih haid harus menjalani iddah (waktu tunggu) selama 3 (tiga) kali suci dan bila diharikan minimal 90 (sembilan puluh) hari. Hal ini sebagaimana yang disebut dalam pasal 39 peraturan pemerintah No. 9 tahun 1975, ayat (1) sub (b) yang berbunyi sebagai berikut : “Apabila perkawinan putus karena perceraian, waktu tunggu bagi yang berdatang bulan ditetapkan 3 (tiga) kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 (sembilan puluh) hari”24 22 Ibid. QS. Al Baqarah (2) : 234 23 Sayyid Sabiq, op. cit., hlm. 142 24 Arso Sastroadmojo, op. cit., hlm. 129 23 2. Iddah istri yang tidak berhaid Istri yang tidak berhaid lagi jika dicerai oleh suaminya atau ditinggalmati oleh suaminya maka mereka (istri) beriddah selama 3 bulan. Ketentuan ini berlaku buat perempuan yang belum baligh dan perempuan yang sudah tua tetapi tidak berhaid lagi, baik ia sama sekali tidak berhaid sebelumnya atau kemudian berhaid akan tetapi putus haidnya. Hal ini berdasarkan pada firman Allah yang berbunyi sebagai berikut : ة 􀑧 دتهن ثلث 􀑧 تم فع 􀑧 سائكم ان ارتب 􀑧 والئ يئسن من المحيض من ن ضعن 􀑧􀑧 ن ان ي 􀑧􀑧 ال اجله 􀑧􀑧 ضن واولات الاحم 􀑧􀑧 م يح 􀑧􀑧 ئ ل 􀑧􀑧 هر وال 􀑧􀑧 اش حملهن 25 Dan orang-orang yang putus diantara istri-istri kamu, jika kamu ragu maka iddah mereka itu tiga bulan. Dan orang-orang yang tidak berhaid serta perempuan hamil masa iddahnya ialah sesudah mereka melahirkan (QS. Ath Thalaq : 4) Sedangkan berdasarkan hukum perdata Indonesia maka istri tersebut harus menjalani masa tunggu selama 90 (sembilan puluh) hari. Ini sejalan dengan pasal 39 Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 ayat (1) sub (b) yang berbunyi sebagai berikut : 25 Depag RI, op. cit., Ath Thalaaq (65) : 1 24 “Apabila perkawinan putus karena perceraian, waktu tunggu bagi yang tidak berdatang bulan ditetapkan 90 (sembilan puluh) hari”.26 3. Iddah istri yang telah disetubuhi Iddah istri yang telah disetubuhi masih haid dan adakalanya tidak berhaid lagi. Masa iddah yang masih haid adalah selama 3 kali quru’ sebaaimana disebutkan dalam firman Allah sebagai berikut : ن أن 􀑧􀑧 ل له 􀑧􀑧 روء ولا يح 􀑧􀑧 ة ق 􀑧􀑧 سهن ثلاث 􀑧􀑧 صن بأنف 􀑧􀑧 ات يترب 􀑧􀑧 والمطلق يكتمن ما خلق الله في أرحامهن إن آن يؤمن بالله واليوم الآخر ل 􀑧 ن مث 􀑧 لاحا وله 􀑧 ك إن أرادوا إص 􀑧 ي ذل 􀑧 وبعولتهن أحق بردهن ف ز 􀑧􀑧 ة والله عزي 􀑧􀑧 يهن درج 􀑧􀑧 ال عل 􀑧􀑧 المعروف وللرج 􀑧􀑧 يهن ب 􀑧􀑧 ذي عل 􀑧􀑧 ال حكيم 27 Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru. Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma`ruf. Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS. Al Baqarah : 228) Arti quru’ ( رو ء 􀑧 ق) dalam ayat di atas adalah ( رو ء 􀑧 ق) jamak dari kata رء ) 􀑧 ق) yang berarti haid, hal ini dikuatkan oleh Ibnul Qoyyim yang diterangkan oleh Sayyid Sabiq dalam bukunya Fiqih Sunnah bahwa kata quru’ hanya digunakan oleh agama yang berarti haid. Sesuai dengan firman Allah sebagai berikut : ...إذا طلقتم النساء فطلقوهن لعدتهن وأحصوا العدة... Massa iddah untuk istri yang telah disetubuhi tetapi tidak mengalai haid maka lama iddah 3 (tiga) bulan atau 90 hari. 26 Moh Mahfud, op. cit., hlm. 210 27 Depag RI, op. cit., Al Baqarah 228 25 4. Iddah perempuan hamil Perempuan yang dicerai atau ditinggal mati suami dan sedang hamil iddahnya sampai ia melahirkan. Hal ini didasarkan pada firman Allah yang berbunyi sebagai berikut : واولات الاحمال اجلهن ان يضعن حملهن 28 Dan Perempuan-perempuan hamil masa iddah mereka ialah sesudah melahirkan (QS. At Thalaq : 4) Istri tersebut harus menjalani masa tunggu yakni sampai ia melahirkan bayinya. Ini sejalan dengan Kompilasi Hukum Islam pasal 135, ayat (2), sub (c), yang berbunyi sebagai berikut : “Apabila perkawinan putus karena perkawinan sedang janda tersebut dalam keadaan hamil waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan”. 5. Iddah perempuan yang suaminya meninggal dunia Iddah wanita yang ditinggal suaminya dan ia dalam keadaan tidak hamil maka lama iddahnya ialah 4 bulan 10 hari, ini didasarkan pada firman Allah yang berbunyi سهن 􀑧􀑧 صن بأنف 􀑧􀑧 ا يترب 􀑧􀑧 ذرون أزواج 􀑧􀑧 نكم وي 􀑧􀑧 ون م 􀑧􀑧 ذين يتوف 􀑧􀑧 وال أربعة أشهر وعشرا... 29 Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber`iddah) empat bulan sepuluh hari… (QS. Al Baqarah : 234) 28 Depag RI, op. cit., Ath Thalaaq (65) : 1 29 Depag RI, op. cit., Al Baqarah : 234 26 Dan jika si istri seang hamil maka ia harus menjalani iddah atau masa tunggu sampai ia melahirkan bayinya (anaknya). Ini sejalan dengan pasal 153 ayat (2), sub (c), seperti yang berbunyi sebagai berikut : “Apabila perkawinan putus karena perceraian sedang antara janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu ditetapkan sampai melahirkan”.30 D. Hikmah Disyariatkannya Iddah Suatu keyakinan yang mesti menjadi pegangan umat Islam ialah ajaran Islam yang termuat di dalam Al Qur'an dan as sunnah merupakan petunjuk Allah yang harus menjadi pedoman bagi manusia khususnya kaum muslimin dan muslimat demi keselamatan hidupnya di dunia maupun di akhirat. Berbeda hal dengan ajaran-ajaran yang pernah diturunkan Allah sebelumnya dimana ajaran tersebut hanya diperuntukkan untuk kaum tertentu. Ajaran Islam tidak hanya berlaku untuk kelompok atau kaum di dalam masyarakat tertentu serta tidak pula terbatas pada masa tertentu pula. Akan tetapi ajaran Islam sejak diturunkan telah ditetapkan sebagai pegangan dari semua kelompok dan kaum manusia pada berbagai tempat dan waktu sampai akhir masa (zaman).31 Demikian pula halnya dengan masalah iddah yang merupakan suatu syari’at yang telah ada sejak zaman dahulu yang mana mereka tidak pernah 30 Moh Mafud, op. cit., hlm. 210 31 Chuzaimah T. Yanggo dkk., op. cit., hlm. 148 27 meinggalkan kebiasaan ini dan tatkala Islam datang kebiasaan itu diakui dan dijalankan terus karena banyak terdapat kebaikan dan faedah di dalamnya.32 Para ulama’ telah mencoba menganalisa hikmah disyariatkannya iddah secara global dapat disebutkan sebagai berikut : 1. Untuk mengetahui bersihnya rahim seorang perempuan, sehingga tidak tercampur antara keturunan seseorang dengan yang lain, atau dengan kata agar tidak terjadi percampuran dan kekacauan nasab. 2. Memberikan kesempatan kepada suami istri yang berpisah untuk berfikir kembali, apakah untuk rujuk kembali kepada istrinya ataukah akan meneruskan cerai tersebut jika hal tersebut dianggap lebih baik. 3. kebaikan perkawinan tidak dapat terwujud sebelum kedua suami istri sama-sama hidup lama dalam ikatan aqadnya.33 Untuk lebih jelas dan lebih mendetailnya hikmah disyariatkannya iddah tersebut maka dapat dikemukakan seperti di bawah ini. 1. Sebagai Pembersih Rahim Ketegasan penisaban keturunan dalam Islam merupakan hal yang amat penting. Oleh karena itu segala ketentuan untuk menghindari terjadinya kekacauan nisab keturunan manusia ditetapkan di dalam Al Qur'an dan As Sunnah dengan tegas. Diantara ketentuan tersebut adalah larangan bagi wanita untuk menikah dengan beberapa orang pria dalam waktu yang bersamaan.34 Dan disamping itu untuk menghilangkan keraguraguan tentang kesucian rahim perempuan tersebut, sehingga pada 32 Sayyid Sabiq, op. cit., hlm. 140 28 nantinya tidak ada lagi keragu-raguan tentang anak yang dikandung oleh perempuan itu apabila ia telah kawin lagi dengan laki-laki yang lain.35 2. Kesempatan untuk berfikir Iddah khususnya dalam talak ra’ji merupakan suatu tenggang waktu yang memungkinkan tentang hubungan mereka. Dalam masa ini kedua belah pihak dapat mengintropeksi diri masing-masing guna mengambil langkah-langkah yang lebih baik. Terutama bila mereka telah mempunyai putra-putri yang membutuhkan kasih sayang dan pendidikan yang baik dari orang tuanya.36 Disamping itu memberikan kesempatan berfikir kembali dengan pikiran yang jernih setelah mereka menghadapi keadaan rumah tangga yang panas dan yang demikian keruh sehingga mengakibatkan perkawinan mereka putus. Kalau pikiran mereka telah jernih dan dingin diharapkan pada nantinya suami akan merujuk istri kembali dan begitu pula si istri tidak menolak untuk rujuk dengan suaminya kembali. Sehingga perkawinan mereka dapat diteruskan kembali.37 33 Ibid., hlm. 140 34 Chuzaimah T. Yanggo, dkk., op. cit., hlm. 166 35 Kamal Muhtar, Asas Hukum Perkawinan, cet. II, Bulan Bintang, Jakarta, 1987, hlm. 230 36 Chuzaimah T. Yanggo, dkk., op. cit., hlm. 167 37 Soemiyati, op. cit., hlm. 120 29 3. Kesempatan untuk bersuka cita Iddah khususnya dalam kasus cerai mati, adalah masa duka atau bela sungkawa atas kematian suaminya. Cerai karena mati ini merupakan musibah yang berada di luar kekuasaan manusia untuk membendungnya. Justru itu mereka telah berpisah secara lahiriyah akan tetapi dalam hubungan batin mereka begitu akrab.38 Jadi apabila perceraian tersebut karena salah seorang suami istri meninggal dunia, maka masa iddah itu adalah untuk menjaga agar nantinya jangan timbul rasa tidak senang dari pihak keluarga suami yang ditinggal, bila pada waktu ini si istri menerima lamaran ataupun ia melangsungkan perkawinan baru dengan laki-laki lain.39 4. Kesempatan untuk rujuk Apabila seorang istri dicerai karena talak yang mana bekas suami tersebut masih berhak untuk rujuk kepada bekas istrinya. Maka masa iddah itu adalah untuk berpikir kembali bagi suami untuk apakah ia akan kembali sebagai suami istri. Apabila bekas suami berpendapat bahwa ia sanggup mendayung kehidupan rumah tangganya kembali, maka ia boleh untuk merujuk kembali istrinya dalam masa iddah. Sebaliknya apabila suami berpendapat bahwa tidak mungkin melanjutkan kehidupan rumah tangga kembali, ia harus melepas bekas istrinya secara baik-baik dan 38 Chuzaimah T. Yanggo, dkk, op. cit., hlm. 168 39 Kamal Mukhtar, op. cit., hlm. 231 30 jangan menghalang-halangi bekas istrinya itu untuk kawin dengan lakilaki lain.40 Dengan demikian tampak dengan jelas bahwa iddah itu memiliki berbagai keutamaan di berbagai aspek, yang mana masing-masing mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan. Sehubungan dengan itu maka dapatlah ditarik suatu kesimpulan bahwa : a. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi modern tidaklah dapat mengubah ketentuan dalam kasus-kasus yang sudah jelas dikemukakan dan ditetapkan oleh Al Qur'an dan as sunnah. Namun hanya dalam kasus wathsyubhat dan zina perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dapat dimanfaatkan, sebab hukum antara pria dan wanita dalam kasus ini hanya terkait pada masalah dhuhul yang menggunakan kesucian rahim. b. Meskipun terdapat keyakinan bahwa rahim perempuan (istri) bersih dan diantara mereka (suami istri) tidak mungkin rujuk kembali, namun tidaklah dapat dibenarkan bagiperem tersebut (bekas istri) melanggar ketentuan iddah yang sudah dibentukan. c. Begitu pula sebaliknya tidaklah dapat dibenarkan untuk memperpanjang iddah bagi istri yang dapat mengakibatkan penganiayaan maupun yang mendatangkan keuntungan baik bagi bekas suami ataupun bagi bekas istri.41 40 Ibid., hlm. 230 41 Chuzaimah T. Yanggo, dkk., op. cit., hlm. 168-169 31 E. Hak dan Kewajiban Suami Istri pada Masa Iddah 1. Hak Istri pada Masa Iddah a. Mendapatkan nafkah selama masa iddah b. Mendapatkan perumahan selama masa iddah c. Istri berhak memutuskan untuk rujuk kembali, sedangkan kewajiban istri adalah masa berkabung bila ia ditinggal mati suaminya. 2. Kewajiban suami pada masa iddah istri a. Suami wajib memberikan nafkah pada istri b. Suami wajib memberikan perumahan pada istri c. Suami berhak untuk merujuk kembali atau tidak F. Hak dan Kewajiban Suami Istri pada Masa Iddah Hak istri merupakan kewajiban suami untuk melaksanakan atau memenuhi hak-hak istri. Sedangkan kewajiban istri merupakan hak suami yang harus dijalankan oleh istri pada masa iddah. Berdasarkan Undang-undang No. 1 tahun 1974 pasal 4 (sub c) yang berbunyi : “Pengadilan Agama dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan atau menentukan suatu kewajiban bagi istri”.42 Hal ini juga dipertegas dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 81 ayat (1 dan 2) yang berbunyi : 42Arso Sastroatmodjo, Hukum Perkawinan Islam, Bulan Bintang, Jakarta, 1981, hlm. 95 32 1. Suami wajib menyediakan tempat tinggal bagi istri dan anak-anaknya atau bekas istrinya yang masih dalam iddah. 2. Tempat kediaman adalah tempat tinggal43 Berdasar pada pasal di atas dan dipertegas dalam Kompilasi Hukum Islam menunjukkan bahwa perumahan masuk ke dalam kategori dari bunyi pasal dan hukum di atas untuk mewajibkan suami menyediakan tmepat kediaman bagi istri selama masa iddah atau tempat kediaman bagi istri dapat dialih artikan suami memberikan rumah yang lain untuk ditempati istri baik selama pada masa iddah ataupun setelahnya. Akan tetapi bila istri itu sendiri yang meninggalkan rumah yang telah ditetapkan tanpa alasan yang dipertanggung jawabkan, maka istri tersebut telah dianggap nusyuz. Adapun kewajiban lainnya bagi suami adalah memberikan biaya nafkah selama masa iddah, sebagaimana yang terdapat dalam pasal 149 (sub a dan b) yang berbunyi antara lain : Bila perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib : a. Memberikan mut’ah yang layak kepada bekas istrinya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas istri tersebut qobla audukhul b. Memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas istri selama dalam iddah, kecuali bekas istri telah dijatuhi talak ba’in atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil 44 43 Moh. Mahfud, op. cit., hlm. 199 44 Ibid., hlm. 210 33 Berdasarkan hasil wawancara dengan hakim Dra. Siti Nurjanah Diaz, S.H. nafkah iddah itu tidak tergantung pada pihak istri itu sendiri. Adapun suami sendiri yang dengan suka rela tnapa dituntut dulu oleh istri di Pengadilan Agama memenuhi kewajiban istri yang pada masa iddah.45 Apabila istri berkeinginan menuntut nafkah iddah, maka dapat dilaksanakan berdasarkan pada pasal 86 ayat (1) Undang-undang No. 7 tahun 1989 yang berbunyi : “Gugatan soal pengasuhan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama suami istri dapat diajukan bersama-sama dalam gugatan perceraian ataupun sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap”46 Nafkah iddah ini merupakan hak istri pada masa iddah dan kewajiban suami pula untuk melaksanakannya. Akan tetapi dari tahun 1993 sampai 1995 masih relatif kecil yang melaksanakannya. Hal ini dikarenakan banyak faktor, salah satunya adalah pendidikan.47 Mengenai jumlah nafkah iddah istri tersebut sangat relatif. Bila terjadi perselisihan mengenai jumlah, dapat dianjurkan dan diberikan pengarahan oleh Pengadilan Agama untuk diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan. Akan tetapi bila tidak terjadi kesepakatan dalam penentuan jumlah maka pengadilan agama dapat menentukan jumlahnya yang disesuaikan dengan kemampuan suami dan tidak memberatkannya, dan sebaliknya diberikan pada saat setelah pembacaan sighot thalak di muka majelis hakim Pengadilan Agama. 45 Siti Nurjannah Dias, op. cit. 34 Suami dapat untuk tidak melaksanakannya disebabkan si istri melalaikan kewajibannya, atau sebab yang lainnya yaitu istri mengikhlaskan suami untuk tidak melaksanakan kewajibannya.48 Ini sesuai dengan pasal 80 ayat (4 dan 7) Kompilasi Hukum Islam yang berbunyi antara lain : 4. Sesuai dengan penghasilan suami menanggung a. Nafkah, kiswah, biaya perawatan, pengobatan bagi istri dan anak b. Biaya rumah tangga, biaya perawatan diri, biaya pengobatan istri dan anak. c. Biaya pendidikan bagi anak 5. Kewajiban suami terhadap istrinya seperti tersebut pada ayat (4) huruf (a) dan (b) di atas mulai berlaku sesudah ada tamkin sempurna dari istrinya. 6. Istri dapat membebaskan suaminya dari kewajibannya terhadap dirinya sebagaimana tersebut pada ayat (4) huruf (a) dan (b) 7. Kewajiban suami yang dimaksud ayat (5) gugur apabila istri nusyuz49 Dari bunyi pasal tersebut di atas tampak jelas suami dapat tidak melaksanakan kewajiban yaitu : 1. Apabila si istri benar-benar telah mengikhlaskannya 2. Apabila si istri dalam keadaan nusyuz, maka akibat hukumnya hak istri pada masa iddah gugur dengan sendirinya baik perkara tersebut dalam proses pengadilan ataupun tidak. 46 Moh. Mahfud, op. cit., hlm. 160 47 Siti Nurjanah Diaz, op. cit. 48 Ibid. 49 Moh. Mahfud, op. cit., hlm. 199 35 

BAB III WEWENANG PENGADILAN AGAMA DALAM MENYELESAIKAN KEWAJIBAN NAFKAH IDDAH KEPADA SUAMI ISTRI YANG TELAH DICERAI 

 Kewenangan Pengadilan Agama dalam Menetapkan Nafkah Iddah 3. Kewenangan Pengadilan Agama Pengadilan Agama merupakan suatu badan peradilan yang turut melaksanakan kekuasaan hakim dan memegang peranan penting di dalam melaksanakan Undang-undang perkawinan. keberadaan lembaga Pengadilan Agama di Indonesia merupakan wadah untuk menyelesaikan perkara ummat Islam, dimana kewenangan dan ruang lingkup Pengadilan Agama mengalami pasang surut. Setelah Indonesia merdeka, perkembangan tata hukum pengadilan agama sangat pesat. Hal ini ditandai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, dimana dengan peraturan perundang-undangan semakin mempertegas ruang lingkup dan eksistensi kekuasaan wewenang pengadilan agama dalam menegakkan lembaga kehakiman. Peraturan perundang-undangan tersebut antara lain : 1. Undang-undang No. 14 tahun 1976 tentang Ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman 2. Undang-undang No. 1 tahun 1976 tentang Perkawinan 3. Undang-undang No. 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung 36 4. Undang-undang No. 7 tahun 1989 tentang Undang-undang Peradilan Agama 5. Inpres No. 1 tahun 1991 tentang Pemasyarakatan Kompilasi Hukum Islam.50 Dengan adanya perundang-undangan di atas maka nampak jelas kemajuan dan perkembangan Peradilan Agama. Dimana peraturan yang menjadi dasar hukum Pengadilan Agama merupakan wujud nyata bahwa kedudukan Pengadilan agama sekarang telah dipertegas dengan perundang-undangan, seperti Undang-undang No. 14 tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman.51 Dalam pasal 10 ayat (1) Undang-undang No. 14 tahun 1970 berbagai sebagai berikut : Kekuasaan kehakiman dilakukan pengadilan dalam lingkungan : a. Pengadilan Umum b. Pengadilan Agama c. Pengadilan Militer d. Pengadilan Tata Usaha Negara52 Dari bunyi pasal tersebut, nampak jelas telah adanya klasifikasi lembaga peradilan dan ruang lingkup masing-masing yang berarti menunjukkan kemajuan dalam Tata Hukum Indonesia. 50 Moh. Mahfud MD, op. cit., hl. vii 51 M. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan di Indonesia, Ind. Hill Co. Jakarta, 1991, hlm. 99 52 Ibid., hlm. 100 37 Akan tetapi bila ditilik sampai seberapa jauh ruang lingkup kewenangan mengadili dalam lingkungan Pengadilan Agama maka dapat ditarik kesimpulan sementara bahwa kewenangan Pengadilan Agama hanya meliputi perkara-perkara tertentu saja, ini berarti klasifikasi ruang lingkup Pengadilan Agama yang ada belumlah sempurna.53 Berdasarkan penjelasan dalam pasal 10 ayat (1) Undang-undang No. 14 tahun 1970, maka akan dapat berakibat kesalah pahaman dan kesimpang siuran dalam menentukan batasan-batasan kompetensi absolut dari pada lembaga pengadilan.54 Mengenai kewenangan Pengadilan Agama dan ruang lingkup dalam hubungan dengan Undang-undang Perkawinan No. 3 tahun 2006, berdasarkan penjelasan pasal 49 huruf a, isinya antara lain : Yang dimaksud dengan “perkawinan” adalah hal-hal yang diatur dalam atau berdasarkan undang-undang mengenai perkawinan yang berlaku yang dilakukan menurut syari’ah, antara lain : (2) Izin beristri lebih dari seorang (3) Izin melangsungkan perkawinan bagi orang yang belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun, dalamhal orang tua wali, atau keluarga dalam garis lurus ada perbedaan pendapat (4) Dispensasi kawin (5) Pencegahan perkawinan (6) Penolakan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah 53 M. Yahya Harahap, op. cit., hlm. 136 38 (7) Pembatalan perkawinan (8) Gugatan kelalaian tas kewajiban suami dan istri (9) Perceraian karena talak (10) Gugatan perceraian (11) Penyelesaian harta bersama (12) Penguasaan anak-anak (13) Ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan anak bilamana bapak yang seharusnya bertanggung jawab tidak mematuhinya (14) Penentuan kewajiban memberi biaya penghidupan oleh suami kepada bekas istri atau penentuan suatu kewajiban bagi bekas istri (15) Putusan tentang sah tidaknya seorang anak (16) Putusan tentang pencabutan kekuasaan orang tua (17) Pencabutan kekuasaan wali (18) Penunjukan orang lain sebagai wali oleh pengadilan dalam hal kekuasaan seorang wali dicabut (19) Penunjukan seoragn wali dalam hal seorang anak yang belum cult up umur 18 (delapan belas) tahun yang ditinggal kedua orang tuanya (20) Pembebanan kewajiban ganti kerugian atas harta benda anak yang ada di bawah kekuasaannya (21) Penetapan asal usul seorang anak dan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam 54 Ibid., hlm. 135 39 (22) Putusan tentang hal penolakan pemberian keterangan untuk melakukan perkawinan campuran (23) Pernyataan tentang sahnya perkawinan yang terjadi sebelum Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan dijalankan menurut peraturan yang lain 55 4. Kewenangan Pengadilan Agama dalam Menetapkan Iddah Kewenangan Pengadilan Agama merupakan sistem yang dimiliki oleh badan peradilan untuk menerima, menyelesaikan dan memutuskan atas perkara tertentu. Kewenangan Pengadilan Agama dalam menetapkan dan memutuskan suatu perkara tertentu itu merupakan kewenangan absolut Pengadilan Agama. Masa iddah itu sendiri merupakan akibat dari suatu perceraian dimana permasalahan dari perkara ini termasuk pada kewenangan absolut Pengadilan Agama.56 Ini menunjukkan bahwa penetapan masa iddah itu sendiri merupakan dampak dari suatu perkara perceraian yang dituntutkan. Berarti merupakan kewenangan Pengadilan Agama untuk memutuskan serta menetapkannya. Berdasarkan pasal 2 Undang-undang No. 7 tahun 1989, dimana semua perkara perdata yang masuk dalam ruang lingkup Pengadilan Agama menjadi yurisdiksi Pengadilan Agama.57 Bunyi pasal 2 Undang-undang No. 7 tahun 1989 yaitu : “Pengadilan Agama merupakan salah satu pelaksana kekuasaan 55 Ibid., hlm. 138 40 kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara tertentu yang mengatur dalam undang-undang ini”.58 Berdasarkan bunyi pasal di atas bahwa setiap warga negara yang beragama Islam dapat mencari keadilan di Pengadilan Agama dan perangkat Pengadilan Agama harus menerima dan dapat menyelesaikan perkara yang diajukan terutama dalam masalah perceraian. Dalam menetapkan perceraian yang berakibat pula penetapan iddah bagi istri. Setelah suatu perkara perceraian antara suami istri telah diputuskan, maka dengan demikian Pengadilan Agama menetapkan pula masa iddah istri. Akan tetapi setiap perceraian yang terjadi bagi setiap istri akan mengalami masa iddah. Sehingga ini merupakan kewajiban dan wewenang Pengadilan Agama untuk menetapkan tenggang waktu masa iddah bagi istri. Pihak istri harus mematuhi putusan tersebut dan menjalankan masa iddah yang telah diputuskan oleh pihak Pengadilan Agama karena itu untuk kepentingan suami istri itu sendiri bila akan ruju’ kembali. Bila diperhatikan antara Kompilasi Hukum Islam Bab XVII pasal 30 yang berbunyi : “Bekas suami berhak melakukan ruju’ kepada bekas istrinya yang masih dalam masa iddah”.59 56 Moh. Mahfud, op. cit., hlm. 60 57 Ibid., hlm. 136 58 Ibid., hlm. 145 59 Ibid., hlm. 210 41 Ini berjalan dengan peraturan perundang-undangan yang ada karena penetapan masa iddah itu sendiri bagi hakim Pengadilan Agama merupaka suatu rangkaian perkara perdata yang diputuskan sebagaimana pula dalam Kompilasi Hukum Islam BAB XVIII pasal 163 (sub i) yang berbunyi : “seorang suami dapat merujuk istrinya yang dalam masa iddah”60 Akan tetapi jika seorang istri tidak mematuhi masa iddah yang telah diputuskan sebagaimana mestinya. Hal ini bukan merupakan kewenangan Pengadilan Agama untuk menetapkan sanksi ataupun sejenisnya. Ini menunjukkan bahwa Pengadilan Agama benar-benar hanya menangani perkara-perkara khusus yang menjadi kewenangannya dan diajukan ke Pengadilan Agama. Sebagaimana yang terdapat dalam pasal 49 ayat (1) yang termasuk perkara dibidang perdata. Bunyi pasal 49 ayat 1 (sub a) undang-undang No. 7 tahun 1989 antara lain : Pengadilan Agama bertugas dan berwenang, memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara lain : a. Perkawinan b. Kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam c. Wakaf dan shodaqoh.61 60 Ibid., hlm. 210 42 Dari bunyi pasal di atas penulis dapat menyimpulkan bahwa penetapan nafkah iddah itu merupakan tugas dan wewenang Pengadilan Agama dalam yuridisnya. Adapun dalam penetapan masa iddah itu sendiri walaupun itu merupakan suatu rangkaian dari penyelesaian perkara perceraian akan tetapi merupakan traktat atau kebiasaan hakim-hakim terdahulu dalam menetapkan suatu perkara. 61 Ibid., hlm. 154 43 

BAB IV PROSES PENYELESAIAN KEWAJIBAN NAFKAH IDDAH SUAMI KEPADA ISTRI YANG TELAH DICERAI 
Proses Penyelesaian dan Sikap Pengadilan Agama terhadap Bekas Suami yang Tidak Menjalankan Kewajiban Pengadilan Agama merupakan lembaga kehakiman yang mempunyai hak dan kekuasaan untuk menerima memeriksa dan memutuskan perkara perdata khusus. Sebenarnya sikap Pengadilan Agama terhadap bekas suami yang tidak menjalankan kewajibannya pada masa iddah isteri tergantung dari bekas isteri itu sendiri apakah ia mengajukan perkaranya kepada Pengadilan Agama atau tidak. Sebagaimana bunyi pasal 66 ayat (5) Undang-undang No. 7 tahun 1984 antara lain : “Permohonan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah isteri dan harta bersama suami istri dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak ataupun ikrar talak diucapkan”.62 Dari bunyi pasal tersebut di atas maka dapat ditarik pengertian bahwa perkara dapat diselesikan dan menjadi hak Pengadilan Agama apakah perkara tersebut dituntutkan di Pengadilan Agama. 62 Moh. Mahfud, dkk., Pengadilan Agama dan Kompilasi Hukum Islam dalam Tata Hukum Indonesia, UII Press, Yogyakarta, 1999, hlm. 159 44 Ini sejalan dengan pasal 77 ayat (5) Bab XII Kompilasi Hukum Islam yang berbunyi : “Jika suami istri melalaikan kewajibannya, masing-masing dapat mengajukan tuntutan di Pengadilan Agama”63 Apabila suami tidak melaksanakan keputusan Pengadilan Agama tentang keharusan membayar nafkah iddah, tetapi istri sudah merelakannya maka Pengadilan Agama tidak berhak menuntut kepada suami. 4. Pengadilan agama berusaha untuk mendamaikan Tentang istri yang memintakan atau menuntutkan kembali ke Pengadilan Agama tentang bekas suami tidak menjalankan kewajiban dapat dilihat. Pada pasal 55 Undang-undang No. 7 tahun 1989 yang berbunyi antara lain : “Tiap pemeriksaan perkara di pengadilan dimulai sesudah diajukan suatu permohonan atau gugatan dan pihak-pihak yang berperkara telah dipanggil menurut ketentuan yang berlaku”64 Bunyi pasal di atas memberikan pengertian bahwa setelah diajukannya suatu permohonan atau gugatan perkara bekas suami melalaikan kewajiban, maka Pengadilan Agama akan memanggil para pihak untuk diminta keterangannya yang berhubungan dengan pokok permasalahan perkara tersebut. Setelah pemanggilan para pihak Pengadilan Agama berusaha meramalkan para pihak. Jadi permasalahan 63 Ibid., hlm. 198 45 tentang suami yang tidak melakukan kewajiban tersebut Pengadilan Agama dapat menganjurkan kepada si suami untuk diselesaikan secara damai dan kekeluargaan. Mendamaikan kedua belah pihak di dalam suatu perkara yang ditangani oleh Dewan Hakim pengadilan itu merupakan salah satu asas Pengadilan Agama, dan bila dalam perdamaian tersebut ada kata sepakat antara kedua belah pihak maka Pengadilan Agama dalam ruang lingkupnya hanya mencukupkan perkara tersebut sampai tercapai perdamaian saja, dan itu menunjukkan salah satu dari asas Pengadilan Agama telah tercapai sebagaimana yang terdapat dalam pasal 56 ayat (2) Undang-undang No. 7 tahun 1989 yang berbunyi antara lain : (1) Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan memutuskan suatu perkara yang diajukan dengan dalil hukum tidak ada atau kurang jelas melainkan wajib memeriksa memutuskannya (2) Ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) tidak menutup kemungkinan usaha penyelesaian perkara damai.65 Lebih lanjut mengenai permasalahan perdamaian di dalam proses penyelesaian suatu perkara diatur dalam pasal 82 ayat (2) yang berbunyi : “Dalam bidang perdamaian tersebut suami istru harus datang secara pribadi kecuali apabila salah satu pihak bertempat tinggal di luar negeri, dan tidak dapat datang menghadap secara pribadi dapat 64 Ibid., hlm. 155 65 Ibid., hlm. 155 46 diwakili oleh kuasa hukumnya yang secara khusus dikuasakan untuk itu”.66 Dari bunyi kedua pasal tersebut di atas memberikan suatu pengertian dan batasan tentang ketentuan perdamaian bagi pihak-pihak yang berperkara. Sebab perdamaian itu sendiri memang sangat layak dan penting dimuat dalam menyelesaikan perkara tersebut. Kalau kemungkinan upaya perdamaian dapat tercapai di dalam menyelesaikan suatu perkara yang dilaksanakan secara damai dan kekeluargaan itu telah menunjukkan bahwa untuk meneruskan perkara tersebut dianggap selesai pada tahap perdamaian oleh pihak dewan majlis hakim pengadilan Agama. Disamping itu memang di dalam acara perdata usaha untuk mendamaikan oleh dewan majlis hakim Pengadilan Agama terhadap yang berperkara juga diatur dan merupakan hal yang sangat penting.67 Apabila benar-benar telah tercapai perdamaian antara kedua bleah pihak dalam suatu perkara maka Dewan Hakim Pengadilan Agama di dalam menunaikan kewajibannya dan interpensi terhadap perkara tersebut sudah dianggap selesai, karena ini sangat sejalan dengan peraturan perundangan-undangan yang ada tentang perdamaian antara kedua belah pihak yang berperkara, seperti yang telah diatur pula pada pasal 31 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 1975 yang berbunyi antara lain : 66 Ibid., hlm. 159 67K. Wantjik Saleh, Hukum Perkawinan Indonesia, Galia Indonesia, Jakarta, 1986, hlm. 42 47 “Selama masalah belum diputuskan usaha perdamaian dapat dilakukan pada setiap sidang-sidang”.68 Di dalam peraturan pelaksanaan perundang-undangan tersebut di atas tidak adanya menunjukkan batasan-batasan ketentuan yang menyatakan bahwa apabila telah tercapainya suatu perdamaian maka dari perdamaian tersebut dapat dibuatkan suatu akta perdamaian yang mana akta tersebut dapat memberikan kekuatan yang sama dengan suatu putusan atau penetapan dimana dapat dijalankan seperti halnya suatu putusan atau penetapan itu sendiri yang mempunyai kekuatan hukum tetap.69 5. Pengadilan Agama Menjatuhkan Putusan Pengadilan Agama di dalam operasionalnya bersikap aktif terhadap para pihak terutama kepada para pihak mantan suami yang tidak menjalankan kewajibannya atau dimintakan di Pengadilan Agama, maka Pengadilan Agama berperan aktif di dalam menyelesaikan masalah tersebut. Pengadilan Agama berdasarkan pada undang-undang No. 1 tahun 1974 pasal 41 bahwa hakim Pengadilan Agama dapat menetapkan kepada mantan suami untuk memberikan hak istri pada masa iddah. Jadi berdasarkan undang-undang Perkawinan dalam pasal 41 ayat (c) Undang-undang No. 1 tahun 1974 menjelaskan bahwa Pengadilan 68 Ibid., hlm. 80 69 Ibid., hlm. 43 48 Agama dapat memutuskan bahwa suami wajib memberikan biaya penghidupan pada masa iddah bekas istri.70 Sedangkan apabila terjadi perselisihan pendapat antara suami dan istri mengenai besar kecil jumlah nafkah ersbut maka Pengadilan Agama dapat menentukan jumlah dan wujud nafkah iddah kepada istri, dimana jumlah dan wujud nafkah tersebut disesuaikan dengan kemampuan suami dengan tanpa memberatkan si suami.71 Sebagaimana ditegaskan padal 41 ayat (c) Undang-undang No. 1 tahun 1974 berbunyi sebagai berikut : Pengadilan Agama membantu para pencari keadilan dan berusaha sekeras-kerasnya mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk tercapainya peradilan yang sederhana, cepat biayanya.72 Bunyi pasal tersebut di atas menunjukkan bahwa Pengadilan Agama sesungguhnya bersifat membantu menyikapi terhadap perkara suami yang diajukan istri ke pengadilan dikarenakan tidak menunaikan kewajiban. Sikap pengadilan agama terhadap perkara tersebut adalah memberikan putusan atau penetapan perkara tersebut. Dimana dengan sendirinya putusan telah memerintahkan kepada mantan suami untuk menjalankan kewajiban terhadap bekas istri. 70 Ny. Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-undang Perkawinan Islam, cet. 2, Liberty, Yogyakarta, 1986, hlm. 124 71 Ibid., hlm. 124 72 Ibid., hlm. 125 49 Untuk mengetahui bentuk putusan atau penetapan Pengadilan Agama secara spesifik dapat dirujuk dari ketentuan perundang-undangan pasal 57 ayat (2), pasal 59 ayat (2) pasal 60-64 Undang-undang No. 7 tahun 1989. Kemudian selain ketentuan peraturan perundang-undangan pasalpasal tersebut di atas maka bentuk keputusan atapun penetapan Pengadilan Agama ditegaskan lebih lanjut dalam penjelasan pasal 60 Undang-undang No. 7 tahun 1989 yang berbunyi : “Penetapan dan putusan pengadilan hanya syah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum”.73 Suatu putusan atau penetapan Pengadilan Agama dianggap syah dan mempunyai kekuatan hukum tetap apabila diucapkan pada sidang terbuka untuk umum dan apabila setelah putusan perkara tersebut tidak adanya cacat hukum atau pihak lain mengajukan banding. Dengan sendirinya kedua belah pihak harus mematuhi dan menjalankan daripada isi pokok materi keputusan tersebut. Jumlah nafkah itu sendiri dapat dimusyawarahkan antara kedua belah pihak yang berkepentingan yaitu antara suami dan istri secara langsung. Bila tidak tercapai suatu kesepakatan di dalam musyawarah maka Pengadilan Agama dapat pula dengan wewenangnya menentukan 73 Moh Mahfud, op. cit., hlm. 155 50 besar kecilnya jumlah nafkah tersebut berdasarkan kemampuan suami dan tidak memberatkan kepada pihak mantan suami.74 I. Suami yang Menjalankan Kewajiban dan yang Tidak Menjalankan Kewajiban pada Masa-Masa Iddah Istri yang Telah Dicerai Pengadilan Agama memiliki tugas dan wewenang untuk memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan perkara perdata khusus pada tingkat pertama bagi orang-orang yang beragama Islam. Implikasinya setiap orang yang beragama Islam dapat mengajukan atau menuntut semua perkara perdata khusus ke Pengadilan Agama sesuai dengan daerah yuridis dan kompetensi absolut. Salah satu tugas dan wewenang Pengadilan Agama adalah menetapkan nafkah iddah bagi si istri yang dicerai oleh suaminya dimana perkara tersebut merupakan suatu rangkaian perkara perdata dari akibat terjadinya suatu perceraian. Masalah ini telah diatur dalam peraturan perundang-undangan No. 14 tahun 1970, Undang-undang No. 1 tahun 1974 peraturan pemerintahan No. 9 tahun 1975 Undang-undang No. 14 tahun 1985 Undang-undang No. 7 tahun 1989 dan inpres No. 1 tahun 1991 tentang pemasyarakatan Kompilasi Hukum Islam. Dari peraturan perundang-undangan yang ada tersebut telah menunjukkan dan merupakan suatu keberadaan Pengadilan Agama di Indonesia itu telah sejajar dengan lembaga pengadilan lainnya. 74 Sukartun, op. cit. 51 Dari data-data yang didapat berdasarkan data primer Pengadilan Agama Kota Salatiga pada tahun 2004 sampai dengan tahun 2005 mengenai pertama perceraian yang terjadi di Pengadilan Agama Kota Salatiga antara lain : 1. Tahun 2004 perkara yang diterima Pengadilan Agama Kota Salatiga (1) carai talak 227 (2) cerai gugat 356 2. Tahun 2005 perkara yang diterima Pengadilan Agama Kota Salatiga (1) Cerai talak 231 (2) Cerai gugat 412 75 Dari data di atas maka bisa memberikan gambaran secara nyata dan jelas, terutama data mengenai suami yang menjalankan dan tidak menjalankan kewajibannya pada masa iddah istri. Suami yang menjalankan dan tidak menjalankan kewajibannya pada masa iddah istri ini relatif, tergantung dari kesediaan si suami atau si istri menuntut nafkah tersebut di Pengadilan Agama atau tidak. Nafkah iddah itu sendiri adakalanya si suami memberikan secara langsung kepada si istri, dan ada kalanya diberikan setelah si istri menuntut di Pengadilan Agama, tuntutan itu bisa diajukan bersama-sama dengan tuntutan cerai atau setelah perkara cerai diputuskan. 75 Sukartun, op. cit. 52 Akan tetapi kewajiban si suami atas nafkah iddah menjadi hilang dikarenakan alasan-alasan yang menyebabkan hilangnya kewajiban si suami terhadap si istri yang telah dicerai.

J. Macam-macam Alasan Suami yang Tidak Melaksanakan Kewajiban pada Masa Iddah Alasan si suami untuk tidak menjalankan kewajiban pada masa iddah bagi mantan istrinya, sangatlah berfariatif. Hal ini dikarenakan berdasarkan pada keadaan suami itu sendiri. Seperti kesediaan suami itu sendiri, atau alasan ekonomi seperti mempunyai pekerjaan tapi tidak mencukupi atau tidak mempunyai pekerjaan yang mapan, atau bisa jadi si istri tidak menuntut nafkah tersebut di Pengadilan Agama.

1. Alasan suami tidak melaksanakan disebabkan istri itu sendiri merelakan nafkah tersebut Sejalan dengan pasal 80 ayat (4-7) Kompilasi Hukum Islam yang berbunyi sebagai berikut : (4) Sesuai dengan penghasilan suami menanggung (a) Nafkah, kiswah, biaya perawatan dari biaya pengobatan bagi istri dan anak (b) Biaya rumah tangga, biaya perawatan dari biaya pengobatan bagi istri dan anak (c) Biaya pendidikan bagi anak 53 (5) Kewajiban suami terhadap istrinya seperti tersebut pada ayat (4) huruf (a dan b) di atas mulai berlaku sesudah ada tamkin sempurna dari istrinya. (6) Istri dapat membebaskan suaminya dari kewajibannya terhadap dirinya sebagaimana tersebut pada ayat (4) huruf (a dan b). (7) Kewajiban suami yang dimaksud ayat (5) gugur apabila istri nusyuz.

2. Alasan tidak melaksanakan nafkah disebabkan istri tidak menuntut nafkah iddah di muka Pengadilan Agama Suatu perkara dapat menjadi kekuasaan dan kewenangan Pengadilan Agama dalam ruang lingkup yurisdiksi dan kekuasaannya apabila perkara tersebut dituntutkan di muka Pengadilan Agama oleh pihak yang berkepentingan. Akan tetapi bila perkara tersebut tidak dituntutkan maka dengan sendirinya Pengadilan Agama tidak mempunyai kewenangan untuk berinteraksi dalam perkara tersebut. Jadi para pencari keadilanlah yang harus agresif dalam menuntut hak-haknya dalam perkara perdata di Pengadilan Agama dengan demikian Pengadilan Agama akan memberikan keadilan seadil-adilnya. Akibat tidak dituntutnya suatu perkara, maka dengan sendirinya baik secara langsung maupunt tidak langsung hak-hak istri terhadap suami pada masa iddah yang harusnya ia mendapatkannya menjadi gugur atau hilang dengan sendirinya. Hal ini sejalan dengan pasal 56 ayat (1) Undang-undang No. 7 tahun 1989 yang berbunyi sebagai berikut : 54 “Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan memutuskan suatu perkara yang diajukan dikarenakan alasan kurang jelas, melainkan wajib memeriksa dan memutuskannya”.

3. Alasan suami tidak mampu dalam ekonomi Masalah mendasar suami yang tidak menjalankan kewajibannya terhadap istri pada masa iddah adalah dikarenakan permasalahan perekonomian. Apabila suami memang benar-benar tidak mampu dalam masalah ekonomi maka Majelis Hakim Pengadilan Agama dapat membebaskan suami dari tuntutan nafkah iddah tersebut, akan tetapi perkara ini sama sekali belum pernah terjadi dalam bentuk suatu perkara perdata tentang suami tidak mampu di dalam menunaikan kewajibannya pada masa iddah isteri.76 76 Moh Mahfud, op. cit. hlm. 155

Related Posts