Jumat, 29 Juli 2016

HAKIKAT HAK MILIK DALAM ISLAM ADALAH MILIK ALLAH

| Jumat, 29 Juli 2016
  1. Bunyi Ayat
لِّلَّهِ بِهِ يُحَاسِبْكُم تُخْفُوهُ أَوْ أَنفُسِكُمْ فِي مَا تُبْدُواْ وَإِن ا لاٌّرْضِ فِى وَمَا السَّمَـوتِ فِي مَا لِّلَّهِ
(٢٨٤) قَدِيرٌ شَيْءٍ كُلِّ عَلَى وَاللَّهُ   يَشَآءُ مَن وَيُعَذِّبُ يَشَآءُ لِمَن فَيَغْفِرُ

  1.  Terjemahan
”Kepunyaan Allah-lah segala apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. Dan jika kamu melahirkan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu menyembunyikan,  niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan kamu tentang perbuatanmu itu. Maka Allah mengampuni siapa yang dikehendaki-Nya dan menyiksa siapa yang dikehendaki-Nya; dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.”

  1. Tafsir
Dalam menguraikan ayat tersebut, penulis menggunakan beberapa macam tafsir, diantaranya adalah : Tafsir Al-Azhar dan Tafsir Al-Mishbah. Dimana ayat tersebut lebih menitik beratkan pada  4  hal, yaitu:
  1. Pemilik mutlak (the absolute owner) adalah Allah swt. ,
  2. Manusia diberikan hak milik terbatas oleh Allah swt.atas sumber daya ekonomi,
  3. Pada dasarnya Allah menciptakan alam semesta bukan untuk diri-Nya sendiri melainkan untuk sarana hidup bagi makhluk agar tercapai kemakmuran dan kesejahteraan,
  4.  Manusia harus mempertanggungjawabkan penggunaan hak milik terbatas ini kepada Allah swt. kelak di hari kiamat.[1]
Didalam Tafsir Al-Azhar dijelaskan bahwa, bukan saja kepunyaan Allah bintang-bintang yang menghiasi halaman langitdan awan yang berarak akan menjatuhkan hujan bahkan seluruh isi bumi pun kepunyaan Dia, termasuk manusia sendiri.[2]
Selain itu dalam Tafsir Al-Mishbah juga disebutkan didalamnya. “Kata  لِّلَّهِ  ”tidak hanya dipahami dalam arti milik-Nya,tetapi juga ciptaan-Nya serta Pengelola dan Pengaturnya, sehingga semua tunduk kepada-Nya, suka atau tidak. Kalau ada selain-Nya yang dinamai memiliki atau mengelola, maka itu adalah atas restu atau izin-Nya, dan yang demikian itu bersifat sementara. Bisa jadi apa yang dimilikinya dan dikelola meninggalkanya, atu dia yang meninggalkan apa yang dimiliki dan dikelolanya itu.  Dalam ayat ini Allah juga menegaskan kekuasaan-Nya diseluruh Jagad raya, dan bahwa apapun yang dikerjakan manusia, baik yang nyata maupun tersembunyi, maka semua akan dimintakan pertanggung jawab.[3]


Bunyi lanjutan ayat, “Maka Allah mengampuni siapa yang dikehendaki-Nya dan menyiksa yang dikehendaki-Nya.”, Memang Allah mengampuni siapa yang dikehendaki-Nya, tetapi Dia telah menggariskan bahwa kehendak-Nya berkaitan dengan sikap-sikap hamba-Nya. Ada ketentuan yang merupakan hak prerogative dan berada dalam wewenang-Nya sendiri. Hak itu Dia gunakan sesuai dengan “pertinbangan-pertimbangan”yang haq dan adil. Pengampunan dan siksa lebih banyak berkaitan dengan kehendak manusia, bukan kehendak Allah, jadi kendali berada di tangan manusia . Siapa yang mau diampuni, maka lakukan apa yang ditetapkan Allah guna meraih pengampunan-Nya, dan siapa hendak berada dalam siksa, maka silahkan melanggar ketentuan-Nya.(Tafsir Al Mishbah)[4]


D.    Korelasi
Ayat ini mempunyai korelasi yang sangat kuat dengan sistem Ekonomi Kontemporer  terutama ekonomi Islam, Kapitalis dan  Sosialis . Apabila diamati hukum antara ilmu ekonomi Islam dengan ilmu ekonomi nonIslam ditemukan perbedaan yang mendasar, yaitu disatu pihak ekonomi Islam menghormati  nilai-nilai kemauan hukum pencipta manusia yang tercantum didalam Al-Quran dan Hadist  dalam kehidupan sosial masyarakat,baik ketika hidup di Makkatul Mukarramah maupun di Madinatul Munawwarah.[5]
Konsep hak milik dalam Islam berangkat dari pandangan bahwa manusia memiliki kecenderungan dasar untuk memiliki sesuatu harta secara individual tetapi juga membutuhkan pihak lain dalam kehidupan sosial. An Nahbani (1996, h.127) mendifinisikan pemilikan sebagai hukum Syara’(syariah Islam) yang berlaku bagi zat benda atau kegunaan tertentu, yang memungkinkan siapa saja yang mendapatkan untuk memanfaatkan barang tersebut, serta memperoleh kompensasi-baik karena barangnya diambil kegunaannya oleh orang lain, seperti disewa, maupun karena dikomsumsi untuk dihabiskan zatnya, seperti dibeli- dari barang tersebut.[6] 
     Sedangkan filosofis pemikiran hukum ekonomi Kapitalis bersumber dari tulisan  Adam Smith dalm bukunyaAn Inquiry into the Nature and  Causes of the Wealth of Nations yang ditulis pada tahun 1776. Adam Smith berpendapat bahwa motif manusia untuk melakukan kegiatan hukum ekonomi adalah dorongan kepentingan pribadi, yang bertindak sebagai tenaga pendorong yang membimbing manusia mengerjakan apa saja asal masyarakat bersedia membayar.[7]
     Dalam sistem kapitalis, Tuhan dipensiunkan (retired God). Hal ini direfleksikan dalam konsep “laissez faire” dan “invisible hand”. Dari falsafah ini kita bisa melihat tujuan ekonomi kapitalis hanya sekadar pertumbuhan ekonomi. Asumsinya dengan pertumbuhan ekonomi setiap individu dapat melakukan kegiatan ekonomi demi tercapainya kepuasan individu.[8]
     Pengutamaan hak-hak individu dalam Kapitalisme seringkali memunculkan konflik kepentingan antar anggota masyarakat. Tujuan kesejahteraan ekonomi bagi masyarakat banyak  dikorbankan oleh kepentingan-kepentingan individu. Pengutamaan hak-hak individu sangat berpotensi untuk menimbulkan masalah ketidakadilan dan ketidakmerataan dalam distribusi kekayaan dan pendapatan.[9]
     Menurut John Stuart Mill (1809-1873), menyebutkan sistem hukum sosialisme menunjukkan kegiatan untuk menolong orang yang tidak beruntung dan tertindas dengan sedikit tergantung dari bantuan hukum pemerintah. Dalam masyarakat yang menganut sistem sosialis ditemukan hal-hal yang menonjol adalah kolektivisme dan rasa kebersamaan.[10]
     Penghapusan hak-hak individu secara ekstrim dalam sosialisme jelas bertentangan dengan fitrah dasar manusia. Pengutamaan hak-hak sosial dengan mengabaikan haak-hak individu memang berpotensi untuk memperbaiki distribusi pendapatan dan kekayaan, tetapi juga menimbulkan rasa ketidakadilan dan cenderung mengabaikan efiensiensi ekonomi.[11]
      Berdasarkan  kegagalan Kapitalis tersebut,mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan,maka menjadi kekuatiran bagi umat manusia zaman sekarang untuk memhapus ekonomi kapitalis dan mengadopsi ekonomi berkeadilan dan berketuhanan yang disebut dengan ekonomi syariah.[12] Apalagi, seperti telah dikatakan, sosialisme-khusus- telah membuktikan kegagalan.[13]
            Disamping yang telah dijelasakan diatas Islam juga mengatur ekonomi mengenai cara memperoleh hak milik (kajian Fiqh Muamalah),dimana terdapat 5 sebab Hak milik dalam Syara’ :
a.       Ihraz Al-mubahat (mengusai benda mubah)
Yaitu memiliki benda mubah yang boleh dimiliki atau menempatkan sesuatu yang boleh dimiliki disesuatu tempat untuk dimilikinya sepeti mangambil air didalam hutan tidak dimiliki manusia,hewan atau tumbuhan dan juga ikan di laut.
b.      Al-Khalafiyah (Pewarisan dan ganti rugi)
Yaitu kepemilikan benda dengan cara pewarisan atau ganti rugi, dimana benda tersebut sah menjadi hak milik ahli waris atau sebagai pengganti barang yang rusak.
c.    Al-tawallud minal Mamluk (Berkembang biak)
Yaitu  segala yang terjadi atas benda dimilikinya menjadi hak bagi pemilik benda itu. Seperti Anak dari hewan peliharaanya dan bulu domba dari domba miliknya.
d.   Al-Aqd (akad atau perjanjian)
Yaitu kepemilikan dengan cara melakukan akad. seperti jual-beli , hibah, wasiat benda.[14]
e.    Al-Ijad (kreatif atau inovasi)
Yaitu  kepemilikan benda dengan Kreativitas atau inovasi yang menjadi hak milik penemunya.seperti hak cipta atas lagu.

  1.  Kesimpulan

Ayat ini dalam pandangan hak milik(kepemilikan) suatu harta sangat berkaitan dengan sistem ekonomi dunia(Ekonomi Islam, Kapitalis dan Sosialis), dalam ayat ini sangat ditekankan bahwa hakikat milik dalam Islam adalah milik Allah dan  terdapat hak pribadi dan hak masyarakat (sosial) manusia yang diantara kedua hak tersebut terdapat sebuah pembatas dalam penggunakan hak tersebut. Dan Allah memperingatkan manusia agar jangan menjadi manusia yang Sombong dan Rakus atas harta benda miliknya, Allah mengampuni dosa manusia yang telah bertobat . Oleh karena itu, Harta Kepunyaan Allah dan Manusia Merupakan Khalifah Atas harta tersebut,dimana Allah hanya menitipkan sementara harta tersebut.


DAFTAR PUSTAKA

  1. Buku
Ali, Zainuddin, Hukum Ekonomi Syariah, Ed.1 Cet.1,Jakarta:Sinar Grafika,2008.
Izzan,Ahmad, Tanjung,Syahri,Referensi Ekonomi Syariah ayat-ayat Al-Quran        yang berdimensi Ekonomi, Cet.1 , Bandung:PT Remaja Rosdakarya,2006.
Anto,M.B.Hendre, Pengantar Ekonomi Mikro Islam,Ed.1 cet.1 ,Yogyakarta: Ekonesia kampus Fakultas Ekonomi UII, 2003.
Shihab,M.Quraish, Tafsir Al-Mishbah : Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Quran, Jakarta: Lentera Hati, 2002.
Ash-Shiddieqy,Teuku Muhammad Hasbi, Pengantar Fiqh Mu’amalah, Ed.3 Cet.2, Semarang : PT Pustaka Rizki Putra, 2001.
Hamka, Tafsir Al-Azhar juz III, Ed.Revisi, Jakarta:Pustaka Panjimas,1983.

           


  1. Internet
www.eramuslim.com


[1] Anto,M.B.Hendre,Pengantar Ekonomi Mikro Islam,Ed.1 cet.1 (Yogyakarta: Ekonesia kampus Fakultas Ekonomi UII, 2003), hlm.96.
[2]  Prof.Dr.Hamka, Tafsir Al-Azhar juz III, Ed.Revisi,(Jakarta:Pustaka Panjimas,1983),hlm.122.
[3]  Shihab,M.Quraish, Tafsir Al-Mishbah : Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Quran, (Jakarta: Lentera Hati, 2002), hlm.612-613.
[4]  Lihat, Ibid.
[5] Ali, Zainuddin,Hukum Ekonomi Syariah, Ed.1 Cet.1 (Jakarta:Sinar Grafika,2008), hlm.12.
[6]  Anto,M.B.Hendre,Pengantar Ekonomi Mikro Islam,Ed.1 cet.1 (Yogyakarta: Ekonesia kampus Fakultas Ekonomi UII, 2003), hlm.98.
[7]  Ali, Zainuddin,Hukum Ekonomi Syariah, Ed.1 Cet.1 (Jakarta:Sinar Grafika,2008), hlm.16.

[8]  EraMuslim,” Perbedaan Mendasar Antara Sistem Ekonomi Islam dan Sistem Ekonomi kapitalis’’,di http:// http://www.eramuslim.com/peradaban/ekonomi-syariah/perbedaan-mendasar-antara-sistem-ekonomi-islam-dan-sistem-ekonomi-kapitalis-(diunduh 24 November 2012) 

[9]  Anto,M.B.Hendre,Pengantar Ekonomi Mikro Islam,Ed.1 cet.1 (Yogyakarta: Ekonesia kampus Fakultas Ekonomi UII, 2003), hlm.95.
[10]  Ali, Zainuddin,Hukum Ekonomi Syariah, Ed.1 Cet.1 (Jakarta:Sinar Grafika,2008), hlm.21.
[11] Anto,M.B.Hendre,Pengantar Ekonomi Mikro Islam,Ed.1 cet.1 (Yogyakarta: Ekonesia kampus Fakultas Ekonomi UII, 2003), hlm.95-96.
[12]  Ali, Zainuddin,Hukum Ekonomi Syariah, Ed.1 Cet.1 (Jakarta:Sinar Grafika,2008), hlm.20.
[13]  Izzan,Ahmad,Tanjung,Syahri,Referensi Ekonomi Syariah ayat-ayat Al-Quran yang berdimensi Ekonomi, Cet.1 (Bandung:PT Remaja Rosdakarya,2006), hlm.25.
[14] Ash-Shiddieqy,Teuku Muhammad Hasbi, Pengantar Fiqh Mu’amalah, Ed.3 Cet.2,(Semarang : PT Pustaka Rizki Putra, 2001), hlm.12-18.

Semoga Bermanfaat Sumber http://8ilal.blogspot.co.id/2014/03/hakikat-hak-milik-dalam-islam-adalah.html

Related Posts