Senin, 09 April 2012

AQAD IJARAH

| Senin, 09 April 2012
AQAD IJARAH
No. 1.07.__.000__ /PGRS/HNV/IJR/__ /200......

Bismillahirrahmanirrahim
“Dan janganlah kalian merugikan manusia pada hak-haknya dan
janganlah kalian merajalela dimuka bumi dengan membuat kerusakan” (QS: Asy-Syu’araa 183)
“Wahai manusia, takutlah akan kezaliman sebab sesungguhnya ia akan menjadi kegelapan
pada hari pembalasan nanti” (HR: Imam Ahmad)

1. IMAM MUTTAQIN Manager Koperasi Jasa Keuangan Syari’ah Baitul Maal wat Tamwil HANIVA, yang selanjutnya disingkat KJKS BMT HANIVA, yang berkantor di Jalan Raya Imogiri Timur Km. 11.1 Nomor 42 Desa Wonokromo, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dalam hal ini bertindak dalam jabatannya berdasarkan Surat Kuasa tertanggal 25 Mei 2007, sebagai Penerima Kuasa dari dan oleh karena itu untuk dan atas nama ANWAN SANTOSO, S.Ag. Ketua Pengurus KJKS BMT HANIVA serta sah mewakili KJKS BMT HANIVA yang berkantor di Jalan Raya Imogiri Timur Km. 11.1 Nomor 42 Desa Wonokromo, Kecamatan Pleret, Kabupaten Bantul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta,
selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA



2. Nama : HARYANTI
Tempat dan tanggal lahir : Bantul, 20 Juni 1978
Pekerjaan : Pengajar
Alamat KTP : Karangduwet/Dk.Kalangan Rt. 02 Rw. 08 Kebonagung Imogiri Bantul
Alamat rumah : Karangduwet/Dk.Kalangan Rt. 02 Rw. 08 Kebonagung Imogiri Bantul
Nomor KTP : 340210.600678.0004
Nomor telepon : 7435286 / 08179559924
Dalam hal ini didampingi, dibantu dan telah mendapatkan persetujuan dari suami/istri satu-satunya, yaitu:
Nama : MUHAMMAD HABIB MUSLICH, S.Pd.I
Tempat dan tanggal lahir : Demak, 24 Januari 1978
Pekerjaan : Polisi
Alamat KTP : Karangduwet/Dk.Kalangan Rt. 02 Rw. 08 Kebonagung Imogiri Bantul
Alamat Rumah : Karangduwet/Dk.Kalangan Rt. 02 Rw. 08 Kebonagung Imogiri Bantul
Nomor KTP : 640210.240178.0004
Nomor telepon : -
selanjutnya di sebut sebagai PIHAK KEDUA

Pihak Pertama dan Pihak Kedua selanjutnya disebut Para Pihak bertindak sebagaimana tersebut di atas menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut:
1. Perjanjian ini dilandaskan pada ketaqwaan kepada Allah SWT, saling percaya, ukhuwah islamiyah, dan rasa tanggung jawab.
2. Berdasarkan formulir pengajuan permohonan pembiayaan ijarah tanggal 10 Maret 2008 dari Pihak Kedua kepada Pihak Pertama.
3. Berdasar surat persetujuan pencairan pembiayan ijarah tanggal 12 Maret 2008 dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Para Pihak bersepakat untuk mengadakan akad pembiayaan ijarah dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1
Pengertian
1. Akad pembiayaan ijarah adalah kesepakatan pembayaran atas suatu manfaat dari suatu barang dan atau jasa antara Para Pihak di mana Pihak Pertama sebagai pembayar tunai atau cash kepada Pihak lain yang berhubungan dengan Pihak Kedua yang kemudian beban pelunasan atas pembayaran tunai atau cash tersebut menjadi beban Pihak Kedua yang dibayar secara angsur disertai margin keuntungan yang disepakati Para Pihak di awal perjanjian.
2. Pembiayaan adalah keseluruhan dana yang digunakan Pihak Pertama untuk melunasi pembayaran atas manfaat dari suatu barang dan atau jasa yang diberikan kepada Pihak Kedua.
3. Syariah adalah hukum Islam yang bersumber dari Al Qur’an dan Al Hadist (Sunnah) serta sumber-sumber lainnya.
4. Barang dan atau jasa adalah tenaga kerja pembangunan rumah yang dapat dijadikan obyek transaksi dan dihalalkan menurut syari’ah Islam yang dibayar tunai atau cash oleh Pihak Pertama untuk kemudian digunakan dan atau dimanfaatkan oleh Pihak Kedua.
5. Uang muka adalah dana yang disediakan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama sebagai tanda keseriusan atas penggunaan manfaat dari barang dan atau jasa yang akan digunakan.
6. Potongan harga atau diskon adalah potongan margin keuntungan yang telah disepakati bersama yang dapat dan atau tidak dapat diberikan Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.
7. Hari kerja adalah hari Senin sampai Sabtu, pada bulan yang bersangkutan kecuali hari libur.
Pasal 2
Jumlah dan Jenis Manfaat Penggunaan Barang dan atau Jasa yang Dibiayai
1. Pihak Pertama telah membayar tunai atau cash biaya penggunaan manfaat dari suatu barang dan atau jasa yang digunakan Pihak Kedua dengan spesifikasi jelas sebagai berikut:
a. Barang yang dibangun : Rumah
b. Tembok : Belum dicat / masih proses
c. Jumlah : 1
d. Luas : -
e. Harga keseluruhan pelunasan Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)
2. Selanjutnya Para Pihak sepakat dan setuju untuk menentukan besarnya pembayaran tunai atau cash atas pengambilan manfaat dari barang dan atau jasa tersebut dengan perincian sebagai berikut:
a. Total biaya pemindahan manfaat atas barang dan atau jasa yang harus dilunasi Pihak Kedua sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)
b. Pembiayaan dari Pihak Pertama sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)
c. Margin keuntungan yang disepakati sebesar Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah)
d. Total kewajiban Pihak Kedua sebesar Rp 5.600.000,00 (lima juta enam ratus ribu rupiah)
3. Dengan Demikian Para Pihak sepakat untuk menetapkan besarnya biaya pelunasan atas pemindahan manfaat dari barang dan atau jasa yang harus dibayar Pihak Kedua adalah sebesar Rp 5.600.000,00 (lima juta enam ratus ribu rupiah).
Pasal 3
Potongan Harga atau Diskon
Potongan harga atau diskon harga atas margin pelunasan dan pengambilan manfaat dari barang dan atau jasa sebagaimana yang dimaksud pada pasal 2 (dua) ayat 1 (satu) yang diberikan oleh ...................... baik yang terjadi sebelum akad maupun sesudah akad merupakan hak Pihak Kedua.
Pasal 4
Kepemilikan Manfaat atas Barang dan atau Jasa
1. Dengan disepakatinya akad ini, maka Pihak Pertama telah meyerahkan manfaat atas barang dan atau jasa kepada Pihak Kedua dalam keadaan baik, layak dan tidak rusak, yang telah diketahui oleh Para Pihak tanpa diterangkan lebih lanjut dalam akad ini untuk dipakai dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
2. Pihak Pertama tetap sebagai pemilik atas manfaat dari barang dan atau jasa tersebut hingga Pihak Kedua melunasi seluruh kewajiban yang dibebankan Pihak Pertama.
3. Resiko kerusakan dan kekurangan dari manfaat barang dan atau jasa tersebut di atas mulai hari ini menjadi tanggung jawab Pihak Kedua termasuk penurunan nilai ekonomi dari barang dan atau jasa tersebut.
Pasal 5
Jangka Waktu
Fasilitas pembiayaan ini wajib dilunasi oleh Pihak Kedua dalam jangka waktu … (…………..) bulan terhitung sejak tanggal ditandatanganinya akad ini dan wajib dilunasi selambat-lambatnya pada tanggal ………… 200..
Pasal 6
Pembayaran Angsuran dan Denda
Mingguan
1. Pihak Kedua wajib melunasi total pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 (dua) ayat 4 (empat) sejumlah Rp .........,00 (......... rupiah) secara angsuran kepada Pihak Pertama sebesar Rp .........,00 (......... rupiah) pada hari ........... setiap minggunya.

2 Mingguan
1. Pihak Kedua wajib melunasi total pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 (dua) ayat 4 (empat) sejumlah Rp .........,00 (......... rupiah) secara angsuran kepada Pihak Pertama sebesar Rp .........,00 (......... rupiah) setiap 2 (dua) minggu 1 (satu) kali pada hari ............

Bulanan
1. Pihak Kedua wajib melunasi total pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 (dua) ayat 4 (empat) sejumlah Rp .........,00 (......... rupiah) secara angsuran kepada Pihak Pertama sebesar Rp .........,00 (......... rupiah) setiap bulannya pada tanggal ........................ bulan yang bersangkutan, kecuali apabila tanggal pembayaran angsuran jatuh pada hari libur, maka pembayaran angsuran dibayar pada hari kerja sebelumnya.

Untuk tempo (lebih dari 1 bulan)
1. Pihak Kedua wajib melunasi margin keuntungan pembiayaan secara cicilan sejumlah Rp. ...................,00 (............ rupiah) setiap bulan pada tanggal ............. bulan bersangkutan dan membayar seluruh pembiyayaan yang diterima plus margin keuntungan bulan terakhir pada tanggal ........ 200 .... sebesar Rp .........,00 (......... rupiah).

Untuk tempo (1 bulan)
1. Pihak Kedua wajib melunasi total pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 (dua) ayat 4 (empat) sejumlah Rp. ...................,00 (............ rupiah) pada tanggal ............. 200....

2. Apabila karena suatu hal, Pihak Pertama terpaksa melakukan penagihan ke tempat Pihak Kedua, maka akan dikenakan biaya tagih sebesar Rp. ...................,00 (............ rupiah) setiap kali penagihan.
3. Apabila Pihak Kedua karena kelaliannya terlambat melakukan pembayaran angsuran maka dikenakan denda sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) yang bersifat final dan wajib dibayarkan kepada Pihak Pertama untuk dimasukkan ke dana Baitul Maal.
Pasal 7
Biaya-Biaya
Biaya administrasi yang terdiri dari bea materai, biaya notaris dan biaya-biaya lainnya yang timbul sehuhungan dengan keperluan pembiayaan ini sejumlah Rp .......,00 (......... rupiah) merupakan beban dan harus dibayar oleh Piha Kedua.
Pasal 8
Jaminan
Guna menjamin pembayaran pembiayaan yang diberikan Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dalam akad ini, maka dengan ini Pihak Kedua memberikan Jaminan kepada Pihak Pertama sebagaimana tersebut di bawah ini:
Kendaraan Bermotor
Sebuah BPKB Mobil Merk Toyota Kijang Inova, warna biru metalik, tahun pembuatan 2005, dengan nomor mesin 102405, nomor rangka 012045, Nomor polisi AB 2541 DH, Nomor BPKB 104258, Atas Nama Agus Hadi.
Sedang asli dukumen tersebut saat ini statusnya berada dalam kekuasaan Pihak Pertama, sedang Pihak Kedua menyatakan selama kewajiban Pihak Kedua belum selesai, maka Pihak Kedua tidak boleh dan tidak berhak untuk memindahtangankan barang jaminan tersebut.

JAMINAN (Sertifikat Jaminan atas nama: PIHAK KEDUA)
Untuk menjamin pembayaran kembali Fasilitas Pembiayaan beserta keuntungan tepat pada waktunya dan jumlah uang lainnya yang harus dibayarkan menurut kesepakatan ini, maka PIHAK KEDUA dengan ini mengagunkan atas sebidang tanah pekarangan diatasnya berdiri sebuah rumah batu, Sertifikat Hak Milik/Hak Guna Bangunan nomor : 7169/Trihanggo, Surat Ukur/Gambar Situasi tanggal 25/01/2000, nomor : 00005/2000, luas 864 (delapan ratus enam puluh empat) meter persegi, tercatat atas nama: JARWO PRAYITNO yang terletak di Kelurahan/Desa Trihanggo, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagai agunan bagi Pihak Pertama.
Sedang asli dukumen tersebut saat ini statusnya berada dalam kekuasaan Pihak Pertama, sedang Pihak Kedua menyatakan selama kewajiban Pihak Kedua belum selesai, maka Pihak Kedua tidak boleh dan tidak berhak untuk memindahtangankan barang jaminan tersebut.
Pasal 9
Asuransi Pembiayaan dan atau Jiwa Pihak Kedua
Untuk kepentingan Pihak Pertama, Pihak Pertama dapat mempertanggungkan atau mengasuransikan pembiayaan dalam akad ini dan atau jiwa Pihak Kedua kepada perusahaan asuransi syariah yang disepakati dan disetujui Para Pihak atas beban Pihak Kedua dengan syarat-syarat asuransi yang berlaku.
Pasal 10
Syarat-Syarat yang Harus Diperhatikan Pihak Kedua
Hal-hal yang harus dilaksanakan:
a. Manfaat atas barang dan atau jasa yang dibiayai ini benar-benar digunakan sesuai syariah.
b. Apabila setelah akad pembiayaan berakhir Pihak Kedua menunggak atau pembiayaan dihentikan secara sepihak oleh Pihak Pertama, maka biaya-biaya yang timbul dari akad ini dan syarat-syarat lainnya tetap berlaku.
c. Menyerahkan kepada Pihak Pertama asli surat-surat bukti kepemilikan jaminan sebagaimana tersebut dalam pasal 8 akad ini untuk disimpan oleh Pihak Pertama sampai dengan selasainya akad pembiayaan ini.
d. Memperbarui dan memperpanjang ijin-ijin yang sudah tidak berlaku dan disampaikan kepada Pihak Kedua.
Pasal 11
Cidera Janji
1. Pihak Kedua dianggap telah melanggar akad ini bila terbukti Pihak Kedua telah melakukan salah satu atau lebih perbuatan-perbuatan berikut ini:
a. Memindahtangankan manfaat atas barang dan atau jasa yang menjadi objek pembiayaan sebelum kewajiban Pihak Kedua lunas.
b. Terjadi kemunduran angsuran sampai 2 (dua) bulan
2. Atas pelanggaran tersebut, maka Pihak Kedua harus melunasi semua tunggakan pembayaran atau menyerahkan barang jaminan kepada Pihak Pertama untuk ditaksir menurut harga umum dengan cara apa pun yang sah dan halal, selanjutnya digunakan untuk menutup sisa pembayaran. Kelebihan dari hasil penjualan setelah dikurangi sisa pembayaran kepada Pihak Pertama akan dikembalikan kepada Pihak Kedua, jika ternyata masih kurang, maka Pihak Kedua harus menutup kekurangan tersebut.
Pasal 12
Penjamin dan atau Penaggung Jawab
Jika terjadi permasalahan yang menyebabkan Pihak Kedua tidak dapat melaksanakan kewajibannya, maka urusan akan dilimpahkan kepada:
Nama :
Tempat dan tanggal lahir :
Pekerjaan :
Alamat rumah :
Alamat pekerjaan :
Nomor KTP :
Nomor telepon :
Pasal 13
Penyelesaian Perselisihan
1. Segala perselisihan dan perbedaan pendapat yang timbul dalam memahami dan atau menafsirkan bagian-bagian dari isi atau dalam melaksanakan akad-akad ini maka Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan berusaha untuk menyelesaikan secara musyawarah dan mufakat.
2. Apabila usaha menyelesaikan perbedaan pendapat atau perselisihan melalui musyawarah untuk mufakat tidak menghasilkan keputusan yang disepakati oleh Pihak Pertama, maka dengan ini Para Pihak sepakat dan setuju untuk menunjuk dan menetapkan serta memberi kuasa kepada lembaga hukum dan atau Pengadilan Agama di mana akad ijarah ini ditandatangani dan segala biaya yang timbul menjadi beban Pihak Kedua.
Pasal 14
Ketentuan-Ketentuan Lain
1. Ketentuan-ketentuan lain, kuasa-kuasa (wakalah) yang diberikan oleh Pihak Kedua kepada Pihak Pertama dalam akad ini diberikan berasaskan ketentuan syari’ah dengan hak subtitusi dan tidak dapat ditarik kembali dan atau diakhiri baik oleh ketentuan undang-undang yang mengakhiri pemberian kuasa (sebagaimana ditentukan dalam pasal 1813 KUH Perdata) maupun oleh sebab apapun juga dan kuasa-kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari akad pembiayaan ini yang tanpa adanya kuasa-kuasa tersebut akad ini tidak akan dibuat.
2. Segala sesuatu belum yang diatur dalam akad ini tunduk pada hukum positif yang berlaku di Indonesia dan akan dituangkan dalam surat menyurat dan kertas-kertas dan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam akad ini.
3. Akad ini mulai berlaku sejak ditandatangani oleh para pihak.

Ditandatangani di ................, ............
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA


IMAM MUTTAQIN TTD Suami dan Istri



Saksi 1 Saksi 2 Saksi 3

(...........) (...........) (...........)


Related Posts