Minggu, 08 April 2012

AKAD QARDHUL HASAN

| Minggu, 08 April 2012
AKAD QARDHUL HASAN
No. 1.07.__.000__ /PGRS/HNV/QH/__ /200......

Bismillahirrahmanirrahim


1. IMAM MUTTAQIN Manager Koperasi Jasa Keuangan Syari’ah Baitul Maal wat Tamwil HANIVA, yang selanjutnya disingkat KJKS BMT HANIVA, yang berkantor di Jalan Raya Imogiri Timur Km. 11.1 Nomor 42 Desa Wonokromo, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dalam hal ini bertindak dalam jabatannya berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 25 Mei 2007, sebagai Penerima Kuasa dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama LUKMAN, S.Ag. Kepala Badan Pengembangan Sosial dan Masyarakat KJKS BMT HANIVA serta sah mewakilinya yang berkantor di Jalan Raya Imogiri Timur Km. 11.1 Nomor 42 Desa Wonokromo, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta,
selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

2. Nama :
Tempat dan tanggal lahir :
Pekerjaan :
Alamat rumah :
Alamat pekerjaan :
Nomor KTP :
Nomor telepon :
selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA


Pihak Pertama dan Pihak Kedua selanjutnya disebut Para Pihak bertindak sebagaimana tersebut di atas menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
1. Perjanjian ini dilandaskan pada ketaqwaan kepada Allah SWT, saling percaya, ukhuwah islamiyah, dan rasa tanggung jawab.
2. Berdasar Surat Keputusan Kepala Bidang Pengembangan Sosial dan Masyarakat tanggal................ tentang peminjaman dana Baitul Maal HANIVA.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Para Pihak bersepakat untuk mengadakan akad qardhul hasan dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut;
Pasal 1
Pengertian
1. Akad qardhul hasan adalah akad peminjaman kebajikan dana baitul maal HANIVA untuk Pihak Kedua supaya digunakan untuk tambahan modal usaha yang harus dikembalikan dengan jumlah yang sama secara cicilan.
2. Pinjaman adalah plafon dana yang disediakan Pihak Pertama yang akan digunakan untuk tambahan modal usaha Pihak Kedua.
3. Usaha adalah kegiatan dagang yang dilaksanakan oleh Pihak Kedua yang sebagian dananya dipinjami oleh Pihak Pertama untuk menghasilkan barang dan atau jasa yang diperkenankan secara syariah.
Pasal 2
Jumlah Pinjaman
Pihak Pertama memberikan pinjaman sebesar Rp. ...................,00 (............ rupiah) untuk menambah permodalan usaha Pihak Pertama dari dana Baitul Maal HANIVA dengan tujuan pengembangan usaha ........... Pihak Kedua yang terletak di ....................... Kelurahan ………………… Kecamatan …………………. Kotamadya/Kabupaten …………….. Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Pasal 3
Jangka Waktu Pinjaman
Pinjaman dalam bentuk qardhul hasan ini berlangsung untuk jangka waktu ............ (................) bulan terhitung sejak akad ini ditandatangani oleh Para Pihak dan berakhir pada tanggal ................. 200........
Pasal 4
Pembayaran Kembali Pinjaman
Pihak Kedua wajib mengembalikan pinjaman dari Pihak Pertama sebesar Rp ................,00 (.............. Rupiah) secara angsuran setiap bulan sebanyak ......... (..........) kali sebesar Rp. ...................,00 (............ rupiah) setiap tanggal ........... pada tiap bulannya.
Pasal 5
Pengakuan Pinjaman
Pihak Pertama dengan ini menerangkan dengan sebenar-benarnya dan dengan secara sah mengaku mendapatkan pinjaman kebajikan untuk suatu usaha yang disepakati Pihak Pertama.
Pasal 6
Jaminan
Guna menjamin tidak adanya penyimpangan oleh Pihak Kedua, maka Pihak Kedua dengan ini menyerahkan jaminan kepada Pihak Pertama sebagaimana tersebut di bawah ini:
Pasal 7
Syarat-Syarat yang Harus Diperhatikan Pihak Kedua
Pernyataan menjamin:
1. Pihak Kedua telah melakukan tindakan hukum yang diperlukan dalam rangka sahnya pelaksanaan akad qardhul hasan ini serta dokumen-dokumen lainnya yang berkaitan dengannya sehingga tidak bertentangan dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
2. Tidak menggunakan pinjaman untuk kegiatan lainnya selain yang disepakati dalam akad ini.
3. Mengembalikan pinjaman dengan teratur dan tertib sebagai rasa tanggungjawabnya kepada Baitul Maal HANIVA.
Pasal 8
Cidera Janji
1. Pihak Kedua dianggap telah melanggar akad ini bila terbukti Pihak Kedua telah melakukan salah satu atau lebih dan tidak terbatas pada perbuatan-perbuatan berikut ini:
a. Menggunakan dana pinjaman di luar kesepakatan dalam akad ini.
b. Tidak mengembalikan pinjaman sampai lunas.
2. Atas pelanggaran tersebut, maka Pihak Kedua menyatakan siap dihukum dengan kewajiban memberi infaq kepada dana Baitul Maal HANIVA sebesar 2 (dua) kali lipat pinjaman yang diterima yang harus dibayarkan selama 2 (dua) bulan dari tanggal penjatuhan sanksi.
Pasal 9
Penyelesaian Perselisihan
Segala perselisihan dan perbedaan pendapat yang timbul dalam memahami dan atau menafsirkan bagian- bagian dari isi atau dalam melaksanakan akad ini, maka Pihak Kedua harus menerima putusan Pihak Pertama.
Pasal 10
Ketentuan-Ketentuan Lain
1. Segala sesuatu yang belum diatur dalam akad ini akan diatur kemudian yang akan dituangkan dalam surat menyurat dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam akad ini.
2. Akad ini mulai berlaku sejak ditandatangani oleh para pihak.

Ditandatangani di SERANG, ............ 200...

PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA



NUR KHOLIS ...........


Saksi 1 Saksi 2 Saksi 3



(........) (........) (........)

Related Posts