Tampilkan postingan dengan label faroidh. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label faroidh. Tampilkan semua postingan

Minggu, 22 Mei 2016

no image

LEGALITAS ILMU FAROIDH

Sebuah Ilmu untuk mengatahui warisan dan berbagai untuk keluarga.

1. LEGALITAS ILMU FAROIDH
Orang-orang Arab sebelum Islam hanya memberikan warisan kepada kaum lelaki saja sedang kaum perempuan tidak mendapatkannya, dan warisan hanya untuk mereka yang sudah dewasa, anak-anak tidak mendapatkannya pula. Disamping itu ada juga waris-mewaris yang didasarkan pada perjanjian. Maka Allah membatal- kan itu semua dan menurunkan firman-Nya:
"Allah mensyari'atkan bagimu tentang pembagian pusaka untuk anak-anakkmu.
Yaitu bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perem-
puan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari satu, maka bagi mereka duapertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang
saja maka dia memperoleh separuh harta. Dan untuk dua orang ibu-bapak bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika orang yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya.
(Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa yang lebih dekat (banyak) manfa'atnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (S. An-Nisa : 11)
(Asbabun-Nuzul ayat di atas tidak kami sertakan).

2. KEUTAMAAN ILMU FAROIDH
Dari Ibnu Mas'ud, dia berkata: Telah bersabda Rosululloh saw: "Pelajarilah Al-Qur'an dan ajarkanlah kepada manusia. Pelajarilah Faroidh dan ajarkanlah kepada manusia. Karena aku adalah orang yang akan mati, sedang ilmupun akan diangkat. Hampir saja dua orang berselisih tentang pembagian warisan dan masalahnya tidak menemukan sseorang yang memberitahukannya kepada keduanya"
(HR Ahmad).
Dari 'Abdulloh bin 'Amr, bahwa Rosululloh saw bersabda: "Ilmu itu ada tiga macam, dan selain dari yang tiga itu adalah tambahan. (Yang tiga itu ialah) ayat yang jelas, sunnah yang datang dari nabi, dan faroidhlah yang adil".
(HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Dari Abu Hurairoh, bahwa Nabi saw bersabda: "Pelajarilah Faroidh dan ajarkanlah kepada manusia, karena Faroidh adalah separuh dari ilmu dan akan dilupakan. Faroidhlah ilmu yang pertama kali dicabut dari umatku". (HR Ibnu Majah dan Ad-Daroquthni).