BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Zakat merupakan salah satu tiang pokok ajaran Islam yang lima (syahadat, salat,
zakat ,puasa haji) yang merupakan suatu kesatuan bangunan yang mesti ditegakkan
di tengah-tengah kaum muslimin karena jika salah satu dari tiang ajaran agama
tersebut ditinggalkan akan menyebabkan terjadinya tidak keharmonisan dari
seseorang yang tentu akan membawa dampak negative. Salah satu ajaran Islam
bertujuan mengatasi kesenjangan antara gejala sosial adalah zakat-zakat yang
menjadi salah satu tiang penyangga bagi tegaknya Islam serta menjadi kewajiban
bagi pemeluknya. Zakat membawa misi memperbaiki hubungan horizontal antara
sesama manusia sehingga pada akhirnya mampu mengurangi gejala akibat
problematika kesenjangan dalam hidup mereka.
Selain itu juga dapat memperkuat hubungan vertikal manusia dengan Allah
karena Islam yang akan bahwa zakat merupakan bentuk pengabdian ibadah kepada
yang maha kuasa . Melihat situasi dan kondisi yang masih dilanda krisis dalam
berbagai bidang seperti krisis ekonomi secara faktual semakin menambah jumlah
angka kemiskinan untuk mengatasi diperlukan partisipasi aktif dari segala unsur
masyarakat masyarakat muslim memiliki kemampuan untuk membantu meringankan
biaya hidup dan biaya pendidikan. Wakaf Secara sederhana, wakaf adalah menghibahkan harta yang
bernilai tetap untuk kemaslahatan umat. wakaf adalah menahan harta yang bisa
diambil manfaatnya secara tetap, serta untuk dibelanjakan pada hal-hal yang
bernilai ibadah ataupun mubah.
Rumusan Masalah
- PengertianWakaf?
- Pengertian Zakat?
- Apa pengertian dari Tabarru?
Tujuan Penelitian
- Untuk mengetahui arti dari Wakaf dan Zakat
- Untuk memenuhi tugas kuliah Hukum Wakaf dan Zakat
- Untuk
mengetahui tentang tabarru
BAB II
PEMBAHASAN
- Pengertian Wakaf
Wakaf ditinjau dari
pandangan ahli agama amatlah luas dan rinci definisinya. Salah satu pendapat
yang dapat merangkumnya secara luas ialah dari pandangan Mazhab Hanafi seperti
yang dilansir Badan Wakaf
Indonesia, adalah menahan suatu benda yang menurut hukum, tetap
di wakif (orang yang
mewakafkan) dalam rangka mempergunakan manfaatnya untuk kebajikan. Berdasarkan
definisi itu maka pemilikan harta tidak lepas dari wakif, bahkan orang tersebut dibenarkan menariknya kembali dan
boleh menjualnya. Jika wakif meninggal
dunia, harta tersebut menjadi harta warisan untuk ahli warisnya. Tujuannya
adalah menyedekahkan manfaatnya kepada suatu pihak kebajikan (sosial), baik
sekarang atau pun yang akan datang.
Sedangkan definisi wakaf
menurut UU no. 41 tahun 2004 adalah
suatu perbuatan hukum oleh pihak yang melakukan untuk memisahkan atau
menyerahkan sebagian harta benda atau aset miliknya untuk dimanfaatkan
selamanya atau untuk jangka waktu tertentu untuk keperluan ibadah atau
kesejahteraan umum sesuai ketentuan agama Islam.
a.
Pengertian Wakaf & Hukum Wakaf
Kata wakaf berasal dari
bahasa Arab, waqf yang
berarti menahan, berhenti, atau diam. Maksud dari menahan adalah untuk tidak
diperjualbelikan, dihadiahkan, atau diwariskan. Menurut istilah syar’i, wakaf adalah suatu ungkapan yang
mengandung penahanan harta miliknya kepada orang lain atau lembaga dengan cara
menyerahkan suatu benda yang kekal zatnya untuk diambil manfaatnya untuk
kebaikan.
Pada dasarnya, hukum
wakaf adalah sunnah. Hal ini
merujuk pada Al-quran surah Al-Hajj ayat 77 dan Ali Imran ayat 92. Sementara
berdasarkan hukum positif, wakaf diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 42 tahun
2006 mengenai Pelaksanaan Undang-undang No. 41 tahun 2004.
Wakaf
Tanah
Salah satu bentuk harta
yang manfaatnya besar dan paling umum untuk disedekahkan bagi kepentingan umum
adalah tanah. Tanah dapat dipergunakan untuk membangun tempat ibadah, lembaga
pendidikan agama, atau bahkan area pemakaman. Nilai guna tanah tidak termakan
waktu dan dapat digunakan hingga terus menerus. Wakaf tanah dapat berupa hak
guna secara penuh atau sebagian dengan batas waktu tertentu.
Secara hukum, wakaf
tidak berbeda dengan amal jariah, yaitu menyedekahkan harta benda pribadi untuk
kepentingan umum. Namun, jika dilihat dari sifatnya, wakaf tidak sekedar
berbagi harta seperti kegiatan amal pada umumnya. Wakaf memiliki nilai manfaat
yang lebih tinggi dan mampu menjangkau lebih banyak orang.
Definisi penggunaan
tanah wakaf untuk kepentingan bersama yang menjadi rujukan adalah
pengertian dari Boedi Harsono, seperti dilansir dari laman Jurnal Hukum Online. Tanah
wakaf adalah tanah hak milik yang sudah diwakafkan. Perwakafan tanah hak milik
merupakan suatu perbuatan hukum yang suci, mulia dan terpuji yang dilakukan
oleh seseorang atau badan hukum, dengan memisahkan sebagian dari harta
kekayaannya yang berupa tanah hak milik dan melembagakannya untuk
selama-lamanya menjadi wakaf sosial.
Dasar hukum dari
perwakafan tanah milik dapat ditemukan di Pasal 49 ayat (3) Undang-Undang Nomor
5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (selanjutnya disebut
UUPA).
3.
Jenis-Jenis Wakaf
Tanah, bangunan masjid,
atau pemakaman mungkin menjadi bentuk yang paling umum diketahui. Sebetulnya
terdapat beberapa jenis harta lain yang dapat dijadikan wakaf. Untuk
mengetahuinya berikut pembagian jenis-jenis wakaf:
a.
Wakaf Berdasarkan Peruntukannya
Wakaf Ahli (dzurri atau ’alal aulad) |
Untuk kepentingan dan
jaminan sosial dalam lingkungan keluarga dan kerabat sendiri. |
Contoh Wakaf Ahli
(dzurri atau ’alal aulad) |
Harta yang
disumbangkan hanya dapat dimanfaatkan oleh keluarga besar demi
kebaikan. |
Wakaf Khairi (kebajikan) |
kepentingan agama atau
masyarakat (kebajikan umum). |
Contoh Wakaf
Khairi |
tanah yang
disumbangkan untuk membangun prasarana bangunan kesehatan gratis atau area
pemakaman. |
b.
Wakaf Berdasarkan Jenis Hartanya
Berdasarkan jenis
hartanya, dilansir dari laman Zakat.or.id, wakaf dibagi ke dalam tiga kelompok
yang meliputi:
Kelompok Zakat Pertama |
benda tidak bergerak
atau benda seperti misalnya bangunan |
Kelompok Zakat Kedua |
benda bergerak selain uang seperti alat perlengkapan usaha yang
dapat digunakan setiap hari |
Kelompok Zakat Ketiga |
benda bergerak berupa uang |
Tertarik untuk beli
rumah bekas dengan sistem kpr syariah? Simak selengkapnya dalam video ini!
c.
Wakaf Berdasarkan Waktunya
Muabbad |
diberikan untuk
selamanya. Hak kepemilikan harta sepenuhnya diserahkan demi kebaikan umat
tanpa batas waktu. |
Mu’aqqot, |
diberikan hak guna dalam jangka waktu tertentu.Selama
jangka waktu yang diberikan benda, tanah, atau uang harus dimanfaatkan untuk
mendapat nilai tambah untuk kepentingan sosial. |
d.
Wakaf Berdasarkan Penggunaan Objeknya
Ubasyir atau dzati |
obyek wakaf yang bermanfaat bagi pelayanan
masyarakat dan bisa digunakan secara langsung, contohnya pondok pesantren,
madrasah, dan rumah sakit. |
Mistitsmary |
Objek wakaf yang ditujukan untuk penanaman modal dalam produksi
barang-barang dan pelayanan yang dibolehkan syara’ dalam bentuk apapun, kemudian hasilnya diwakafkan
sesuai keinginan wakif. |
4.
Syarat Sah Wakaf
Menurut hukum Islam,
wakaf dikatakan sah apabila memenuhi dua persyaratan. Pertama, tindakan atau
perbuatan yang menunjukkan pada wakaf. Kedua, mengungkapkan niatan untuk wakaf
baik lisan maupun tulisan. Berikut ini syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan
wakaf secara sah.
a. Al-Waqif
Pewakaf harus cakap
bertindak dalam memakai hartanya. Yang dimaksud dengan cakap bertindak antara
lain merdeka, berakal sehat, dewasa, dan tidak dalam keadaan bangkrut.
b. Al-Mauquf
No |
Syarat Harta Benda
yang Diwakafkan Dianggap Sah |
1. |
Benda yang diwakafkan
harus berharga atau bernilai. |
2. |
Benda tersebut adalah
milik pewakaf sepenuhnya. |
3. |
Benda yang diwakafkan
harus diketahui kadarnya. |
4. |
Benda tersebut dapat
dipindahkan kepemilikannya dan dibenarkan untuk diwakafkan. |
c. Al-Mauquf ‘Alaih
Berdasarkan klasifikasi,
ada dua macam pihak yang menerima manfaat wakaf (nadzir), yaitu pihak tertentu (mu’ayyan)
dan pihak tidak tertentu (ghaira mu’ayyan).
Maksud dari pihak tertentu adalah penerima manfaat merupakan seorang atau
sekumpulan orang tertentu saja dan tidak boleh diubah. Sedangkan yang tidak
tertentu adalah manfaat wakaf yang diberikan tidak ditentukan secara
terperinci, contohnya kepada fakir miskin, tempat ibadah, dan lain-lain.
d. Sighah
Ini adalah syarat yang
berhubungan dengan isi ucapan pada saat melakukan wakaf atau pernyataan pewakaf
sebagai suatu kehendak untuk mewakafkan harta bendanya. Syaratnya antara lain:
●
Ucapan harus mengandung kata-kata yang menunjukkan kekal, karena
akan menjadi tidak sah jika ucapan mengandung batas waktu tertentu.
●
Ucapan bisa direalisasikan segera, tanpa ada syarat-syarat
tambahan.
●
Ucapan bersifat pasti.
●
Ucapan tidak mengandung syarat yang bisa membatalkan
5.
Tata Cara Melakukan Wakaf
Dalam perwakafan, secara
umum berikut ini adalah tata caranya.
●
Wakif atau pewakaf
(perorangan ataupun badan hukum) menghadap nadzir (pihak penerima) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar
Wakaf (PPAIW). PPAIW adalah pejabat berwenang yang ditetapkan oleh Kementerian
Agama untuk membuat Akta Ikrar Wakaf (AIW). Jika wakaf dilakukan untuk jumlah
tak tertentu, Nadzir tidak diwajibkan hadir.
●
Ikrar wakaf dilaksanakan oleh wakif kepada nadzir di hadapan PPAIW
dengan membawa dua orang sebagai saksi.
●
Ikrar dapat dinyatakan secara lisan atau tulisan, serta dituangkan
dalam AIW oleh PPAIW.
●
PPAIW menyampaikan AIW kepada Kementerian Agama dan Badan Wakaf
Indonesia (BWI) untuk dimuat dalam register umum wakaf pada BWI.
●
Wakif wajib membawa dokumen sah dan asli atas harta atau aset yang
ingin diwakafkan, contohnya sertifikat tanah, akta tanah, dan lain-lain serta
surat pernyataan yang menyatakan bahwa tanah atau bangunan tersebut dalam
keadaan tuntas dan bebas dari sengketa atau ikatan. Lengkapi dokumen tersebut
dengan identitas diri yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang.
6.
Aturan Hukum Wakaf Bangunan dan Tanah
Bangunan dan tanah
adalah dua aset tidak bergerak yang sering dijadikan objek wakaf. Yang termasuk
aset tidak bergerak di antaranya adalah tanah, rumah, kios, ruko, apartemen,
bangunan komersil, bangunan sarana publik (sekolah, rumah sakit, klinik, tempat
ibadah, dan lainnya). Jika Anda ingin mewakafkan bangunan dan tanah, pastikan
benda tersebut dimiliki secara sah atau bebas sengketa hukum, bebas utang, dan
telah memperoleh persetujuan dari ahli waris.
Berikut ini benda tidak
bergerak yang dapat diwakafkan.
●
Hak atas tanah sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
●
Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah.
●
Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah.
●
Hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan
undang-undang yang berlaku.
●
Benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan
undang-undang yang berlaku.
- ZAKAT
Zakat dalam segi istilah adalah harta
tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diberikan
kepada golongan yang berhak menerimanya. Zakat dari segi bahasa berarti
'bersih', 'suci', 'subur', 'berkat' dan 'berkembang'. Menurut ketentuan yang
telah ditetapkan oleh syariat Islam.Membayar
zakat adalah salah satu kewajiban dalam Islam. Ada macam macam zakat, seperti
zakat fitrah yang harus ditunaikan saat bulan ramadan. Pengertian zakat sendiri
berasal dari Bahasa Arab yakni zaka yang artinya bersih, suci, subur,
berkembang. Dikutip dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat
artinya bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim
apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, zakat
ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf)
Dalam arti zakat menunjukkan bahwa
mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta,
pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak. Kewajiban zakat bagi
umat muslim yang mampu tercantum jelas dalam Surat at-Taubah pada ayat 60, ayat
71, dan ayat 103.
Ada 8 golongan yang berhak menerima zakat
antara lain: Orang fakir yakni orang yang tidak mempunyai harta dan tenaga
untuk memenuhi kebutuhannya Orang miskin, yaitu orang yang bekerja tapi tidak
mencukupi kebutuhannya atau dalam keadaan serba kekurangan Amil atau orang yang
mengelola zakat Mualaf atau orang yang baru masuk Islam Hamba sahaya Orang yang
berutang Sabilillah atau orang yang berjuang di jalan Allah Ibnu sabil atau
sedang melakukan perjalanan.
Halal Zakat dikeluarkan dari harta yang
dimiliki. Akan tetapi, tidak semua harta terkena kewajiban zakat. Syarat
dikenakannya zakat atas harta di antaranya: Harta tersebut merupakan barang
halal dan diperoleh dengan cara yang halal Harta tersebut dimiliki penuh oleh
pemiliknya Harta tersebut merupakan harta yang dapat berkembang Harta tersebut
mencapai nishab sesuai jenis hartanya; Harta tersebut melewati haul; dan
Pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek yang harus dilunasi.
Jenis zakat Zakat adalah terbagi menjadi
dua, yakni zakat mal atau zakat harta dan kemudian zakat fitrah (macam macam
zakat). Zakat mal atau mal zakat adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis
harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan
ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat mal terdiri atas uang, emas, surat
berharga, penghasilan profesi, dan sebagainya
Di Indonesia, pemungutan dan pengelolaan
zakat diatur dalam UU No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan
Menteri Agama No 31 Tahun 2019. Zakat baru bisa dikenakan apabila sudah
memenuhi kriteria yakni harta tersebut merupakan milik penuh, diperolah dari
cara halal, dan mencapai nisab. Perhitungan zakat Untuk zakat fitrah, besaran
pembayaran zakat fitrah menggunakan standar beras 2,5 kilogram atau setara 3,5
liter beras atau makanan pokok lain yang berlaku.
Zakat fitrah ini dibayarkan setahun
sekali saat Bulan Ramadan. Di Indonesia, pembayaran zakat fitrah biasanya
dilakukan menjelang mendekati Hari Raya Idul Fitri. Sebagai contoh untuk
daerah Jakarta dan sekitarnya, kalau bayar zakat fitrah dengan uang tunai yakni
sebesar range Rp 40.000 - 50.000 per orang yang disesuaikan dengan harga beras
2,5 kilogram.
Sementara untuk pengertian zakat mal dan
perhitungannya adalah dengan mengalikannya dengan 2,5 persen dan telah memenuhi
syarat nisab. Nisab zakat adalah batasan antara apakah kekayaan itu wajib zakat
atau tidak. Jika harta yang dimiliki seseorang telah mencapai nisab, maka
kekayaan tersebut wajib zakat. Jika belum mencapai nisab, maka tidak wajib
zakat. Batasan nisab itu sendiri antara sumber zakat yang satu dan sumber zakat
lainnya berbeda satu sama lain. Nisab zakat pertanian sama dengan 5 wasaq (653
kg beras), nisab zakat emas 20 dinar (85 gram), nisab zakat perak 200 dirham
(595 gram), nisab zakat perdagangan 20 dinar (85 gram emas), dan sebagainya.
Sebagai contoh untuk zakat kekayaan atau penghasilan nisab yang berlaku adalah
85 gram emas. Jika harga emas per gram saat ini adalah Rp 900.000, maka batas
nisab adalah Rp 76.500.000.
Jika seorang muslim memiliki kekayaan
minimal Rp 76.500.000 atau setara 85 gram emas dan sudah mengendap selama
setahun (mencapai haul), maka wajib menunaikan zakat. Besaran zakat artinya
yang harus dibayar adalah 2,5 persen dikalikan dengan jumlah harta yang
disimpan. Atau pembayaran zakat adalah jika mengacu pada zakat penghasilan
(pengertian zakat), seorang dengan penghasilan setahun adalah Rp 100 juta, maka
zakat mal yang harus dibayarkan adalah Rp 2,5 juta (2,5
persen x Rp 100 juta).
3. Pengertian Tabarru
Tabarru' adalah semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebaikan
dan tolong-menolong dengan mengharap pahala dari Allah SWT. Tabarru' bermaksud
memberikan dana kebajikan secara ikhlas untuk tujuan saling membantu satu sama
lain sesama peserta takaful, ketika di antara mereka ada yang tertimpa musibah.
- Macam-macam tabarru'
Akad Tabarru merupakan akad yang memiliki tujuan
untuk saling tolong menolong antara pihak satu dengan pihak lainnya., dalam
akad tabarru ini dibagi menjadi beberapa macam, yaitu :
Pertama, pengguguran hutang atau dikenal dengan
Ibra' istilah akad Islamnya, pengguguran hutang disini memiliki pengertian,
yaitu pihak peminjam dengan sukarela mengikhlaskan sesuatu baik itu uang atau
barang yang dipinjam oleh pihak yang meminjam, dengan landasan adanya bentuk
solidaritas antara sesama mahluk Allah. Secara tidak langsung akad Ibra' ini
merupakan bentuk akad sedekah dengan mengikhlaskan piutang untuk menjadi milik
yang meminjam.
Kedua, pendelegasian atau dikenal dengan Wakalah
istilah akad Islamnya, pendelegasian disini merupakan bentuk Kerjasama sosial
antara pihak satu dengan pihak kedua, dengan memberi mandat kepada salah satu
pihak untuk diberikan kekuasaan dalam menangani sesuatu baik itu barang atau
uang, karena manusia tidak selamanya dapat mengurusi barang tersebut dan
membuntuhkan orang lain dalam hal tersebut, secara bahasapun bisa dikategorikan
bahwa wakalah ini merupaka bentuk sesuatu yang diwakilkan dari pihak sat uke pihak
lainnya.
Ketiga, Jaminan atau dikenal dengan Kafalah istilah
akad Islamnya, jaminan disini merupakan bentuk akad yang memberikan tanggung
jawab kepada orang lain, dengan adanya pemberian jaminan dari satu pihak ke
pihak lainnya, serta dibebankannya pihak pemberi jaminan atas pembayaran
kembali hutang tersebut.
Keempat, Pengalihan Hutang atau dikenal dengan
Hawalah istilah akad Islamnya, pengalihan hutang disini merupakan yang tidak
asing istilah pemindahan tanggung jawab dari pihak yang tidak mampu dalam
menanggung beban, sehingga diserahkan hak dan kewajibannya kepada orang atau
pihak lain.
Kelima, Penggadaian atau dikenal dengan Rahn istilah
akad Islamnya, penggadaian disini merupakan adanya barang atau sesuatu yang
ditahan dari pihak peminjam untuk menjadi jaminan agar tetap menjalankan akad
tersebut, tujuan dari penahanan ini adalah suatu tindakan yang dilakukan untuk
menjaga agar akad yang dilakukan antara pihak satu dan pihak lainnya terus
berjalan sesuai dengan akad, tanp adanya kecurangan dari salah satu pihak,
tetapi barang yang ditahan ini bisa diambil ketika pihak yang meminjam telah
mengembalikan tanggung jawabnya.
Keenam, Akad sosial atau dikenal dengan Al Qardul
Hasan, akad sosial disini adalah suatu akad yang mana pihak bank Syariah
sebagai pihak peminjam dengan meminjamkan uang dalam rangka sosial, dengan
ketentuan akad dibayarkan jika pihak yang meminjam sudah jatuh tempo dalam
kesepakatan yang telah dijanjikan.
Ketujuh atau yang terakhir, Akad titipan atau
dikenal dengan Wadi'ah, akad titipan disini merupakan akad yang memberikan
amanah kepada satu pihak untuk menjaga dan memelihara barang atau harta yang
dititipkan satu pihak kepada pihak yang dapat dipercaya dalam menjaga barang
atau harta.
Bab 3
PENUTUP
A.
Kesimpulan
●
Wakaf ditinjau dari pandangan ahli agama amatlah luas dan rinci
definisinya. Salah satu pendapat yang dapat merangkumnya secara luas ialah dari
pandangan Mazhab Hanafi seperti yang dilansir Badan Wakaf Indonesia,
adalah menahan suatu benda yang menurut hukum, tetap di wakif (orang yang mewakafkan) dalam
rangka mempergunakan manfaatnya untuk kebajikan. Berdasarkan definisi itu maka
pemilikan harta tidak lepas dari wakif,
bahkan orang tersebut dibenarkan menariknya kembali dan boleh menjualnya.
Jika wakif meninggal dunia,
harta tersebut menjadi harta warisan untuk ahli warisnya. Tujuannya adalah
menyedekahkan manfaatnya kepada suatu pihak kebajikan (sosial), baik sekarang
atau pun yang akan datang.
●
Sedangkan definisi wakaf menurut UU no. 41 tahun
2004 adalah suatu perbuatan hukum oleh pihak yang melakukan
untuk memisahkan atau menyerahkan sebagian harta benda atau aset miliknya untuk
dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu untuk keperluan ibadah
atau kesejahteraan umum sesuai ketentuan agama Islam.
●
Zakat dalam segi istilah
adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan
diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya. Zakat dari segi bahasa
berarti 'bersih', 'suci', 'subur', 'berkat' dan 'berkembang'. Menurut ketentuan
yang telah ditetapkan oleh syariat Islam.Membayar zakat adalah salah satu kewajiban dalam Islam.
Ada macam macam zakat, seperti zakat fitrah yang harus ditunaikan saat bulan
ramadan
B. Saran
Saran
dari penulis agar ,makalah ini dijadikan bahan belajar dan dibaca semoga bisa
bermanfaat bagi kita semua dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat nanti