Rabu, 11 April 2012

KONSEP HAK MILIK KAPITALISME, KOMUNISME, ISLAM

| Rabu, 11 April 2012
A. Kapitalisme
Konsep hak milik yang dianut oleh kapitalisme diantaranya adalah :
1. Kepemilikan kekayaan yang tidak terbatas sehingga mengakibatkan kesenjangan pembagian kekayaan dan pendapatan.
2. Membuat Si kaya semakin kaya dan Si miskin semakin miskin.
3. Adanya pergaulan atau kezaliman system harga, penguasaan terhadap konsumen, mencari profit.

Sistem produksi kapitalistik dikutuk karena :
1. Secara ekonomi tidak memadai kerena tidak bisa membagikan kekayaan yang diciptakan.
2. Secara moral tidak memadai karena manusia menjadi benalu bagi masyarakat lain.



B. Komunisme
Konsep hak milik yang dianut oleh konumisme diantaranya adalah :
1. Memiliki dasar-dasar menguasai sendiri.
2. Perencanaan. Totaliter yang dituntun oleh hak milik kolektif, untuk membantu meniadakan pengangguran, dan distribusi tidak adil.

Sistem komunisme ada beberapa kekurangannya :
1. Tidak bebas dalam keterbatasan dalam soal intensif, kebebasan pribadi.

C. Islam
Konsep hak milik yang dianut oleh Islam diantaranya adalah :
1. Keseimbangan.
2. Mengakui adanya hak milik pribadi.
3. Menjamin pembagian kekayaan yang seluas-luasnya melalui lembaga yang dipilih/didirikan.
Ada ketentuan pokok mengenai konsep hak milik menurut Islam :
1. Allah pemilik mutlak, didalam surat Ali Imran : 189. “Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi, dan Allah Maha Perkasa atas segala sesuatu.”
2. Manusia itu khalifah Allah di bumi.
3. Secara hukum hak milik individu terdiri dari :
• Hak untuk memiliki.
• Hak untuk memanfaatkan.
• Hak untuk memindahtangankan kekayaan yang diakui dan dipelihara dalam Islam. Tetapi mereka memiliki kewajiban moral untuk menyerahkan harta karena kekayaan juga menjadi hak masyarakat. Didalam surat Adz-Dzaariyaat : 19. “Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.”
Ketentuan syari’ah yang mengatur kepemilikan kekayaan pribadi :
1. Pemilikan Kekayaan
Tidak boleh memiliki kekayaan yang tidak pernah digunakan/dimanfaatkan.
2. Pemanfaatan Kekayaan
• Tidak boros, tetapi produktif.
• Memusatkan usaha dengan cara teliti dan mengabaikan cara yang lain.
• Pemusatan kekayaan harga ditangan sebagian kecil masyarakat.
3. Negara Islam berhak untuk turun tangan dalam rangka menjaga keseimbangan kepentingan dan kegiatan perekonomian.
4. Jadi Islam Menghendaki
• Pertumbuhan berimbang dan pembagian kekayaan berimbang. Di dalam surat Al-Hasyr : 7. “Apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, untuk Rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.”
• Pembayaran zakat.
• Penggunaan yang bermanfaat. Di dalam surat Al-Baqarah : 261. “Sesungguhnya orang-orang kafir dan mereka mati dalam keadaan kafir, mereka itu mendapat la'nat Allah, para Malaikat dan manusia seluruhnya.”
• Penggunaan kekayaan itu tidak merugikan.
• Kepemilikan yang sah. Di dalam surat An-Nissa : 29. “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” Di dalam surat Al-Baqarah : 88. “Dan mereka berkata: "Hati kami tertutup". Tetapi sebenarnya Allah telah mengutuk mereka karena keingkaran mereka; maka sedikit sekali mereka yang beriman.”
• Penggunaan berimbang (tidak kikir tidak boros). Di dalam surat Al-Isra’ : 29. “Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal.” Di dalam surat An-Nissa : 27. “Dan Allah hendak menerima taubatmu, sedang orang-orang yang mengikuti hawa nafsunya bermaksud supaya kamu berpaling sejauh-jauhnya (dari kebenaran).”
• Pemanfaatan sasuai hak (aturan).
• Kepentingan kehidupan (waris).

KEPEMILIKAN UMUM
(PUBLIC PROPERTY)

A. Kategori Kepemilikan Umum
1. Fasilitas dan Sarana Umum. Terdiri dari air, rumput, api, limbah, tetangga yang bersebalahan, hak tetangga pada rumah susun.
2. Sumber Alam. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Tirmizi yang artinya : “Kami akan membuat rumah Nabi di Mina, Nabi bersabda : Tidak, di Mina dalah tempat bermukim bagi siapa saja yang bermukimdisana lebih dahulu.”
3. Barang Tambang yang Depositnya Tidak Terbatas. Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Tirmizi yang artinya : “Ada seseorang meminta kepada Nabi segudang tambang garam, namun Nabi mamberikan gudang itu, setelah orang yang meminta itu meninggalkan majlis tersebut, ada seorang lelaki yang datang menghampiri Nabi dan bertanya kepada Nabi : Tahukah engkau yang telah kau berikan sesuatu bagaikan air yang mengalir. Kemudian Nabi menarik kembali hak pengolahan tambang itu karena depositnya sangat banyak.
Konsekuensinya :
• Tidak boleh memberikan kepada perorangan.
• Keistimewaan kepada perorangan atau lembaga untuk eksploitasinya.
Di dalam riwayat lain Bilal bin-Haris pernah diberikan sebuah barang tambang oleh Nabi. Berikut hadits yang diriwayatkan oleh Abu Daud yang artinya : “Dberikan sebuah tambang kepada Bilal bin Haris disebuah kota Kabaliyah dan terletak di daerah Far’i. Jadi barang tambang itu ada bayar pajak/zakat 1/5 dari produksinya itu pada negara
HAK MILIK NEGARA
(STATE PRIVATE)

A. Kaidah Mengenai Hak Milik Negara
1. Harta yang merupakan hak kaum muslimin/rakyat pengelolaannya menjadi wewenang negara/khlaifah.
2. Kahalifah/negara berhak memberikan atau mengkhususkan kepada sebagian kaum muslimin atau rakyat sesuai dengan ijtihadnya.
B. Harta Kategori Kepemilikan Negara
1. Ghanimah, yaitu harta rampasan perang melalui jalan perang/pertumpahan darah.
2. Fai’, yaitu harta rampasan perang perang melalui jalan damai/tanpa pertumpahan darah.
3. Khums, yaitu harta tambang.
4. Kharaj, yaitu pajak tanah dan hasil bumi.
5. Jizayah, yaitu pajak keamanan oleh orang non-Muslim yang tinggal di Negara Islam.
6. Pajak, yaitu waribah.
7. ‘Usyur, yaitu pajak perniagaan/perdagangan yang diambil dari pedagang yang berjualan lebih dari wilayah yang ditentukan (batas negara) dan bea cukai.
8. Harta yang tidak ada ahli warisnya.
9. Harta yang tinggal oleh orang murtad.
10. Harta yang diperoleh secara tidak sah para penguasa, pegawai negara.
11. Hrta lain milik negara, seperti padang pasir, gunung, pantai, laut, dan tanah mati yang tidak ada pemiliknya.
PRIVATISASI BUMN

A. Jenis Perusahaan yang Boleh Diprivatisasi
1. PT. Semen Gresik-Krakatau Steel. Status : hasil produksinya bisa dimiliki perorangan, negara bisa memprivatisasikannya, dengan catatan saham yang dijual tidak harus tidak lebih dari 55%.
2. Sektor jasa telekonumikasi dan perhubungan, seperti PT. Telkom dan PT. Indosat.
3. Sektor jasa angkutan laut dan udara, seperti PT. Angkasa Pura PT. Pelindo II dan III. Kepemilikan umum pelabuhan dan bandara, seperti PT. KA, PT. Jasa Marga, PT. Pelni.
4. Sektor Pelabuhan dan kehutanan merupakan milik negara maka bisa diprivatisasi.
5. Pada sektor pertanian dan perkebunan bisa diprivatisasi.

Kesimpulan dari soal kepemilikan
1. Ekonomi Islam menyelaraskan dua kepentingan yang berbeda kepentingan dunia dan akhirat. Dan melibatkan negara sebagai wakil Allah dibumi dan juga sebagai pemegang amanah.
2. Privatisasi itu dibenarkan kepada kepemilikan individu dan negara bukan kepemilikan umum.
3. Kepemilikan umum tidak boleh diprivatisasi.
EKONOMI ISLAM
VS
EKONOMI LIBERAL

A. Kebijakan yang Bertolak Belakang
1. Landasan sistem ekonomi Islam yaitu akidah dan syari’ah.
2. Landasan sistem ekonomi kapitalis yaitu sekularisme.

B. Persoalan Ekonomi (Distribusi atau Produksi ?)
1. Ekonomi Kapitalis = Produksi.
• Karena kebutuhan manusia tidak terbatas.
• Sumber daya yang diperlukan terbatas.
• Peningkatan produksi.
2. Ekonomi Islam = Distribusi
• Sumber daya itu cukup.

C. Peran Negara Perlu atau Tidak?
1. Neoliberal tidak berperan
• Bahwa pertumbuhan ekonomi ini dicapai sebagai hasil dari kompetisi bebas.
• Harga barang dan jasa itu menjadi indikator apakah sumber daya itu masih ada atau habis.
• Dengan demikian negara tidak perlu ikut campur, semua harga dapat diatur di pasar (invisible hands).
2. Islam berperan
• Setiap negara mempunyai peran untuk mendistribusi kekayaan dan melarang adanya penimbunan kekayaan.
• Melarang adanya investasi pada bank ribawi.
• Melarang penimbunan emas dan perak.
• Negara bertanggung jawab untuk mengelola untuk kepentingan umum.
• Negara bisa memanfaatkan sumber daya kepada masyarakat.
• Negara bisa membuka tanpa tenaga kerja.

D. Subsidi Bagi Rakyat Penting atau Tidak ?
1. Ekonomi Liberal
Subsidi adalah racun bagi rakyat, maka itu harus dicabut. Alasannya :
• Bertentangan dengan prinsip menjauhkan campur tangan negara dalam perekonomian.
• Bertentangan dengan prinsip pasar bebas. Di dalam kebijakan ekonomi harus ada privatisasi perusahaan.

2. Ekonomi Islam
Prinsip politik ekonomi : menjamin kebutuhjan pokok individu rakyat. Ada kewajiban negara :
• Memberikan bantuan secara gratis bagi rakyat yang tidak terpenuhi kebutuhan pokok.
• Negara bertanggung jawab menyediakan fasilitas kebutuhan kolektif masyarakat.
• Hasil tambang merupakan milik umum, hanya untuk kepentingan rakyat.

D. Pasar bebas atau Tidak ?
1. Neo Liberal
Harus ada liberalisasi perdagangan dalam bentuk pasar bebas. Dengan agenda utamanya :
• Penghapusan proteksi perdagangan.
• Penurunan tarif perdagangan dalam transaksi perdagangan internasional.
• Tujuannya untuk memacu meningkatnya volume perdagangan antar negara.

Dari kebijakan seperti itu muncul persoalan :
• Persaingan tidak seimbang.
• Dominasi negara maju.
• Sektor industri rakyat hancur karena kalah bersaing.
• Tanah pertanian rakyat digusur.
• Perusahaan asing (transnasional) yang ada di negara berkembang jadi masuk ke dalam milik umum, jadi negara berkembang kalah bersaing.
• Keunggulan modal dan teknologi akhirnya kekayaan alam berkembang diambil habis.

2. Ekonomi Islam
Dibedakan antara perdagangan antara dalam dan luar negeri.
1. Perdaganagn dalam negeri tidak butuh campur tangan negara, harga diserahkan kepada pasar. Tetapi negara harus membuat peraturan (regulasi) agar sesuai dengan syari’ah.
2. Perdagangan luar negeri negara harus campur tangan, karena melibatkan hubungan antar bangsa maka harus tunduk atas kekuasaan negara.
• Negara yang mengatur dan mengarahkan perdagangan.
• Menolak perdagangan bebas.
• Negara bisa melarang beberapa komoditi yang dilarang syari’ah.
• Negara melarang menjual senjata kepada musuh.
• Negara boleh memproteksi pasar dalam negeri yang mengancam.
• Rakyat didorong untuk memanfaatkan produk lokal.
KEBIJAKAN BELANJA PEMERINTAH

1. Kaidah untuk memandu kebijakan belanja pemerintah
• Maslahah, punya dimensi duniawi dan ukhrawi.
• Menghindari kesulitan dan madlarat harus dilakukan dari pada melakukan pembenahan.
• Kerugian individu dapat dikorbankan demi menghindari kerugian dalam skala umum
• Yang mendapat manfaat harus mau menanggung beban
• Sesuatu hal yang wajib ditegakkan dan tanpa ditunjang oleh faktor penunjang lainnya tidak dapat dibangun, maka menegakkan faktor penunjang itu wajib, seperti pendidikan.

2. Tujuan Pembelanjaan Dalam Pemerintah Dalam Islam
• Pengluaran demi memnuhi kebutuhan masyarakat.
• Pengeluaran sebagai alat redistribusi kekayaan.
• Pengeluaran yang mengarah kepada semakin bertambahnya permintaan efektif.
• Pengeluaran yang berkaitan dengan investasi dan produksi.
• Pengeluaran yang bertujuan menekan tingkat inflasi dengan kebijakan pasar.

3. Kaidah Belanja Umum Pemerintah Dalam Sistem Ekonomi Syari’ah
• Belanja kebutuhan operasionl pemerintah yang rutin.
• Belanja umum yang dapat dilaksanakan pemerintah apabila sumber dananya tersedia.
• Belanja umum yang berkaitan dengan proyek yang disepakati oleh masyarakat.

Related Posts