Minggu, 01 April 2012

AKAD MUDHARABAH MUQAYYADAH

| Minggu, 01 April 2012
Nomor. 1.07.__.00 /PGRS/HNV/MDB/__ /200...

Bismillahirrahmanirrahim
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan
seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran penyakit gila” (QS: Al-Baqarah 275)
“Mencari yang halal itu wajib bagi setiap muslim” (HR: Thabrani.)

1. IMAM MUTTAQIN Manager Koperasi Jasa Keuangan Syari’ah Baitul Maal wat Tamwil HANIVA, selanjutnya disingkat KJKS BMT HANIVA yang berkantor di Jalan Raya Imogiri Timur Km. 11.1 Nomor 42 Desa Wonokromo, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dalam hal ini bertindak dalam jabatannya berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 25 Mei 2007, sebagai Penerima Kuasa dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama ANWAN SANTOSO, S.Ag. Ketua Pengurus KJKS BMT HANIVA serta sah mewakili KJKS BMT HANIVA yang berkantor di Jalan Raya Imogiri Timur Km. 11.1 Nomor 42 Desa Wonokromo, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta,
selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA



2. Nama :
Tempat dan tanggal lahir :
Pekerjaan :
Alamat rumah :
Alamat pekerjaan :
Nomor KTP :
Nomor telepon :
Dalam hal ini didampingi, dibantu dan telah mendapatkan persetujuan dari suami/istri satu-satunya, yaitu:
Nama :
Tempat dan tanggal lahir :
Pekerjaan :
Alamat rumah :
Alamat pekerjaan :
Nomor KTP :
Nomor telepon :
selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Pihak Pertama dan Pihak Kedua selanjutnya disebut Para Pihak bertindak sebagaimana tersebut di atas menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
1. Perjanjian ini dilandaskan pada ketaqwaan kepada Allah SWT, saling percaya, ukhuwah islamiyah, dan rasa tanggungjawab.
2. Berdasarkan formulir pengajuan permohonan pembiayaan mudharabah muqayyadah tanggal ....................... dari Pihak Pertama kepada Pihak Pertama.
3. Berdasar surat persetujuan pencairan pembiayan mudharabah muqayyadah tanggal ............... dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Para Pihak bersepakat untuk mengadakan akad pembiayaan mudharabah muqayyadah dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1
Pengertian
1. Akad pembiayaan mudharabah muqayyadah adalah kesepakatan antara Para Pihak untuk membiayai suatu proyek dan atau pesanan yang telah disepakati Para Pihak dengan total biaya pengerjaan dari Pihak Pertama yang proses pengerjaannya sepenuhnya dipercayakan pada Pihak Kedua.
2. Pembiayaan adalah plafon dana yang disediakan Pihak Pertama yang akan digunakan dalam proyek dan atau pesanan Pihak Kedua.
3. Proyek dan atau usaha adalah ....................... yang dapat dijadikan obyek pembiayaan dan dihalalkan menurut syariah Islam.
4. Hari Kerja adalah hari Senin sampai Sabtu pada bulan yang bersangkutan kecuali hari libur nasional.
Pasal 2
Jumlah Pembiayaan, Laba dan Spesifikasi Proyek dan atau Pesanan
1. Pihak Kedua telah mendapatkan proyek dan atau pesanan yang telah disetujui bersama Pihak Pertama dengan spesifikasi sebagai berikut:
a. Bentuk (menyesuaikan)
b. Ukuran (menyesuaikan)
c. Jumlah (menyesuaikan)
2. Besarnya biaya pelaksanaan proyek dan atau pesanan yang telah disepakati oleh Para Pihak adalah sebagai bnerikut:
a. Total harga proyek dan atau pesanan Rp. ...................,00 (............ rupiah)
b. Total biaya proyek dan atau pesanan Rp. ...................,00 (............ rupiah)
c. Keuntungan atau laba Rp. ...................,00 (............ rupiah)
1 bulan
3. Para Pihak sepakat untuk membagi keuntungan dari proyek dan atau pesanan tersebut dengan nisbah .......% (............ persen) untuk Pihak Pertama dan .....% (............. persen) untuk Pihak Kedua.

Lebih dari 1 bulan
3. Para Pihak sepakat untuk membagi keuntungan dari proyek dan atau pesanan tersebut dengan nisbah .......% (............ persen) untuk Pihak Pertama dan .....% (............. persen) untuk Pihak Kedua setiap bulan.

4. Dengan demikian, biaya pengerjaan proyek dan atau pesanan yang diberikan Pihak Pertama kepada Pihak Kedua berjumlah Rp. ...................,00 (............ rupiah).
Pasal 3
Jangka Waktu Kerjasama Pembiayaan
Kerjasama pembiayaan mudharabah muqayyadah antara Para Pihak berlangsung untuk jangka waktu ........ ( ............ ) bulan terhitung sejak akad ini ditandatangani dan berakhir pada tanggal ................ 200.......
Pasal 4
Pelunasan dan Denda
1 bulan
1. Pihak Kedua wajib melunasi total pembiayaan dari Pihak Pertama ditambah bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 (dua) sejumlah Rp. ...................,00 (............ rupiah) yang terdiri dari pokok pembiayaan sebesar Rp. ...................,00 (............ rupiah) dan bagi hasil sebesar Rp. ...................,00 (............ rupiah).

Lebih dari 1 bulan
1. Pihak Kedua wajib melunasi bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 (dua) sejumlah Rp. ...................,00 (............ rupiah) setiap bulan pada tanggal ............. dan membayar total pembiayaan dan bagi hasil bulan terakhir pada tanggal ........ 200 ....

2. Apabila karena suatu hal, Pihak Pertama terpaksa melakukan penagihan ke tempat Pihak Kedua, maka akan dikenakan biaya tagih sebesar Rp. ...................,00 (............ rupiah) setiap kali penagihan.
3. Apabila Pihak Kedua karena kelaliannya terlambat melakukan pembayaran maka dikenakan denda sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) yang bersifat final dan wajib dibayarkan kepada Pihak Pertama untuk dimasukkan ke dana Baitul Maal.
Pasal 5
Biaya-Biaya
Biaya administrasi yang terdiri dari bea materai, biaya notaris dan biaya-biaya lainnya yang timbul sehuhungan dengan keperluan pemberian pembiayaan ini sejumlah Rp. ...................,00 (............ rupiah) merupakan beban dan harus dibayar oleh Piha Kedua.
Pasal 6
Jaminan
Guna menjamin pembayaran kembali modal proyek dan bagi hasilnya yang dibebankan oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua, dan sebagai bagian yang tidak dapat terpisahkan dari akad ini, maka dengan ini Pihak Kedua menyerahkan jaminan kepada Pihak Pertama sebagimana tersebut di bawah ini;

Kendaraan Bermotor
Sebuah BPKB Mobil Merk Toyota Kijang Inova, warna biru metalik, tahun pembuatan 2005, dengan nomor mesin 102405, nomor rangka 012045, Nomor polisi AB 2541 DH, Nomor BPKB 104258, Atas Nama Agus Hadi.
Sedang asli dukumen tersebut saat ini statusnya berada dalam kekuasaan Pihak Pertama, sedang Pihak Kedua menyatakan selama kewajiban Pihak Kedua belum selesai, maka Pihak Kedua tidak boleh dan tidak berhak untuk memindahtangankan barang jaminan tersebut.
JAMINAN (Sertifikat Jaminan atas nama: PIHAK KEDUA)
Untuk menjamin pembayaran kembali fasilitas pembiayaan beserta keuntungan tepat pada waktunya dan jumlah uang lainnya yang harus dibayarkan menurut kesepakatan ini, maka PIHAK KEDUA dengan ini mengagunkan atas sebidang tanah pekarangan diatasnya berdiri sebuah rumah batu, Sertifikat Hak Milik/Hak Guna Bangunan nomor : 7169/Trihanggo, Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 25/01/2000, nomor : 00005/2000, luas 864 (delapan ratus enam puluh empat) meter persegi, tercatat atas nama: JARWO PRAYITNO yang terletak di Kelurahan/Desa Trihanggo, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagai agunan bagi Pihak Pertama.
Sedang asli dukumen tersebut saat ini statusnya berada dalam kekuasaan Pihak Pertama, sedang Pihak Kedua menyatakan selama kewajiban Pihak Kedua belum selesai, maka Pihak Kedua tidak boleh dan tidak berhak untuk memindahtangankan barang jaminan tersebut.

atau
JAMINAN (Sertifikat Jaminan bukan atas nama: Pihak Kedua)
Untuk menjamin pembayaran kembali Fasilitas Pembiayaan beserta keuntungan tepat pada waktunya dan jumlah uang lainnya yang harus dibayarkan menurut kesepakatan ini, maka PIHAK KEDUA dengan ini mengagunkan atas sebidang tanah pekarangan diatasnya berdiri sebuah rumah batu, Sertifikat Hak Milik/Hak Guna Bangunan nomor : 7169/Trihanggo, Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 25/01/2000, nomor: 00005/2000, luas 864 (delapan ratus enam puluh empat) meter persegi, tercatat atas nama: JARWO PRAYITNO yang terletak di Kelurahan/Desa Trihanggo, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagai agunan bagi Pihak Pertama.
Sedang asli dukumen tersebut saat ini statusnya berada dalam kekuasaan Pihak Pertama, sedang Pihak Kedua dan Penjaminnya menyatakan selama kewajiban Pihak Kedua belum selesai, maka Pihak Kedua dan Penjaminnya tidak boleh dan tidak berhak untuk memindahtangankan barang jaminan tersebut.
Pasal 7
Asuransi Pembiayaan dan atau Jiwa Pihak Kedua
Untuk kepentingan Pihak Pertama, Pihak Pertama dapat mempertanggungkan atau mengansuransikan pembiayaan ini dan atau jiwa Pihak Kedua kepada perusahaan asuransi syariah yang disepakati dan disetujui Pihak Pertama atas beban Pihak Kedua dengan syarat-syarat asuransi yang berlaku.
Pasal 8
Syarat-Syarat yang Harus Diperhatikan Pihak Kedua
1. Pernyataan Menjamin:
a. Pihak Kedua telah melakukan tindakan hukum yang diperlukan dalam rangka sahnya pelaksanaan akad pembiayaan serta dokumen-dokumen lainnya yang berkaitan dengan akad ini sehingga tidak bertentangan dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
b. Tidak adanya pelanggaran yang terjadi sebagai akibat dari akad-akad yang sebelumnya pernah dibuat Pihak Kedua yang akan berpengaruh merugikan Pihak Pertama.
c. Tidak adanya sengketa atau perkara yang sedang terjadi yang dapat berpengaruh merugikan Pihak Pertama.
2. Hal-hal yang harus dilaksanakan:
a. Modal yang diberikan benar-benar digunakan untuk proyek .......................... yang dibenarkan sesuai syariah.
b. Menyerahkan kepada Pihak Pertama asli surat-surat bukti kepemilikan jaminan sebagaimana tersebut dalam pasal 6 akad ini untuk disimpan oleh Pihak Pertama sampai dengan selasainya akad ini.
Pasal 9
Penjamin dan atau Penaggung Jawab
Jika terjadi permasalahan yang menyebabkan Pihak Kedua tidak dapat melaksanakan kewajibannya, maka urusan akan dilimpahkan kepada:
Nama :
Tempat dan tanggal lahir :
Pekerjaan :
Alamat rumah :
Alamat pekerjaan :
Nomor KTP :
Nomor telepon :
Pasal 10
Cidera Janji
1. Pihak Kedua dianggap telah melanggar akad ini bila terbukti Pihak Kedua telah melakukan salah satu atau lebih perbuatan-perbuatan berikut ini:
a. Memindahtangankan proyek yang dibiayai pada pihak lain,
b. Terjadi kemunduran pembayaran pembiayaan sampai ........... (hari/bulan).
2. Atas pelanggaran tersebut, maka Pihak Kedua harus melunasi semua tunggakan pembayaran atau menyerahkan barang jaminan kepada Pihak Pertama untuk ditaksir menurut harga umum dengan cara apa pun yang sah dan halal, selanjutnya digunakan untuk menutup sisa pembayaran. Kelebihan dari hasil penjualan setelah dikurangi sisa pembayaran kepada Pihak Pertama akan dikembalikan kepada Pihak Kedua, jika ternyata masih kurang, maka Pihak Kedua harus menutup kekurangan tersebut.
Pasal 11
Penyelesaian Perselisihan
1. Segala perselisihan dan perbedaan pendapat yang timbul dalam memahami atau menafsirkan bagian-bagian dari isi atau dalam melaksanakan akad-akad ini, maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan berusaha untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
2. Apabila usaha menyelesaikan perbedaan pendapat atau perselisihan melalui musyawarah untuk mufakat tidak menghasilkan keputusan yang disepakati oleh Pihak Pertama, maka dengan ini Para Pihak sepakat dan setuju untuk menunjuk dan menetapkan serta memberi kuasa kepada lembaga hukum dan atau Pengadilan Agama di mana akad mudharabah muqayyadah ini ditandatangani, dan segala biaya yang timbul menjadi beban Pihak Kedua.
Pasal 12
Ketentuan-Ketentuan Lain
1. Ketentuan-ketentuan lain, kuasa-kuasa (wakalah) yang diberikan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dalam akad ini diberikan berasaskan ketentuan syariah dengan hak subtitusi dan tidak dapat ditarik kembali dan atau diakhiri baik oleh ketentuan undang-undang yang mengakhiri pemberian kuasa (sebagaimana ditentukan dalam pasal 1813 KUH Perdata) maupun oleh sebab apapun juga dan kusa-kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari akad pembiayaan ini yang tanpa adanya kuasa-kuasa tersebut akad ini tidak akan dibuat.
2. Segala sesuatu yang belum diatur dalam akad ini tunduk pada hukum positif yang berlaku di Indonesia dan akan dituangkan dalam surat menyurat dan kertas-kertas dan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam akad ini.
3. Akad ini mulai berlaku sejak ditandatangani oleh Para Pihak.

Ditandatangani di ..........., ............ 200...

       PIHAK PERTAMA                                                                               PIHAK KEDUA




      IMAM MUTTAQIN                                                                              TTD Suami dan Istri






       Saksi 1                                                 Saksi 2                                                        Saksi 3



(.......................)                                      (......................)                                            (.........................)







PJ:                            ttd
           
..............


Related Posts