Kamis, 14 Juli 2016

Makalah Ta'arud Al Adillah Fiqh Muamalah

| Kamis, 14 Juli 2016
Selamat datang di blog Fiqh Muamalah, Bnayak sekali untuk saya jelaskan dengan isi kandungannya..
jika mengenai muamalah tidak akan habis bila di terangkan di satu artikel, oleh karena saya membuat judul Ta'arud Al Adillah dari fiqih muamalah

..
A. Pengertian Ta’arudh Al-Adillah
Ta’arudh menurut arti bahasa adalah pertentangan satu dengan yang lainnya. Sementara kata Al-Adillah adalah bentuk Plural dari kata dalil, yang berarti Argumen, alasan dan dalil.
Diantara beberapa definisi Ta’arudh al- Adillah menurut beberapa ahli ushul fiqh diantaranya yang dikemukakan oleh Amir Syarifudin mena’rifkan ta’arudh dengan berlawanannya dua dalil hukum yang salah satu diantara dua dalil itu meniadakan hukum yang ditunjuk oleh dalil lainnya



Dengan firman allah :

234. Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah Para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari.

Abdul Wahab Khalaf mendifinisikan ta’arudh secara singkat, yaitu kontradiksi antara dua nash atau dalil yang sama kekuatannya. Dari beberapa definisi tersebut memberi titik penekanan yang berbeda, namun dapat disimpulkan bahwa ta’arud itu merupakan pembahasan dua dalil yang saling bertentangan.

Dr Ahmad Qorib Mengatakan Pertentangan antara dua dalil syara’ tidak akan terbukti, kecuali Bila kedua dalil itu mempunyai kekuatan yang sama. Misalanya, Nash yang qath’I bertentangan sesama nash yang qath’I, atau nash zhani bertentangan dengan sesama yang zhani. Adapun apabila salah satu dari dua dalil yang bertentangan itu lebih kuat dari yang lain, maka yang wajib di ikuti adalah hokum yang di tuntut oleh dalil yang lebih kuat, sementara hukum yang berbeda yang di tunjukan oleh dalil yang lemah sama sekali tidak di perhitungkan. Dengan demikian, tidak mungkin terjadi pertentangan hukum antara dua nash yang qath’I dan nsh yang zhanni, dan antara nash yang ijma atau qiyas,serta anatara ijma dan qiyas. Sebab di sana ada pebedaan kekuatan dalil” itu, sehingga otomatis hanya dalil yang kuatlah yang di ambil dan dalil yang lemah harus di tinggalkan.
Contoh firman allah SWT :

180. Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan (tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, Berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf.
Ayat di atas secara dhahir maknanya mengalami kontradiksi dengan ayat sebagai berikut:

11. Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan.
Ayat pertama mewajibkan kepada yang telah merasa mendekati ajalnya agar mewasiatkan harta pusakanya kepada orang tua dan sanak kerabatnya secara baik. Dan ayat kedua menetapkan masing-masing orang tua anak-anak dan sanak kerabat mendapat hak dari harta pusaka lantaran wasiat Allah bukan wasiat yang mewariskan. Berarti kedua ayat tersebut kontradiksi secara makna lahirnya dan mungkin bisa mengkompromikan keduanya, yaitu jika yang dimaksud dalam surat al-Baqarah ayat 180 itu kedua orang tua dan sanak kerabat, maka itu merupakan ketentuan tentang mereka yang terhalang mendapat warisan oleh suatu penghalang seperti perbedaan agama.
Dari berbagai definisi yang dikemukakan pakar ushul fiqh diatas, dapat difahami bahwa pertentangan antara dua dalil atau lebih haruslah berada pada tingkatan yang sama. Hal ini dipertegas dari definisi yang dikemukakan Ali Hasabalah, dimana beliau mengatakan bahwa kedua dalil yang bertentangan tersebut berada dalam satu derajat.
Pada hakikatnya tidak ada pertentangan yang terjadi dalam hukum syara’. Muhal hukumnya ada pertentangan hukum yang datang dari syari’ (Allah swt.) karena hal ini pertanda bahwa Allah mempunyai sifat ‘ajz (lemah). Menurut Wahbah, pertentangan atau ta’arudh tergantung pada pandangan atau kemampuan mujtahid dalam memahami dan menganalisis dalil-dalil
B. Cara Penyelesaian Ta’arudh Al-Adillah
Apabila ditemukan dua dalil yang kontradiksi secara lahirnya, maka harus diadakan pembahasan untuk memadukan keduanya dengan cara-cara memadukan yang telah diatur dalam ushul fiqh. Dan apabila dua dalil tersebut telah diusahakan perpaduannya, namun tetap tidak menemukan jalan keluar, maka pelaksaannya dihentikan dan mencari dalil yang lain. Para ulama ushul telah merumuskan tahapan-tahapan penyelesaian dalil-dalil yang kontradiksi yang bertolak pada suatu prinsip yang tertuang dalam kaidah sebagai berikut: “Mengamalkan dua dalil yang berbenturan itu lebih baik daripada meninggalkan keduanya“
Adapun metode mazhab Hanafi dalam mengatasi pertentangan antara dua dalil sebagai berikut.
 Nasakh : Seorang mujtahid terlebih dahulu harus mengkaji kedua nash secara histori. Jika kemudian di temukan, bahwa salah satu nash telebih dahulu datangnya nash yang lain, maka di putuskan bahwa nash yang terkahir menasakhkan nash yang terlebih dulu, apabila keduanya mempunyai kekuatan yang seimbang sehingga memungkinkan nash yang satu menasakhkan yang lain. Misalnya dua ayat yang berbunyi :
 Artinya: Dan orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (beriddah) empat bulan sepuluh hari…(Q.S. 2, al-Baqarah: 234).
Dan ayat yang satu nay ini

4. Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), Maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.
Secara lahiriyah kedua nash yang pertama. Oleh karena itu, nash kedua menaskhkan nash yang pertama dalam masalah yang saling bertentangan itu. Dengan penyelesaian semacam ini dapat di tetapkan, bahwa iddah wanita hamil yang suaminya meninggal dunia adalah persalinan kandungannya. Dengan demikian, tidak berlaku baginya iddah empat bulan sepuluh hari, karena ketentuan ini telah di nasakhkan oleh iddah persalinan kandungan nya.
 Apabila tidak di tarjihkan, maka di tempuh langkah kompromi dan penyusaian antara dua dalil itu ( al-jam’u wa al tawfiq ). Sebab mengamalkan dua dalil lebih baik dari pada meninggalkan salah satunya. Adpun cara mengompromikan kedua dalil tergantung dari karakter kedua nash itu. Misalnya, jika kedua nya sama sama umum, maka di adakan pembagian macamnya; jika keduanya sama sama mutlak, maka di batasi; jika keduanya sama sama bersifat khusus, maka ke khususan masing masing di maksudkan pada bagian darinya; jika salah satu umum dan satu khusus, maka yang umum di takhsiskan dengan yang khusus.
Misalnya firman allah SWT :

“Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru' “

Dan fiman allah Swt :

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya Maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. “
Ayat prtama merupakan nash yang umum yang mewajibkan iddah atas wanita yang di ceraikan, baik sesudah campur atau belum. Sedangkan ayat kedua merupakan nash yang khusus yang tidak mewajibakan iddah atas wanita yang di ceraikan dan belum di campuri oleh suaminya. Maka ayat pertama di takhsiskan ooleh ayat kedua.
Misalnya lagi, firman allah SWT :
   
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah…”

Dari firman allah Swt, pada tempat lain..

“Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaKu, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir ….”
Ayat pertama termasuk kategori lafaz yang mutlak, mengharamkan darah yang mengalir dan tidak mengalir, sedangkan lafaz kedua yang termasuk katagori yang muqoyyad yang mengharamkan darah yang mengalir saja. Oleh karena itu, larangan darah pada ayat pertama harus di artikan dengan “ darah yang mengalir “ sebagai di nyatakan dalam ayat kedua. Dengan demikian, yang haram adalah darah yang mengalir, bukan darah.

Menurut Syafi’iyah
Menurut Syafi’iyah, apabila terjadi pertentangan antara dua qiyas maka yang dilakukan seorang mujtahid adalah men-tarjih salah satu qiyas dengan metode-metode tarjih yang telah penulis paparkan sebelumnya. Kemudian apabila terjadi pertentangan atau ta’arudh antara dua nash dalam pandangan seorang mujtahid menurut mazdhab Syafi’iyah, malikiyah, Hanabilah, dan Zhahiriyah wajib bagi mujtahid untuk melakukan pembahasan dan berijtihad sesuai dengan tahapan-tahapan berikut ini secara tertib.

1) al-Jam’u wa al-Taufiq
Menurut aliran Syafi’iyah cara pertama untuk menyelesaikan dua dalil yang bertentangan adalah dengan mengompromikan kedua dalil tersebut. Ketika memungkinkan untuk menkompromikan, maka, sudah seharusnya keduanya diamalkan dan tidak boleh men-tarjih salah satu antara keduanya. Argumentasi mereka adalah bahwa mengamalkan dua dalil yang bertentangan lebih utama daripada mendisfungsikan salah satu dalil secara keseluruhan
Cara yang digunakan untuk mengompromikan kedua dalil tersebut ada tiga:
a) Membagi kedua hukum yang bertentangan
b) Memilih salah satu hukum. Misalnya ada hadits dibawah ini:
لا صلاة لجار المسجد الا فى المسجد
Tidak (sempurna) shalat bagi tetangga masjid kecuali di masjid. HR. Abu dawud dan Ahmad bin Hambal
Lafaz ”la” dalam hadits, menurut ulama’ ushuliyin mempunyai banyak arti, bisa berarti tidak sah, tidak sempurna, dan tidak utama. Seorang mujtahid boleh memilih salah satunya asalkan didukung oleh dalil-dalil lain.
c) Mengambil dalil yang lebih khusus, misalnya tentang masa ‘iddah wanita hamil. Yang menurut Hanafiyah menggunakan metode nasakh.
2) Tarjih
Apabila tidak bisa menggunakan metode jam’u wa taufiq, seorang mujtahid beranjak pada tahapan selanjutnya, yaitu tarjih, yakni menguatkan salah satu dalil.

3) Nasakh
ketika cara tarjih tidak dapat memberikan jawaban atas ta’arudh baina al-adillah, maka melangkah pada nasakh. Yakni membatalkan hukum yang terkandung dalam dalil yang terdalu dan mengamalkan hukum pada dalil yang turun kemudian.

4) Tatsaqut al-Dalilain
Langkah terakhir yang ditempuh apabila seorang mujtahid merasa kesulitan menyelesaikan pertentangan antar dalil ialah Tatsaqut al-dalilain. Yakni meninggalkan dalil-dalil yang bertentangan dan beralih pada dalil yang lebih rendah derajatnya.
selamat membaca dan jangan lupa kembli lagi di artikel artikel yang lainnya...
smoga bermanfaat untuk anda.

Related Posts