Sabtu, 07 April 2012

AKAD MUSYARAKAH

| Sabtu, 07 April 2012
AKAD MUSYARAKAH
No. 1.07.__.000__ /PGRS/HNV/MSA/__ /200......

Bismillahirrahmanirrahim
“Wahai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkanlah secara
tuntas masalah riba kalau kamu betul-betul orang yang beriman” (QS: Al-Baqarah 278)
“Sesungguhnya Allah mencintai hamba-Nya yang bekerja. Barang siapa yang bekerja keras
mencari nafkah yang halal untuk keluarganya, maka sama seperti mujahid di jalan Allah” (HR: Ahmad)

1. IMAM MUTTAQIN Manager Koperasi Jasa Keuangan Syari’ah Baitul Maal wat Tamwil HANIVA, yang selanjutnya disingkat KJKS BMT HANIVA, yang berkantor di Jalan Raya Imogiri Timur Km. 11.1 Nomor 42 Desa Wonokromo, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dalam hal ini bertindak dalam jabatannya berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 25 Mei 2007, sebagai Penerima Kuasa dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama ANWAN SANTOSO, S.Ag. Ketua Pengurus KJKS BMT HANIVA serta sah mewakili KJKS BMT HANIVA yang berkantor di Jalan Raya Imogiri Timur Km. 11.1 Nomor 42 Desa Wonokromo, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta,
selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA



2. Nama :
Tempat dan tanggal lahir :
Pekerjaan :
Alamat rumah :
Alamat pekerjaan :
Nomor KTP :
Nomor telepon :
Dalam hal ini didampingi, dibantu dan telah mendapatkan persetujuan dari suami/istri satu-satunya, yaitu:
Nama :
Tempat dan tanggal lahir :
Pekerjaan :
Alamat rumah :
Alamat pekerjaan :
Nomor KTP :
Nomor telepon :
selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA

Pihak Pertama dan Pihak Kedua selanjutnya disebut Para Pihak bertindak sebagaimana tersebut di atas menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
1. Perjanjian ini dilandaskan pada ketaqwaan kepada Allah SWT, saling percaya, ukhuwah islamiyah, dan rasa tanggung jawab.
2. Berdasarkan formulir pengajuan permohonan pembiayaan musyarakah tanggal ....................... dari Pihak Kedua kepada Pihak Pertama.
3. Berdasar surat persetujuan pencairan pembiayan musyarakah tanggal............... dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Para Pihak bersepakat untuk mengadakan akad pembiayaan musyarakah dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut;
Pasal 1
Pengertian
1. Akad pembiayaan musyarakah adalah akad kerjasama antara Para Pihak dalam membiayai proyek dan atau usaha ............... dengan keuntungan maupun resiko kerugian atas proyek dan atau usaha tersebut akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan yang ditetapkan.
2. Pembiayaan adalah plafon dana yang disediakan Pihak Pertama yang akan digunakan dalam proyek dan atau usaha Pihak Kedua.
3. Proyek dan atau usaha adalah kegiatan yang dilaksanakan oleh Pihak Kedua yang sebagian dananya dibiayai oleh Pihak Pertama untuk menghasilkan barang dan atau jasa yang diperkenankan secara syariah.
4. Bagi Hasil adalah pembagian pendapatan yang disepakati Para Pihak yang dibagikan sesuai dengan perhitungan (nisbah) yang disepakati bersama.
5. Hari Kerja adalah hari Senin sampai Sabtu pada bulan yang bersangkutan kecuali hari libur nasional.
Pasal 2
Jumlah dan Penggunaan Pembiayaan .
1. Para Pihak sepakat dan setuju untuk menentukan sharing dana atas proyek dan atau usaha yang dibiayai dari fasilitas pembiayaan ini sebesar Rp. ...................,00 (............ rupiah).
2. Fasilitas pembiayaan pada ayat 1 (satu) dipergunakan Pihak Kedua untuk menambah permodalan proyek dan atau usaha ............................................ yang terletak di ............................................... Kelurahan ………………… Kecamatan …………………. Kotamadya/Kabupaten …………….. Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pasal 3
Jangka Waktu Kerja Sama Usaha
1. Kerjasama usaha dalam bentuk musyarakah antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua berlangsung untuk jangka waktu ............ (................) bulan terhitung sejak akad ini ditandatangani oleh Para Pihak dan berakhir pada tanggal ................. 200........
2. Jika sebelum masa perjanjian berakhir Pihak Kedua melakukan pelunasan lebih cepat dari tanggal jatuh temponya maka jumlah angsuran yang dibayarkan sebesar sisa pokok dan bagi hasil pada bulan yang bersangkutan.
Pasal 4
Pembayaran Angsuran dan Denda
Mingguan
1. Pihak Kedua wajib melunasi total pembiayaan pokok dan bagi hasilnya sejumlah Rp. ...................,00 (............ rupiah) selama ........... (.........) minggu secara angsuran kepada Pihak Pertama sebesar Rp. ...................,00 (............ rupiah) setiap minggunya pada hari ........... yang terdiri dari angsuran pokok sebesar Rp. ...................,00 (............ rupiah) dan angsuran bagi hasil sebesar Rp. ...................,00 (............ rupiah).

2 Mingguan
1. Pihak Kedua wajib melunasi total pembiayaan pokok dan bagi hasilnya sejumlah Rp. ...................,00 (............ rupiah) selama ........... (.........) minggu secara angsuran kepada Pihak Pertama sebesar Rp. ...................,00 (............ rupiah) setiap 2 (dua) minggu 1 (satu) kali pada hari ........... yang terdiri dari angsuran pokok sebesar Rp. ...................,00 (............ rupiah) dan angsuran bagi hasil sebesar Rp. ...................,00 (............ rupiah).

Bulanan
1. Pihak Kedua wajib melunasi total pembiayaan pokok dan bagi hasilnya sejumlah Rp. ...................,00 (............ rupiah) selama ........... (.........) bulan secara angsuran kepada Pihak Pertama sebesar Rp. ...................,00 (............ rupiah) yang terdiri dari angsuran pokok sebesar Rp. ...................,00 (............ rupiah) dan angsuran bagi hasil sebesar Rp. ...................,00 (............ rupiah) pada tanggal ....... (..............) setiap bulan yang bersangkutan, kecuali apabila tanggal pembayaran angsuran jatuh pada hari libur, maka pembayaran angsuran dibayar pada hari kerja sebelumnya.

Tempo lebih dari 1 bulan
1. Pihak Kedua wajib melunasi bagi hasil sejumlah Rp. ...................,00 (............ rupiah) setiap bulan pada tanggal ............. dan membayar seluruh pembiyayaan yang diterima sebesar Rp. ...................,00 (............ rupiah) plus bagi hasil bulan terakhir sebesar Rp. ...................,00 (............ rupiah) pada tanggal ........ 200 ....

Tempo 1 bulan
1. Pihak Kedua wajib melunasi total pembiayaan dari Pihak Pertama ditambah bagi hasil pada tanggal ............... 200.... sejumlah Rp. ...................,00 (............ rupiah) yang terdiri dari pokok pembiayaan sebesar sebesar Rp. ...................,00 (............ rupiah) dan bagi hasil sebesar Rp. ...................,00 (............ rupiah).

2. Apabila karena suatu hal, Pihak Pertama terpaksa melakukan penagihan ke tempat Pihak Kedua, maka akan dikenakan biaya tagih sebesar Rp. ...................,00 (............ rupiah) setiap kali penagihan.
3. Apabila Pihak Kedua karena kelaliannya terlambat melakukan pembayaran angsuran maka dikenakan denda sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) yang bersifat final dan wajib dibayarkan kepada Pihak Pertama untuk dimasukkan ke dana Baitul Maal.
Pasal 5
Pengakuan Penyertaan Modal
Para Pihak dengan ini menerangkan dengan sebenar-benarnya dan dengan secara sah mengaku menyertakan modal dalam suatu usaha yang disepakati dalam akad pembiayaan ini.
Pasal 6
Biaya-Biaya
Biaya administrasi yang terdiri dari bea materai, biaya notaris dan biaya-biaya lainnya yang timbul sehuhungan dengan keperluan pembiayaan ini sejumlah Rp .......,00 (......... rupiah) merupakan beban dan harus dibayar oleh Piha Kedua.
Pasal 7
Jaminan
Dalam hal Pihak Pertama tidak ikut serta dalam manajemen usaha bersama dan guna menjamin tidak adanya penyimpangan oleh Pihak Kedua, maka Pihak Kedua dengan ini menyerahkan jaminan kepada Pihak Pertama sebagaimana tersebut di bawah ini:

Kendaraan Bermotor
Sebuah BPKB Mobil Merk Toyota Kijang Inova, warna biru metalik, tahun pembuatan 2005, dengan nomor mesin 102405, nomor rangka 012045, Nomor polisi AB 2541 DH, Nomor BPKB 104258, Atas Nama Agus Hadi.
Sedang asli dukumen tersebut saat ini statusnya berada dalam kekuasaan Pihak Pertama, sedang Pihak Kedua menyatakan selama kewajiban Pihak Kedua belum selesai, maka Pihak Kedua tidak boleh dan tidak berhak untuk memindahtangankan barang jaminan tersebut.

JAMINAN (Sertifikat Jaminan atas nama: PIHAK KEDUA)
Untuk menjamin pembayaran kembali Fasilitas Pembiayaan beserta keuntungan tepat pada waktunya dan jumlah uang lainnya yang harus dibayarkan menurut kesepakatan ini, maka PIHAK KEDUA dengan ini mengagunkan atas sebidang tanah pekarangan diatasnya berdiri sebuah rumah batu, Sertifikat Hak Milik/Hak Guna Bangunan nomor : 7169/Trihanggo, Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 25/01/2000, nomor : 00005/2000, luas 864 (delapan ratus enam puluh empat) meter persegi, tercatat atas nama: JARWO PRAYITNO yang terletak di Kelurahan/Desa Trihanggo, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagai agunan bagi Pihak Pertama.
Sedang asli dukumen tersebut saat ini statusnya berada dalam kekuasaan Pihak Pertama, sedang Pihak Kedua menyatakan selama kewajiban Pihak Kedua belum selesai, maka Pihak Kedua tidak boleh dan tidak berhak untuk memindahtangankan barang jaminan tersebut.

JAMINAN (Sertifikat Jaminan bukan atas nama: Pihak Kedua)
Untuk menjamin pembayaran kembali Fasilitas Pembiayaan beserta keuntungan tepat pada waktunya dan jumlah uang lainnya yang harus dibayarkan menurut kesepakatan ini, maka PIHAK KEDUA dengan ini mengagunkan atas sebidang tanah pekarangan diatasnya berdiri sebuah rumah batu, Sertifikat Hak Milik/Hak Guna Bangunan nomor : 7169/Trihanggo, Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 25/01/2000, nomor: 00005/2000, luas 864 (delapan ratus enam puluh empat) meter persegi, tercatat atas nama: JARWO PRAYITNO yang terletak di Kelurahan/Desa Trihanggo, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagai agunan bagi Pihak Pertama.
Sedang asli dukumen tersebut saat ini statusnya berada dalam kekuasaan Pihak Pertama, sedang Pihak Kedua dan Penjaminnya menyatakan selama kewajiban Pihak Kedua belum selesai, maka Pihak Kedua dan Penjaminnya tidak boleh dan tidak berhak untuk memindahtangankan barang jaminan tersebut.

Pasal 8
Asuransi Pembiayaan dan atau Jiwa Pihak Kedua
Untuk kepentingan Pihak Pertama, Pihak Pertama dapat mempertanggungkan atau mengansuransikan pembiayaan ini dan atau jiwa Pihak Kedua kepada perusahaan asuransi syariah yang disepakati dan disetujui Pihak Pertama atas beban Pihak Kedua dengan syarat-syarat asuransi yang berlaku.
Pasal 9
Syarat-Syarat yang Harus Diperhatikan Pihak Kedua
1. Pernyataan menjamin:
a. Pihak Kedua telah melakukan tindakan hukum yang diperlukan dalam rangka sahnya pelaksanaan akad pembiayaan serta dokumen-dokumen lainnya yang berkaitan dengan akad pembiayaan ini sehingga tidak bertentangan dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
b. Tidak adanya pelanggaran yang terjadi sebagai akibat dari akad-akad yang sebelumnya pernah dibuat Pihak Kedua yang akan berpengaruh merugikan Pihak Pertama.
c. Tidak adanya sengketa atau perkara yang sedang terjadi yang dapat berpengaruh merugikan Pihak Pertama.
2. Hal-hal yang harus dilaksanakan:
a. Pembiayaan yang diberikan benar-benar digunakan untuk .......................... yang dibenarkan sesuai syariah.
b. Apabila setelah akad pembiayaan ini berakhir Pihak Kedua menunggak atau pembiayaan dihentikan secara sepihak oleh Pihak Pertama, maka biaya-biaya yang timbul dari akad ini dan syarat-syarat lainnya tetap berlaku.
c. Menyerahkan kepada Pihak Pertama asli surat-surat bukti kepemilikan jaminan sebagaimana tersebut dalam pasal 7 akad ini untuk disimpan oleh Pihak Pertama sampai dengan selasainya akad pembiayaan ini.
3. Hal-hal yang tidak boleh dilakukan:
Tanpa terlebih dahulu memperoleh ijin tertulis dari Pihak Pertama, Pihak Kedua tidak diperkenankan antara lain tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
a. Mengikatkan diri sebagai penjamin terhadap pihak lain dan atau menjaminkan kekayaan kepada pihak lain.
b. Melakukan pembayaran dan atau melunasi hutang kepada pihak lain sebelum pembiayaan kepada Pihak Pertama diselesaikan terlebih dahulu.
Pasal 10
Cidera Janji
1. Pihak Kedua dianggap telah melanggar akad ini bila terbukti Pihak Kedua telah melakukan salah satu atau lebih perbuatan-perbuatan berikut ini:
a. Memindahtangankan barang yang menjadi objek transaksi sebelum kewajiban Pihak Kedua LUNAS.
b. Terjadi kemunduran angsuran sampai 2 bulan.
2. Atas pelanggaran tersebut, maka Pihak Kedua harus melunasi semua tunggakan pembayaran atau menyerahkan barang jaminan kepada Pihak Pertama untuk ditaksir menurut harga umum dengan cara apa pun yang sah dan halal, selanjutnya digunakan untuk menutup sisa pembayaran. Kelebihan dari hasil penjualan setelah dikurangi sisa pembayaran kepada Pihak Pertama akan dikembalikan kepada Pihak Kedua, jika ternyata masih kurang, maka Pihak Kedua harus menutup kekurangan tersebut.
Pasal 11
Penjamin dan atau Penangung Jawab
Jika terjadi permasalahan yang menyebabkan Pihak Kedua tidak dapat melaksanakan kewajibannya, maka urusan akan dilimpahkan kepada:
Nama :
Tempat dan tanggal lahir :
Pekerjaan :
Alamat rumah :
Alamat pekerjaan :
Nomor KTP :
Nomor telepon :
Pasal 12
Penyelesaian Perselisihan
1. Segala perselisihan dan perbedaan pendapat yang timbul dalam memahami dan atau menafsirkan bagian bagian dari isi atau dalam melaksanakan akad ini, maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan berusaha untuk menyelesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
2. Apabila usaha menyelesaikan perbedaan pendapat atau perselisihan melalui musyawarah untuk mufakat dan tidak menghasilkan keputusan yang disepakati oleh Pihak Pertama, maka dengan ini Para Pihak sepakat dan setuju untuk menunjuk dan menetapkan serta memberi kuasa kepada lembaga hukum dan atau Pengadilan Agama dimana akad musyarakah ditandatangani dan segala biaya yang timbul menjadi beban Pihak Kedua.
Pasal 13
Ketentuan-Ketentuan lain
1. Ketentuan-ketentuan lain kuasa-kuasa (wakalah) yang diberikan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dalam akad ini diberikan berasaskan ketentuan syariah dengan hak subtitusi dan tidak dapat ditarik kembali dan atau diakhiri baik oleh ketentuan undang-undang yang mengakhiri pemberian kuasa (sebagaimana ditentukan dalam pasal 1813 KUH Perdata) maupun oleh sebab apapun juga dan kuasa-kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari akad pembiayaan ini yang tanpa adanya kuasa-kuasa tersebut akad ini tidak akan dibuat.
2. Segala sesuatu yang belum diatur dalam akad ini tunduk pada hukum positif yang berlaku di Indonesia dan akan dituangkan dalam surat menyurat dan kertas-kertas yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam akad ini.
3. Akad ini mulai berlaku sejak ditandatangani oleh para pihak.

Ditandatangani di ................, ............
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA



NUR KHOLIS MALIK Suami dan Istri




Saksi 1 Saksi 2 Saksi 3




(.........) (.........) (.........)




Related Posts