Rabu, 15 Juni 2016

Konsep dan Dalil Qardhul Hasan (Pinjaman Lunak)

| Rabu, 15 Juni 2016

A. Pengertian.

Al-Qardh sebagaimana diterangkan dalam fatwa DSN MUI No. 19/DSN-MUI/IV/2001 tentang al-Qardh adalah pinjaman yang diberikan kepada nasabah lembaga keuangan syariah (muqtarid) bagi yang memerlukan. Dikatakan Qardhul Hasan karena pinjaman ini merupakan wujud peran sosial lembaga keuangan syariah untuk membantu masyarakat muslim yang kekurangan secara finansial. Disamping itu, karena sifatnya dana sosial, pinjaman ini juga bersifat lunak. Artinya jika nasabah mengalami kesulitan untuk membayar atau mengangsur tagihan bulanan, maka pihak LKS harus memberikan dispensasi/keringanan dengan tidak memberikan denda atau tambahan bunga sebagaimana yang berlaku pada lembaga keuangan konvensional dan menunggu sampai nasabah mempunyai kemampuan untuk membayarnya. Bahkan pada kondisi tertentu dimana nasabah benar-benar pailit pihak LKS dapat membebaskan nasabah dari segala tanggungan hutang.
Namun pembebasan hutang ini jarang terjadi karena biar bagaimanapun, LKS adalah institusi bisnis komersial dimana dalam Fatwa DSN tersebut di atas, pada pasal pertama ayat (4) disebutkan bahwa LKS dapat meminta jaminan kepada nasabah bilamana dipandang perlu.

B. Dasar Hukum Al-qardh Al-Hasan
 Al-Qur’an
Dasar-dasar hukum yang digunakan dalam pelaksanaan sistem ini adalah berdasarkan beberapa ayat-ayat dari Al-qur’an. Diantaranya seperti Dalam firman Allah yang telah digambarkan secara umum mengenai pinjam meminjam, yang terdapat dalam surat Al-Maidah ayat 2:

Artinya: “ Dan tolong menolong kamu dalam berbuat kebaikan dan taqwa dan janganlah kamu tolong menolong untuk berbuat dosa dan permusuhan” (Qs. Al-Maidah:2)  

            Menurut Hamka dalam  Tafsir Al-Azhar  mengatakan bahwa pada ayat ini Allah SWT memerintahkan kepada manusia untuk saling tolong menolong dalam hal kebaikan. Karena manusia adalah   makhluk sosial yang selalu membutuhkan satu sama lain, banyak pekerjaan yang tidak bisa dipikir seorang diri, dengan konsep tolong menolong semua pekerjaan akan lancar. Allah SWT memerintahkan untuk hidup saling tolong menolong dan membina kebajikan yaitu segala ragam maksud yang baik dan berfaedah, yang didasarkan kepada penegakan taqwa, yaitu mempererat hubungan dengan Allah dan mencegah tolong-menolong atas perbuatan dosa serta yang dapat menimbulkan permusuhan yang menyakiti sesama manusia.


Di dalam surat Al-Baqarah ayat 245 Allah juga berfirman:

Artinya:”Siapakah yang mau meminjamkan pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya dijalan Allah), maka Allah melipat gandakan pembayaran kepadanya dengan kelipatan ganda yang bayak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepadanyalah kamu dikembalikan.” (Q.S Al- Baqarah:245)

            Dalam ayat diatas, Allah SWT menegaskan orang yang memberi pinjaman ‘al-qardh’’ itu sebenarnya ia memberi pinjam kepada Allah SWT, artinya untuk membelanjakan harta dijalan Allah. Selaras meminjamkan harta kepada Allah, manusia juga diseru untuk meminjamkan kepada sesamanya, sebagai sebagian kehidupan bermasyarakat (civil society). Kalimat qardhan hasanan dalam ayat 245 surat Al-baqarah tersebut berarti pinjaman yang baik, yaitu infak di jalan Allah. Arti lainnya adalah pemberian nafkah kepada keluarga dan juga tasbih serta taqdis  (pencucian).

C. Hukum al-Qardha

Lembaga keuangan syariah termasuk di dalamnya bank syariah diperbolehkan (mubah hukumnya) untuk memberikan pinjaman kepada nasabah yang memerlukan akad qardh. Artinya bahwa al-Qardh mendapatkan pengakuan secara legal dari syariah.
Syarat Syahnya al-Qardh adalah
  1. Orang yang memberikan pinjaman(muqridh) benar-benar memiliki harta yang akan dipinjamkan.
  2. Adanya serah terima (akad);
  3. Muqridh tidak mengambil manfaat (imbalan) dari akad ini, karena jika hal ini terjadi maka akan menjadi riba.
  4. Akad al-Qardh juga tidak boleh digabungkan dengan akad lainnya seperti jual beli atau sewa menyewa.

D. Ketentuan Umum

  1. Akad al-Qardh adalah akad tabarru’ atau tolong-menolong;
  2. Nasabah wajib mengembalikan dana yang dipinjam dari lembaga keuangan syariah pada waktu yang telah disepakati;
  3. Jika nasabah tidak mampu mengembalikan dana tersebut sebagian atau seluruhnya dan pihak bank telah memastikan ketidak mampuannya tersebut, maka pihak bank syariah dapat:
    • Memperpanjang jangka waktu pengembalian, atau;
    • Menghapus (write off) sebagian atau seluruh kewajibannya.
  4. Sumber dana yang dapat digunakan oleh bank syariah untuk akad al-Qardh adalah:
    • Bagian modal;
    • Keutungan yang disisihkan;
    • Lembaga lain atau individu yang mempercayakan infaqnya kepada bank syariah.

Syarat-Syarat Al-qardh Al-Hasan

1.      Pihak yang meminjam (muqtaridh)
Pihak yang meminjam adalah seseorang yang meminjam sejumlah uang atau harta kepada orang lain untuk digunakan sementara waktu dan akan dikembalikan pada waktu yang telah disepakati. Secara umum pihak yang terlibat dalam transaksi yaitu dain dan muddain adalah orang yang telah cakap dalam bertindak terhadap harta dan berbuat kebajikan, yaitu orang dewasa, berbuat sendiri tanpa paksaan dan berakal sehat
Secara rinci dapat dijelaskan bahwa peminjaman haruslah mempunyai Kriteria yang sempurna sebagai syarat penting untuk melakukan pinjaman menurut syara’ yaitu:

a)      Layak menjalankan perniagaan adalah orang yang sah menurut syara’ untuk melakukan muamalah walaupun orang tersebut buta, akan tetapi ia tetap sah menjalankan perniagaan dan boleh  minjam.

b)      Mampu membayar kembali artinya setiap orang yang berhak meminjam hendaknya harus disepakati terlebih dahulu bahwa ia adalah orang yang mampu membayar kembali pinjaman tersebut. Namun bila berhutang memang tidak mampu membayar utangnya pada waktu jatuh tempo. Orang yang mengutangi diharapkan bersabar sampai orang yang berutang mempunyai kemampuan, hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat Al-Baqarah 280:

Artinya: Jika mereka (orang yang berutang) dalam kesulitan, maka hendaklah tunggu sampai ia mempunyai kemampuan untuk membayar, bila kamu sedekahkan itu akan lebih baik seandainya kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah: 280)

Orang yang bangkrap (muflis)

Orang yang telah diketahui bangkrap dalam suatu usaha diharuskan memohon pinjaman. Kerana orang yang bangkrap itu masih mampu mengurus hartanya. Orang yang bangkrap itu terpaksa mengakhiri usahanya, keterpaksaan itu karena hartanya bukan pada dirinya.

Meminjam untuk pembelanjaan hidup

Apabila kebutuhan tidak mencukupi dari hasil penghasilannya, maka dibolehkan untuk memohon pinjaman pada pihak lain untuk memenuhi kebutuhannya hidupnya.

2.  Pihak yang memberi pinjaman (muqtaridh)
Seseorang yang memberikan pinjaman yang berbentuk uang atau harta miliknya untuk dipinjamkan kepada orang lain yang membutuhkannya. Dan ini memiliki syarat  tertentu dalam hal memberi pinjaman antara lain adalah:

Ahli tabarru’

         Yaitu orang yang layak memberi sumbangan dan harus melakukan perniagaan seperti muamalah jual beli, pinjaman, sewa-menyewa, dan gadai menggadaikan. Pemberi hutang mestinya orang yang waras akalnya dan bukan orang yang gila atau terlalu bodoh. Jadi wali orang gila atau wali orang yang bodoh boleh menjalankan perniagaan pinjaman mereka dengan meminjamkan uang perwalian itu kepada peminjam dengan syarat tidak ada unsur paksaan. Seandainya ada unsur paksaan, maka perniagaan tersebut tidak sah dan batal.

           Akan tetapi menurut Al-Subki, bahwa seandainya peminjam tersebut orang mudah membayar hutang dan mempunyai sifat amanah serta ada barang untuk dijadikan jaminan hutangnya tersebut, maka perniagaan tersebut adalah sah dan tidak batal.

Pemilik yang benar

          Yang memberikan pinjaman juga harus benar terhadap harta yang dipijamkannya dan harta tersebut diperoleh dari yang halal. Kepemilikan juga suatu yang dimiliki dan juga merupakan hubungan seseorang dengan suatu harta yang diakui oleh syara’ yang menjadikannya mempunyai kekuasaan khusus terhadap harta itu, sehingga ia dapat melakukan tindakan hukum terhadap harta itu kecuali adanya halangan syara’. benda yang dikhususkan kepada seseorang itu sepenuhnya berada dalam penguasaannya, sehingga orang lain tidak boleh bertindak dan memanfaatkannya. Pemilik harta bebas bertindak hukum terhadap hartanya selama tidak ada halangan dari syara’. Contoh halangan syara’ antara lain adalah orang itu belum cakap bertindak hukum, misalnya anak kecil, orang gila, atau kecakapan hukumnya hilang, seperti orang yang jatuh pailit, sehingga dalam hal-hal tertentu mereka tidak dapat bertindak hukum terhadap miliknya sendiri.[17]

3.      Dana (qardh)

        Objek akad yang merupakan barang pinjaman. Barang pinjaman adalah barang yang dipinjamkan oleh pemilik barang kepada si peminjam. Syarat barang yang berkenaan dengan objek yaitu uang. Uang adalah jelas nilainya, milik sempurna dari yang memberi hutang dan dapat diserahkan pada waktu akad.[18]

           Ulama Mazhab Maliki, Syafi’i dan hambali mengatakan barang yang sah dipinjamkan dalam al-qardh al-hasan adalah setiap barang yang bisa diperjualbelikan, yang dapat ditakar dan dapat ditimbang setiap barang seperti emas, perak, makanan dan juga sah pada barang-barang qimy. sedangkan Ulama Hanafiah mengatakan bahwa barang yang akan dipinjamkan tersebut sah pada harta mitsli.[19] Harta mitsli sering disebut juga barang semisal. Barang semisal adalah barang yang memiliki padanan yang tersebar di pasar tanpa ada perbedaan yang berarti dalam penggunaannya. Ada yang berbentuk takaran, barang timbangan, yang masing-masingnya tidak memiliki perbedaan nilai, contohnya berbagai macam biji-bijian, kain tenunan dan sejenisnya.

4.   Ijab qabul (sighah)

           Lafaz akad adalah ijab kabul. Ijab qabul merupakan gabungan dari dua kata, ijab dan qabul. Ijab adalah permulaan penjelasan yang keluar dari salah seorang yang berakad sebagai gambaran kehendaknya dalam mengadakan akad, sedangkan qabul adalah perkataan yang keluar dari pihak yang berakat pula, yang diucapkan setelah adanya ijab. Yang dimaksud dengan pengucapan akad itu adalah ungkapan yang dilontarkan oleh orang yang melakukan akad untuk menunjukkan keinginannya yang mengesankan bahwa akad tersebut sudah berlangsung.

Related Posts